CILEGON, BANPOS – Pembunuhan sadis yang diawali penculikan terhadap bocah berumur Lima Tahun bernama Aqila asal Kota Cilegon, Banten mendapat tanggapan keras dari wakil rakyat. Penyidik diminta terapkan pasal hukuman mati.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Sokhidin, mendesak penyidik Polres Cilegon untuk berani menerapkan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023.
Adapun Pasal 340 disebutkan bahwa “Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan merencanakannya terlebih dahulu. Ancaman pidana untuk pembunuhan berencana adalah ; Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu, paling lama 20 tahun”.
“Karena ini pembunuhan yang di rencanakan, hukuman yang pantas untuk para pelaku adalah hukuman mati. Bila melihat kronologis kejadiannya ada aktor intelektual nya,, ada exekutornya dan ada yang turut membantu. Pastinya temen- temen penyidik akan lebih jeli menerapkan pasal pasal kepada Lim pelaku ini,” tandas Sokhidin yang juga politisi Senior Partai Gerindra Kota Cilegon, kepada Banten Pos, Rabu (24/9).
Sokhidin yang juga pernah aktif di Kepolisian memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Cilegon, Polres Lebak dan Polda Banten yang berhasil menangkap Lim pelaku pembunuh Aqila.
“Sebagai wakil rakyat saya sangat mengapresiasi atas prestasi teman- teman saya di kepolisian Polres Cilegon, Polres Lebak dan Polda Banten yang bergerak cepat menangkap pelaku pembuh Adinda Aqila. Ini merupakan prestasi dan saya bangga dengan kerja keras mereka,” ujar Sokhidin.
Untuk diketahui, persitiwa pembunuhan sadis terhadap Aqila bermula saat korban diculik dari kontrakan pada Selasa (17/9).
Aqila kemudian jasadnya ditemukan dengan kondisi wajah dililit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, pada Kamis (19/9) lalu.
Atas kerja keras aparat kepolisian Polres Cilegon, Polres Lebak dan Polda Banten, para pelaku pembuhan sadis yang menghebohkan warga Cilegon dan Lebak Banten berhasil ditangkap.
Mereka adalah Emi, Saenah, Rahmi, Ujang Hildan, dan Yayan Heriyanto alias Iyeng. Pelaku RH dan SA ditangkap di sekitar Kota Cilegon pada Jumat (20 September 2024).
Sedangkan pelaku Emi, Yayan dan Ujang ditangkap di wilayah Pandeglang, Sabtu (21 September 2024). Saat ini ke Lima pelaku diamankan di Mapolres Cilegon.
Sementara itu Kapolres Cilgon AKBP Kemas Indra Natanegara didampingi Kasatreskrim AKP Hardi Meidikson Samula kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa penyidik memilih menjerat ketiganya dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.(BAR)