Tag: Sumber Uang

  • KPK Fokus Pada Sumber Duit Lukas Enembe

    KPK Fokus Pada Sumber Duit Lukas Enembe

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tak mengurusi aktivitas judi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

    Namun, jaksa komisi antirasuah fokus mengusut sumber uang yang digunakan terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu untuk berjudi.

    “Pertanyaannya dari mana sumber uangnya, itu yang menjadi poin penting, bukan perbuatannya judinya yang menjadi fokus jaksa KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

    Dijelaskan Ali, karena KPK tengah mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU, maka penerimaan dan penggunaan uang yang dilakukan Lukas, ditelusuri.

    “Kalau kemudian penggunaannya untuk judi, hasil dari suap dan gratifikasi, maka bagian dari proses membelanjakan TPPU,” terangnya.

    “Jadi bukan fokus kepada perbuatannya main judinya, tapi yang menjadi fokus, dia bermain judi menggunakan uang dari mana,” tandas Ali.

    Sebelumnya, saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Dommy Yamamoto dari pihak swasta, Rabu (9/8), Lukas mengakui bermain judi di luar negeri.

    “Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat daripada judi,” tutur Lukas.

    “Lebih banyak berobat daripada?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, menegaskan.

    “Main judi,” jawab Lukas.

    Dalam kesaksiannya, Dommy mengungkapkan Lukas sempat bermain judi di Filipina dan Singapura.

    Ia mengetahui hal tersebut karena sempat melayani penukaran uang yang diberikan Lukas ke valuta asing.

    Total, sebanyak Rp 22,5 miliar yang ditukar dalam mata uang dolar Singapura, digunakan Lukas untuk berjudi di luar negeri.

    Lukas didakwa menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

    Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

    Jaksa menyatakan, suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

    Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (RMID)

  • Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

    Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

    JAKARTA, BANPOS – Istri dan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dan Christofer Dhyaksa Dharma, digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/7) kemarin.

    Keduanya, bersama pihak swasta Aming Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Sandi Wijaya, didalami soal kepemilikan aset mewah Rafael Alun yang telah disita penyidik komisi antirasuah.

    “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset mewah tersangka RAT yang disita,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (28/7).

    Untuk diketahui, sejumlah aset Rafael yang telah disita di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

    Kemudian, 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota.

    Rinciannya, tiga aset berada di Jakarta, tiga di Yogyakarta dan 11 di Manado. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.

    “Selain itu, didalami juga sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset-aset tersebut,” tambah Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

    KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

    Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

    Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

    Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman.
    Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

    Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (RMID)