TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 52 motor hasil curian berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota selama dua pengungkapan sejak 15 Februari 2022 lalu. Dari jumlah itu, polisi juga telah mengamankan 28 pelaku dari jaringan yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari hasil itu polisi mengungkap kasus penerbitan STNK palsu. Modusnya, pelaku menitipkan motor kepada pembuat STNK. Kemudian, di sana dibuka nomor mesinnya.
Lalu, dilakukan pengecekan dan perubahan nomor mesin. Caranya, kata Komarudin sederhana dan sangat mudah yakni diubah dengan menggunakan silet. Kemudian, hanya ditambal dengan pensil dan dimasukkan kembali. Setelah diubah, motor tersebut dijual dengan STNK yang sesuai dengan angka dan nomor mesinnya.
“Ini yang menjadi menarik dari permasalahan ini, artinya bahwa di tengah masyarakat kita motor-motor hasil curian yang dilengkapi dengan STNK namun STNK-nya yang sudah diubah,” kata Komarudin, Senin (7/3).
Komarudin mengatakan, modus ini telah dilakukan sejak lama. Pelaku telah menjual 50 STNK palsu dengan kisaran harga Rp 300 hingga Rp 500 ribu. “Ini masih kami kembangkan kepada siapa yang berangkutan menjual, tentunya pasti dimungkin akan bertambah tersangka yang akan kita ungkap,” katanya.
Kata Komarudin, STNK palsu ini memang sulit bedakan dengan mata telanjang. Artinya butuh penelitian lebih dalam. Sebab, proses pemalsuan tersebut mendekati sempurna. “Jadi modusnya STNK yang lama modusnya mendapatkan dari tempat-tempat, pengakuannya mencari ke limbah-limbah kertas dan STNK, mereka menemukan,” katanya.
Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk tak tergiur dengan harga murah motor yang ditawarkan, terutama di media sosial. Sebagian kasus kata dia terungkap di media sosial. Menjual motor mudah dengan kelengkapan STNK namun bodong. “Untuk masyarajat tergiur secara online harap berhati-hati,” pungkasnya.
Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal pada Selasa, (15/02) malam saat tim jajarannya patroli dan mengamankan dua orang yang mencurigakan. Saat itu kedua pelaku ditemukan saat tengah berputar-putar di wilayah Kota Tangerang kemudian dihentikan oleh petugas. “Namun yang bersangkutan melakukan perlawanan. Namun berhasil juga dihentikan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya, dua set kunci letter T, satu golok kemudian senjata api mainan. “Saat interograsi, mengembang kepada tindak pindana pencurian kendaraan bermotor, di mana dari hasil tersebut kami berhasil mengembangkan ke sejumlah TKP lain,” kata Komarudin.
Hasil pengembangan itu selama dua pekan sejak 15 Februari 2022, polisi berhasil mengamankan 27 pelaku. Mereka bertugas sebagai pelaku pencurian hingga penadah. Dengan total kendaraan yang diamankan sebanyak 52 motor.
“Untuk kami juga mengimbau masyarakat termasuk kota tangerang, kabupaten sekiranya ada laporan kecurian sepeda motor, silahkan kroscek ke Polres Metro dengan bukti kepemilikan. Karena beberapa yang berhasil kami temukan dari laporan polisi yang kami temukan,” pungkasnya.
Salah seorang warga yang menjadi korban curanmor Fajar mengatakan, motornya bermerek Vario dengan pelat nomor B 4939 BJL hilang di kawasan Perum III Jalan Danau Maninjau 8, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu (26/12/2021) lalu sekira pukul 18.24 WIB.
“Alhamdulillah motor saya akhirnya ditemukan, setelah dua bulan hilang,” ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota. Namun demikian, motornya mendapat sedikit perubahan pada warna menjadi kuning yang semula hitam. Lalu, pelat nomornya juga diganti menjadi B 6010 CUD. “Iyah enggak papa (diubah) yang penting motor saya sudah ketemu. Terimakasih Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.
(IRFAN/MADE/BNN)
CAPTION FOTO: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, saat