Tag: SPT Tahunan

  • Kerjasama dengan IAMI, DJP Banten Gelar Webinar Kolaborasi Soal Perpajakan

    Kerjasama dengan IAMI, DJP Banten Gelar Webinar Kolaborasi Soal Perpajakan

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Banten dan Relawan Pajak Banten, menggelar Webinar Kolaborasi bertajuk ‘Kebijakan Korporasi atas Natura/Kenikmatan: Perspektif Akuntan Manajemen & Pajak’ pada Senin (10/4).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh 250 peserta webinar mulai dari anggota Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), relawan pajak, tax center, dan anggota Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Provinsi Banten.

    Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten M. Junaidi, sambil menyapa para peserta seminar dan mempersilahkan para peserta untuk terlibat aktif berdiskusi dalam webinar kolaborasi ini.

    Bertindak sebagai moderator adalah Pengurus IAMI DPW Banten, Ardial Akbar Tanjung dan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten, Agus Puji Priyono dan Relawan Pajak Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Erwindiawan.

    Dalam kesempatannya, Agus menyampaikan poin penting yaitu adanya perubahan kebijakan pajak atas imbalan terkait pekerjaan/jasa selain uang yakni barang (natura) dan fasilitas/kemudahan (kenikmatan), yang semula bagi pemberi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan menjadi dapat dibebankan sebagai biaya. Namun konsekuensinya bagi penerima bukan penghasilan menjadi penghasilan melalui mekanisme pemotongan PPh.

    “Hal tersebut diatur dalam UU HPP yang berlaku mulai tahun 2022 yang disesuaikan dengan periode pembukuan Wajib Pajak,” ujarnya.

    Menurutnya, Pemerintah memberikan relaksasi pemotongan PPh dengan menerbitkan PP 55 Tahun 2022 pada tgl 20 Desember 2022 yang berdampak penerima penghasilan harus setor sendiri dalam SPT Tahunan PPh.

    “Selanjutnya pemotongan PPh 21 berlaku mulai 1 Januari 2023 sembari menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan implementasinya,” tuturnya.

    Agus mengaku peserta banyak yang mengajukan pertanyaan terkait teknis pemotongan PPh-nya. Kata dia, semangat awal kebijakan pajak terkait natura/kenikmatan ini adalah untuk menciptakan rasa keadilan antara karyawan level atas dan juga level bawah.

    “Dimana biasanya dalam suatu perusahaan karyawan level atas (High Level Management) mendapatkan banyak benefit yg bersifat natura dan kenikmatan dari perusahaan yang tidak dikenakan pajak,” tandasnya.

    Narasumber lainnya, Erwindiawan mengungkap kebijakan pajak baru yang diberlakukan untuk memenuhi prinsip keadilan horizontal, dimana imbalan uang dikenakan PPh sedangkan natura/kenikmatan yang mayoritas dinikmati high level employee.

    “Selain itu untuk antisipasi adanya manajemen laba yang agresif karena perbedaan tarif PPh Badan dan PPh Orang Pribadi,” katanya. (MUF)

  • Lupa Password E-filling? Cek di Lupa EFIN dalam Aplikasi M-PAJAK

    Lupa Password E-filling? Cek di Lupa EFIN dalam Aplikasi M-PAJAK

    JAKARTA, BANPOS – Wajib pajak seringkali lupa nomor electronic filling identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.

    Salah satu masalah yang sering terjadi pada saat pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi atau password e-filling. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa, membutuhkan EFIN yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

    Bagaimana kalau Ce’es BANPOS lupa nomor EFIN? Nah, DJP baru saja merilis fitur terbaru dalam aplikasi mobile penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa EFIN.

    “Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

    Dwi menyampaikan bahwa Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

    “Layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” ucap Dwi.

    Berikut langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak.

    Persiapan

    Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut.

    1) Pastikan bahwa perangkat wajib pajak: memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, danterkoneksi internet.

    2) Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.

    3) Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

    4) Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.

    5) Persiapkan data-data berikut: NPWP, NIK, Nama (sesuai KTP), Tempat lahir, Tanggal lahir, dan Alamat tempat tinggal.

    Pelaksanaan

    1) Buka aplikasi M-Pajak.

    2) Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).

    3) Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.

    4) Ikuti instruksi pengambilan foto diri.

    5) Konfirmasi data wajib pajak.

    6) Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

    7) Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

    8) Masukkan kode verifikasi.

    9) Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

    Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan.

    Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.

    “Mudah. Karenanya mari segera laporkan SPT Tahunan Anda hari ini lewat e-filing. Lebih awal lebih nyaman,” tandas Dwi. (MUF)

  • Tinjau KPP Pratama Surakarta, Presiden Kaget Banyak Antrean SPT Tahunan

    Tinjau KPP Pratama Surakarta, Presiden Kaget Banyak Antrean SPT Tahunan

    JAKARTA, BANPOS – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta pada Kamis, 9 Maret 2023. Tujuan kunjungan tersebut adalah dalam rangka meninjau pelaksanaan pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak di Kantor Pajak Surakarta.

    Jokowi mengaku kaget karena masih banyak wajib pajak yang mengantre di KPP Pratama Surakarta untuk melaporkan SPT, padahal pelaporan SPT bisa dilakukan secara online atau efiling dari rumah. Ia pun kemudian menunjukkan bukti penerimaan SPT Tahunan yang telah disampaikannya secara efiling.

