Tag: SPBU

  • Ada SPBU Curang di Jalan Tol, Pertamina Berikan Sanksi Penutupan Sementara

    Ada SPBU Curang di Jalan Tol, Pertamina Berikan Sanksi Penutupan Sementara

    JAKARTA, BANPOS – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

    Tindakan itu dengan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional, selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

    Dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.

    Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

    Hal itu ada dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10, disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter.

    Dan sanksi yang diberikan, kata dia, adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan tiga bulan terakhir.

    “Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” terang Eko melalui siaran tertulis yang diterima BANPOS, Sabtu (23/3/2024).

    Eko menambahkan Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

    “Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135,” tandasnya. (LUK)

  • Disperindag Tera Ulang Alat Ukur Pedagang dan SPBU

    Disperindag Tera Ulang Alat Ukur Pedagang dan SPBU

    LEBAK, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan tera ulang alat ukur, yang digunakan pedagang di Pasar Tradisional Sampay dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    Kepala Bidang Kemetrologian pada Disperindag Kabupaten Lebak Agus Reza Sumantri, mengatakan bahwa pelaksanaan tera ulang alat ukur itu bertujuan untuk melindungi konsumen, agar mendapatkan ukuran, timbangan dan takaran yang tepat.

    Tera ulang alat ukur timbang, takar dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang serta tera alat ukur bejana SBPU dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari penggunaan alat ukur yang tidak berdasarkan standar dan merugikan konsumen," ujarnya, Rabu (30/8).

    Dia mengatakan pihaknya melibatkan petugas Kementerian Perdagangan itu, karena tidak memiliki petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan tera ulang. Pemeriksaan tera ulang di Pasar Tradisional Sampay dilakukan pada UTTP milik 59 pedagang serta dua unit SPBU.

    "Kami tidak menemukan pedagang berbuat kecurangan setelah dilakukan pengecekan tera ulang timbangan dan takaran di pasar itu, termasuk SPBU," ungkapnya.

    Pelayanan Tera dan tera ulang ini merupakan implementasi dari Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke kabupaten.

    Karena itu, untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut dilakukan akselerasi di 13 pasar tradisional di Kabupaten Lebak.

    Kegiatan pemeriksaan tera ulang itu agar para pedagang tertib ukur sesuai dengan keakuratan timbangan dan takaran. "Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan tera ulang itu dalam setahun," katanya.

    Ia mengajak para pedagang lebih aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara konsumen dan pedagang. Begitu juga para pedagang di Pasar Tradisional Sampay agar rajin merawat alat timbangan sehingga keakurasiannya bisa dipertanggungjawabkan.

    Jika alat timbangan itu terjadi kerusakan dan ketidakakurasian, maka segera melapor ke Disperindag Lebak dan petugas Metrologi mengambil tindakan dengan mencocokkan alat tersebut agar timbangan kembali normal. "Kami memperbaiki alat timbangan itu tidak dipungut biaya alias gratis," kata Agus menambahkan.

    Rohman (45) seorang di pedagang Pasar Tradisional Sampay Kabupaten Lebak, mengaku dirinya merasa senang adanya pemeriksaan tera ulang karena akan memberikan kepercayaan kepada konsumen sehingga dapat meningkatkan omzet pendapatan. (DZH/ANT)

  • Puluhan SPBU Ditera Ulang

    Puluhan SPBU Ditera Ulang

    PANDEGLANG, BANPOS – UPT Pelayanan Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, melakukan pengujian secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipakai dalam perdagangan, atau Tera Ulang ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pandeglang.

    Beberapa SPBU yang dilakukan Tera Ulang tersebut diantaranya SPBU 34-422.05, milik CV Langgeng Abadi yang berada di Jalan Raya Labuan Km. 5, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang, yang memiliki 10 Nozzle, atau alat isi BBM pada kendaraan.

    Kasubag TU UPT Pelayanan Metrologi Legal Diskoperindag Pandeglang, Mega Laksana mengatakan. kegiatan Tera Ulang pada SPBU tersebut, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun agar tidak ada konsumen yang dirugikan akibat rusaknya alat ukur, atau adanya ketidaksesuaian batas toleransi yang diizinkan sesuai aturan yang berlaku.

    “Selama tahun 2023 ini, kita sudah melakukan Tera Ulang pada 86 SPBU yang ada di Pandeglang ini, baik itu SPBU mini milik Indomobil, maupun SPBU Pertamina milik swasta. Dan berdasarkan Peraturan SK Dirjen PKTN Nomor : 121 Tahun 2020 tentang Syarat teknis Meter Arus BBM dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM dan Pompa Ukur LPG BKD untuk Pompa Ukur BBM adalah plus minus 0,5 persen, atau 100 mL setiap pengujian 20 Liter BBM,” kata Mega kepada wartawan, Rabu (30/8).

    Menurutnya, Tera Ulang saat ini dilakukan di SPBU 34-422.05, Jalan Raya Labuan Km. 5, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang tersebut sudah sesuai ketentuan, serta tidak ada nozzle yang bermasalah.

    “Dari hasil Tera yang kita dapat hari ini, dari 10 nozzle semuanya terbilang cukup baik dan tidak ada kejanggalan, sehingga bisa kita bilang sah dan sesuai dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan. Sesuai dengan Syarat Teknis yang Berlaku yaitu Peraturan SK Dirjen PKTN Nomor : 121 Tahun 2020 tentang Syarat teknis Meter Arus BBM dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM dan Pompa Ukur LPG,” terangnya.

    Sementara itu, petugas Pengawas Metrologi, Yana Winaya mengatakan, pihaknya menghimbau agar para pengusaha yang berusaha dengan menggunakan alat ukur, alat takar, timbangan dan perlengkapannya, agar dengan kesadarannya, mau melakukan pengecekan secara berkala, sesuai aturan yang berlaku.

    “Kami mengimbau, bagi para pengusaha, khususnya pemilik SPBU agar selalu mengikuti ketentuan Peraturan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan melakukan kewajiban Tera dan atau Tera Ulang Pompa Ukur BBM setiap 1 tahun sekali, guna menjaga kepercayaan konsumen terhadap kebenaran alat ukurnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)