Tag: Subsidi Kuota Internet

  • Di Baksel Bantuan Kuota Siswa Tak Bisa Digunakan

    Di Baksel Bantuan Kuota Siswa Tak Bisa Digunakan

    BAKSEL, BANPOS – Keberadaan kartu perdana yang diberikan cuma-cuma kepada tiap siswa untuk penggunaan belajar Dalam Jaringan (Daring) mendapat keluhkan orang tua siswa.

    Pasalnya, kartu perdana yang dibagikan pihak sekolah banyak ditemukan saat diaktifkan justru tidak bisa digunakan.

    Salah seorang wali murid, Suwarsih, yang anaknya bersekolah di salah satu SDN Kecamatan Malingping, mengaku bahwa kartu perdana bantuan yang diterima anaknya tidak bisa digunakan sama sekali.

    Bahkan menurutnya ketika ditanyakan ke pihak sekolah, mereka pun tidak bisa menjelaskan.

    “Iya, anak saya dapat kartu perdana berisi 10 GB, tapi gak bisa diaktifkan. Karena sulit belajar daring, ya akhirnya saya gunakan kartu yang biasa dipakai dan tetap aja beli kuota internet,” ujar Suwarsih kepada BANPOS, Rabu (4/11/2021).

    Senada, Novianti yang anaknya sekolah di salah satu SDN di Kecamatan Wanasalam mengakui hal yang sama, namun dirinya taj bisa berbuat banyak selain membeli kuota.

    “Sama anak saya juga dapat kartu kuota 10 GB, tapi tak bisa digunakan. Kenapa begini sih, kan disana tertera kadaluarsanya pada 28 Februari 2021, jadi harusnya masih berlaku dan bisa digunakan,” ungkapnya.

    Sementara, Jiah, yabg juga seorang wali murid SD di Malingping justru mengaku anaknya tidak mendapatkan kartu perdana untuk belajar daring.

    “Anak saya kelas 6 SD, tapi ga ada tuh kartu perdana atau pulsa kuota yang dibagikan. Ya paling anak saya belajar kelompok saja dengan temannya,” katanya.

    Terpisah, R Febriani salah seorang Wali Kelas di SDIT Malingping kepada BANPOS membenarkan, banyak kartu bantuan kuota dari pemerintah yang tidak bisa digunakan. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya pun sudah melaporkannya kepada pengelola sekolah untuk disampaikan ke dinas pendidikan.

    “Oh iya benar, memang banyak kartu pemberian pemerintah itu yang tak bisa digunakan. Dan saya juga sana dapat keluhan itu dari para orang tua. Tapi itu sudah satmya sampaikan ke kepala sekolah untuk diteruskan ke pihak dinas,” jelasnya.(WDO)

  • Dana BOS Boleh Untuk Subsidi Kuota

    Dana BOS Boleh Untuk Subsidi Kuota

    DINDIKBUD Kota Serang mempersilahkan SD maupun SMP yang ada di Kota Serang mengalokasikan dana BOS untuk keperluan pembelian kuota internet, sebagai penunjang kebutuhan selama pembelajaran daring.

    Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (6/5).

    “Penggunaan dana bos itu kan fleksibel. Jadi untuk kelancaran belajar daring di masa pandemi Covid-19 ini, setiap sekolah boleh mengalokasikan dana bos untuk pembelian kuota data internet,” ujarnya.

    Selain memang karena fleksibelnya dana Bos, Wasis juga mengatakan bahwa pembelian kuota internet untuk belajar daring juga merupakan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

    “Mas Menteri melalui surat edaran Nomor 4/2020 tentang penggunaan dana BOS dalam penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan pada Maret lalu juga memperbolehkan pengalokasian dana bos ke kuota internet itu. Asalkan sesuai petunjuk dan teknisnya,” kata Wasis.

    Dalam surat edaran tersebut, pada poin 6 disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19.

    “Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” jelasnya.

    Selain itu, Wasis menyampaikan bahwa untuk teknis penggunaan dan pembagian kuota internet untuk belajar daring, semuanya menjadi kewenangan sekolah. Dindik hanya merekomendasi dan mengawasi.

    “Kuota data internet akan dibagikan kepada guru dan ataupin nantinya untuk siswa, itu ada di kebijakan dari masing-masing sekolah, kan ada juknisnya. Kami hanya rekomendasi dan mengawasi,” ucapnya.

    Terpisah, manajer BOS pada Dindikbud Kota Serang, Sarnata, mengatakan bahwa hingga saat ini memang pihaknya telah mempersilahkan sekolah untuk memberikan subsidi kuota. Hanya saja, baru sebatas subsidi untuk para guru.

    “Dengan catatan pemberian kuota kepada guru menggunakan dana BOS itu digunakan sesuai dengan prosedur dan pertanggungjawaban. Jadi nanti akan ada LPJnya. Jadi dana BOS boleh digunakan untuk subsidi kuota kepada guru,” tandasnya.(DZH/AZM)

  • Untirta Minta Mahasiswa Survive Dengan Kebijakan Yang Ada

    Untirta Minta Mahasiswa Survive Dengan Kebijakan Yang Ada

    SERANG, BANPOS – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Banten, menerima surat dari Dirjendikti Kemendikbud RI terkait bantuan sarana pembelajaran daring kepada mahasiswa.

