Tag: Surat Keputusan (SK)

  • Sekolah Lebak Sudah Ramah Anak

    Sekolah Lebak Sudah Ramah Anak

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengklaim bahwa ratusan sekolah yang ada di bawah naungan Dindikbud Lebak, sudah berstatus Sekolah Ramah Anak (SRA). Hal itu dilihat dari adanya Surat Keputusan (SK) yang diterima oleh berbagai tingkatan sekolah.

    “Kurang lebih ada 700 ya mulai dari tingkat Taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata JFT Bidang PA, Warso kepada BANPOS, Kamis (5/10).

    Warso menjelaskan, untuk mendapatkan predikat SRA, pihak sekolah harus memperhatikan keamanan, kenyamanan serta keindahan sekolahnya agar layak dan ramah bagi anak.

    “Kriteria sekolah ramah anak diantaranya bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri dan nyaman tentunya,” tandas Warso.

    Sementara itu, SDN Komplek Multatuli melakukan penandatanganan komitmen anti perundungan terhadap anak yang ditandatangani bersama oleh pihak sekolah, guru hingga komite sekolah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala SDN 1 Muara Ciujung Barat, Sri Mulyaningsih.

    “Iya semoga dengan penandatanganan kesepakatan itu dapat menjadikan kita terutama orang dewasa paham hak dan kewajiban dalam melindungi anak,” singkatnya. (MYU/DZH)

  • Sekda Maman Minta PPPK Cilegon Berikan Kinerja Terbaik

    Sekda Maman Minta PPPK Cilegon Berikan Kinerja Terbaik

    CILEGON, BANPOS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin memberikan arahan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 45 pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis yang baru dilantik, di Aula Setda II Kota Cilegon, Jumat (11/8).

    Maman meminta para pegawai dapat menguatkan komitmen dan semangat dalam menjalankan tugas yang telah diemban, terutama dalam hal-hal yang berhubungan secara langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

    “Pahami tugas pokoknya masing-masing. Berikan kinerja terbaik untuk Pemkot Cilegon. Tingkatkan juga loyalitas dan dedikasinya dalam menjalankan tugas, serta menjaga kebersamaan dan lakukan tugas dengan sebaik mungkin,” ungkap Maman.

    Maman juga mengajak kepada PPPK yang baru dilantik untuk menjadi pegawai yang bertanggung jawab, jujur, bersih dan berwibawa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran dalam melaksanakan setiap tugas-tugasnya.

    “Saya harap seluruh PPPK yang baru dilantik ini bisa menunjukkan kinerja yang maksimal, memiliki tanggung jawab serta jujur dan bersih dalam menjalankan setiap tugas-tugasnya,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menyampaikan bahwa dari total 185 formasi yang dipersiapkan, hanya 45 formasi yang berhasil terisi melalui proses seleksi.

    “Jadi masih ada 140 formasi lagi yang masih kosong, sebab tidak ada yang lulus passing grade yang telah ditentukan,” ungkapnya.

    Menurut Joko, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) diminta untuk menurunkan nilai ambang batas (passing grade) guna meningkatkan efisiensi proses rekrutmen tahun 2022.

    “Diturunkannya passing grade ini diberlakukan hanya untuk peserta yang berstatus K2 atau Non-ASN, jadi untuk yang umum mohon maaf, sebab sesuai dengan keputusan Kemenpan RB yang diprioritaskan hanya peserta Non-ASN, jadi masih ada kesempatan sebab di Cilegon masih ada 140 formasi yang kosong,” ungkapnya.

    Joko juga mengatakan bahwa dari 45 peserta yang berhasil lolos seleksi, 18 orang di antaranya berasal dari kalangan tenaga Non-ASN di Pemerintah Kota Cilegon. Sementara 27 orang lainnya berasal dari umum.

    “Alhamdulillah kita sudah menganggarkan gaji untuk PPPK, kalian harus bersyukur sebab ada beberapa tempat yang sudah melantik PPPK dan sudah bekerja berbulan-bulan namun belum mendapatkan gajinya,” tandasnya.(LUK/PBN)