JAKARTA, BANPOS – Uang dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diduga mengalir untuk muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar, yang digelar tahun lalu. Uang itu mengalir lewat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan, Mukti Agung Wibowo diduga telah menerima uang suap jual beli jabatan dari tujuh pejabat di Pemalang senilai Rp 650 juta. Uang itu diterima Mukti Agung melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.
“Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan ‘uang syukuran’ yang kemudian digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW, yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai, di Makassar tahun 2022,” kata Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Adapun, uang suap jual beli jabatan senilai Rp 650 juta itu berasal dari enam pejabat Pemkab Pemalang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Lalu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.
Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo masing-masing sebesar Rp 100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp 50 juta.
Mukti mematok tarif mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta untuk para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
Saat ini, KPK baru menahan tiga dari tujuh tersangka baru tersebut. Ketiga tersangka yang telah ditahan yakni, Mubarak Ahmad, Abdul Rachman, dan Suhirman.
Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebagai pemberi suap, ketujuhnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MUF/RMID)