    Dalam surat yang ditekan oleh Plt. Direktur Jendral Dikti, Nizam, menuliskan bahwa untuk membuat mahasiswa fokus penerapan proses pembelajaran daring, maka PTN dapat memberikan bantuan berupa pulsa kepada mahasiswa dengan sumber dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Adapun jumlah nominal bantuan pulsa yang diberikan kepada mahasiswa, disesuaikan dengan kebijakan setiap PTN. Selanjutnya, PTN harus membuat petunjuk teknis pelaksanaan bantuan dan membuat laporan pertanggung jawaban.

    “Berkenaan hal tersebut di atas, pelaksanaan bantuan agar dapat dilaksanakan secara transparan serta memperhatikan pertanggungjawaban keuangan APBN sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akuntabel,” tulis Nizam.

    Sebagai tindak lanjut, Untirta mengeluarkan surat Keputusan Rektor nomor : 217/UN43/KPT.KM.01.01/2020 tentang pemberian subsidi pulsa kepada mahasiswa aktif dalam pembelajaran daring di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2020.

    Dalam surat itu, diputuskan bahwa Untirta siap memberikan subsidi kuota internet bagi mahasiswa aktif semester II hingga semester VIII sebesar Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan ke depan. Pemberian subsidi tersebut berbentuk pemotongan besaran UKT pada semester ganjil nanti.

    Namun ternyata, kebijakan subsidi tersebut tidak disambut baik oleh mahasiswa. Mereka beranggapan, nominal Rp50 ribu per bulan tersebut tidak sebanding dengan UKT yang mereka bayarkan dan tidak dapat menutup biaya kuota internet dalam melaksanakan perkuliahan daring.

    Humas Untirta, Veronica Dian, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa banyak mahasiswa yang mengeluh terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh rektorat. Namun ia mengaku tidak bisa berbuat banyak, dan meminta mahasiswa agar ‘survive’ dengan kebijakan tersebut.

    “Saya kira kita juga harus survive yah dengan kebijakan itu. Saya searching di beberapa PTN Badan Layanan Umum (BLU) memang hampir sama kebijakannya. Jangan samakan dengan PTN Badan Hukum (BH),” ujarnya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

    Menurutnya, sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan, sudah pasti para pimpinan Untirta, khususnya Wakil Rektor II Kurnia Nugraha serta bagian keuangan dan perencanaan, telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berkaitan.

    Untuk keinginan mahasiswa terkait penyesuaian besaran UKT, Dian mengatakan untuk lebih detailnya dapat bertanya kepada Wakil Rektor II serta bagian keuangan dan perencanaan. Sebab sampai saat ini, pertanyaan para mahasiswa yang disampaikan kepada Kurnia tak kunjung dibalas.

    “Saya WhatsApp dan telpon gak dibalas-balas oleh beliau. Sehubung dengan kebijakan Work From Home, jadi jarang tatap muka. Hanya bisa komunikasi lewat handphone. Baru-baru ini balas (pesan) namun tidak menjawab yang dipertanyakan oleh mahasiswa. Jadi mungkin lebih baik ketemu langsung, syukur-syukur bisa dijawab,” terangnya.

    40 persen masyarakat Banten terpukul ekonomi

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, sebanyak 40 persen masyarakat Banten secara ekonomi tergerus akibat Covid-19. Dibutuhkan sedikitnya Rp2,1 triliun per bulan untuk membantu mereka.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala BPS Banten, Adi Wiryana. Ia mengungkapkan, angka 40 persen warga Banten yang terdampak Covid-19 tersebut, masuk kedalam kategori berpenghasilan rendah.

    “Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh pihak BPS Banten. Sebenarnya hitungan kita lebih, ada 40 persen penduduk berpenghasilan rendah. Hitung-hitungan kita sekitar Rp 2,1 triliun per bulan,” katanya, Rabu (15/4).

    Mahasiswa yang juga demisioner Ketua BEM FKIP Untirta, Ahmad Fauzan, mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh BPS Banten seharusnya dapat menjadi landasan utama Untirta, dalam melakukan penyesuaian besaran UKT.

    “Data yang dibeberkan oleh BPS Banten membuktikan bahwa Covid-19 ini sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Padahal kita ketahui, Banten saat ini masih belum mengambil langkah yang lebih jauh seperti di beberapa provinsi lainnya,” ucap Fauzan.

    Fauzan menegaskan, pandemi yang terjadi saat ini bisa menjadi langkah awal Untirta untuk mulai terbuka dengan masyarakat, khususnya mahasiswa Untirta, berkaitan dengan anggaran yang selama ini dikelola oleh mereka.

    “Saat ini kita bisa sama-sama cari solusi, kira-kira biaya apa yang bisa diefisienkan oleh Untirta agar penyesuaian besaran UKT pada semester depan dapat dilakukan. Beban apa yang seharusnya dapat dikesampingkan oleh Untirta agar dapat mensubsidi mahasiswa demi kelancaran perkuliahan daring,” terangnya.

    Namun jika Untirta tetap pada pendirian untuk tidak terbuka dan mengambil kebijakan sendiri, ia mengaku jangan salahkan mahasiswa apabila mereka ‘mogok’ untuk membayar UKT di semester depan.

    “Kita menunggu kebijakan Untirta yang bijaksana. Kalau Untirta merasa bodo amat dengan kondisi mahasiswanya, yah bisa-bisa mahasiswanya juga merasa bodo amat dengan kampus ini. Mari kita diskusikan, solusi terbaik seperti apa yang bisa dilakukan,” ucapnya.

    “Tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang pro mahasiswa. Kali ini harus benar-benar dikeluarkan kebijakan yang dapat meringankan mahasiswa,” tandasnya.(DZH)