SURABAYA, BANPOS – Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Airlangga Surabaya Suko Widodo mengatakan kampus memang tempat yang ideal untuk mengadakan ajang adu gagasan dan debat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kampus memiliki sumber daya manusia yang kritis dan kompeten dalam berbagai bidang,” kata Suko di Surabaya, Selasa.
Menurut Suko, kampus lebih rinci dalam mengadakan kajian strategis. Kampus memiliki metodologi yang rinci dalam menakar setiap gagasan yang dibawakan ke publik. Kampus memiliki metodologi yang komprehensif untuk mengevaluasi gagasan-gagasan tersebut.
Selain itu, Suko menganggap kampus efektif dalam mengarahkan kampanye politik kepada pemilih pemula, terutama mahasiswa.
“Calon presiden dituntut untuk lebih kritis dan strategis dalam menyampaikan gagasan. Eksistensi mereka dalam menyampaikan gagasan lebih teridentifikasi dengan kritis dan mendalam,” ujar Suko.
Sistem dialog antarcapres yang kampus adakan bukan merupakan gagasan baru. Suko menjelaskan bahwa sistem tersebut sudah lama digunakan di Amerika Serikat. Sebuah kemajuan bagi Indonesia untuk mulai melibatkan partisipasi politik generasi muda.
Selain itu, agenda kampanye politik di dalam kampus juga merupakan hal yang berlawanan dengan hukum. Selain itu, kampus relevan ketika dijadikan sebagai wadah diskusi yang inklusif.
“Mulai adanya kampanye politik yang masuk kampus tentunya perlu bekal informasi yang cukup untuk mengkaji dinamika politik menuju 2024,” ujar Suko yang merupakan dosen mata kuliah Komunikasi Politik di FISIP Unair.
Suko juga menambahkan catatan bahwa tidak semua kampus memiliki kualifikasi yang memadai untuk mengadakan kegiatan tersebut. Diperlukan kampus dengan nilai integritas dan memiliki kajian yang relevan.
Penting untuk diperhatikan bahwa kampus tersebut juga tidak berafiliasi dengan partai politik manapun. Nantinya hal tersebut juga akan menjadi tolok ukur keberimbangan agar tidak memihak ke salah satu pihak.
“Kesempatan para calon presiden berdialog tentunya menjadi pertemuan strategis untuk bisa menilai visi dan misi yang dibawakan. Hal ini menjadi informasi penting bagi pemilih untuk menentukan pilihan saat pemilu,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(PBN/ANT)