    “Nih, sudah (menyampaikan SPT Tahunan),” ujar Jokowi, sambil menunjukkan bukti penerimaan elektronik miliknya tertanggal 6 Maret 2023 melalui ponselnya.

    Oleh sebab itu, Presiden mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023. Menurutnya, kewajiban pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak sebagai komitmen bersama warga negara.

    “Karena apa? Karena penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan itu semua dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” jelasnya.

    Secara nasional, kata Jokowi, penerimaan SPT Tahunan sampai dengan 9 Maret 2023 sebanyak 6,6 juta SPT, lebih banyak dari tahun lalu di tanggal yang sama yaitu sebanyak 5,4 juta SPT.

    “Kenaikan tersebut menunjukkan adanya semangat masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal. Ini yang saya senang,” tandasnya.

    Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam peninjauan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. (MUF)

  • Sampaikan Peran Pajak dalam Pembangunan, Dirjen Pajak Sambangi PGI

    Sampaikan Peran Pajak dalam Pembangunan, Dirjen Pajak Sambangi PGI

    JAKARTA, BANPOS – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, menyambangi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada Rabu (8/3), di Kantor Pusat PGI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mengomunikasikan terkait peran pajak dalam pembangunan.

    Dalam kegiatan silaturahmi tersebut, Dirjen Pajak menyampaikan kepada Ketua Umum PGI Pendeta (Pdt.) Gomar Gultom berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan warga negara. Pajak adalah komitmen bersama seluruh warga negara dalam upaya membangun dan mensejahterakan Indonesia.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PGI telah menerima kami. Hari ini kami bersilaturahmi ke PGI untuk mengajak kepada wajib pajak sebagai bagian atau anggota gereja untuk tetap melakukan kewajiban kepada negara sebagai kewajiban yang harus dilakukan,” ujar Suryo Utomo.

    Saat itu, Suryo Utomo juga mengingatkan wajib pajak anggota PGI untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2023. Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Pajak didampingi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dan Direktur Penegakan Hukum Eka Sila Kusna Jaya. Sedangkan Ketua Umum PGI didampingi beberapa pengurus PGI antara lain Pdt. Jacky Manuputty, Pdt. Krise Gosal, Drs. Arie Moningka, Pdt. Lenta Simbolon, Pdt. Ronald Tapilatu, Pdt. Sonnya Uniplaita, Rosiana Purnomo, Fernandez Hutagalung, Jeirry Sumampow.

    Ketua umum PGI Pdt. Gultom, mengapresiasi kedatangan Dirjen Pajak dan mengajak warga gereja untuk tidak mudah terprovokasi dengan kasus yang sedang terjadi. Gultom juga mengimbau agar warga gereja tidak mengaitkan langsung kasus yang terjadi belakangan dengan kewajiban warga gereja untuk membayar pajak.

    “Oleh karenanya, kami mengimbau kepada seluruh warga gereja untuk tetap menjalankan tugasnya, untuk menghormati pemerintah, menaati hukum, membayar pajak, dan mendoakan pemerintah,” katanya.

    Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa gereja sangat mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, PGI telah menerbitkan sebuah buku berjudul Gereja Melawan Korupsi sebagai wujud upaya PGI membangun kesadaran warga gereja dalam rangka pencegahan dan pengawasan korupsi.

    “Kita sangat menghargai Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ibu Sri Mulyani, yang segera menindak aparatnya yang masih dalam kehidupan hedonis. Kami juga mengapresiasi Dirjen Pajak yang sekarang ini sedang berbenah,” terangnya. (MUF)

  • Bersama Untirta, KPP Serang Barat Gelar Pembekalan SPT Orang Pribadi

    Bersama Untirta, KPP Serang Barat Gelar Pembekalan SPT Orang Pribadi

    SERANG, BANPOS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat menggelar kegiatan pembekalan dalam rangka persiapan pelaksanaan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2023, Senin (30/1) di Aula KPP Pratama Serang Barat. Kegiatan tersebut mengundang sebanyak 69 relawan pajak yang berasal dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

    Kepala KPP Pratama Serang Barat, Triyani Yuningsih, memberikan sambutan sekaligus memberikan motivasi kepada relawan pajak. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan pesan bahwa relawan pajak harus memiliki integritas yang tinggi dalam membantu wajib pajak dalam asistensi pengisian SPT orang pribadi dan pemadanan NIK-NPWP.

    Ketua Tax Center Untirta, Asih Machfuzhoh, memberikan sambutan sekaligus memberi penjelasan singkat terkait koordinasi antara KPP Pratama Serang Barat dan Untirta dalam kegiatan pencapaian kepatuhan perpajakan. Ia juga menjelaskan tentang jumlah relawan yang dikukuhkan.

    “Kami berkesempatan menyampaikan kompetensi yang menjadi bahan pertimbangan serta alokasi pendayagunaan relawan pajak di berbagai pusat-pusat pajak yang ditentukan oleh pihak KPP,” ujarnya.

    Pada kegiatan ini, hadir juga Fungsional Penyuluh, Slamet Riyanto. Ia memberikan pemaparan secara detail tentang prosedur, ketentuan, dan tata cara pelaksanaan tugas asistensi pelaporan SPT Tahunan.

    Dibuka pula sesi praktik yang didalamnya dilengkapi dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Relawan pajak ini akan ditugaskan pada KPP Pratama Serang Barat, Layanan di luar kantor, beberapa tempat umum, perkantoran, dan di kampus Untirta. (MUF)