Tag: SYL

  • Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun

    Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun

    JAKARTA, BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Diketahui, SYL sebelumnya hanya divonis selama 10 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, Majelis Halim PT DKI Jakarta menambah 2 tahun hukuman kepada SYL.

    Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

    “Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9).

    Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.

    Sebelumnya, Jumat (28/6), jaksa penuntut umum KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

    Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

    Selain pidana utama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

    KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding. (DZH/ANT)

  • Batin Firli Berkecamuk, Merasa Dizalimi Instansi Polri

    Batin Firli Berkecamuk, Merasa Dizalimi Instansi Polri

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, merasa tidak diperlakukan secara adil dalam penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

    Hal itu dirasakan purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, di Bareskrim Polri, Kamis (16/11) kemarin. Tepat pada saat dirinya diperiksa oleh polisi, merupakan tahun ke-40 dia mengabdi di Korps Bhayangkara.

    “40 tahun lamanya saya mengabdi di lembaga Polri. Tapi kemarin saya harus bertanya, apa benar saya pernah selama itu mengabdi di sana? Dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya. Itulah yang bergejolak di batin saya saat 16 November 2023,” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11).

    Dalam konferensi pers tersebut, Firli menuturkan bahwa dirinya ingin menyampaikan perasaan atas ketidakadilan yang dia rasakan.

    Firli menyebut, salah satu hal yang membuat dirinya merasa terzalimi adalah mobil pribadi yang ditumpanginya ke Bareskrim saat itu “hilang”. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengklaim, sempat mencari mobil pribadinya itu, tetapi tidak ditemukan.

    “Saya hadir dan menuntaskannya, tetapi saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya. Sehingga seseorang menyampaikan pada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya pada saya dan mengantar saya keluar,” tutur Firli.

    Saat memasuki mobil bermerek Hyundai berkelir hitam berpelat B 1917 TJQ itu, Firli pun sempat ngumpet dari kejaran awak media dengan menutupi wajahnya dengan tas.

    “Saya sadar rekan-rekan menunggu. Dengan kesadaran bahwa saya adalah pejabat publik tapi saya juga manusia terkadang saya butuh waktu untuk jeda, terutama di situasi yang saya anggap abnormal yang tidak bisa saya jelaskan saat itu,” ungkap Firli.

    Apalagi, saat itu Firli mengaku tidak tidur menjelang pemeriksaan tersebut. Sebab, dia mengaku ikut memantau operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, pada Rabu (15/11).

    Saat diperiksa, Firli resah, karena beberapa pejabat Kejagung telah menunggu di KPK untuk bertemu. “Saya kembali ke kantor untuk bertemu rekan sejawat itu, sesama aparat penegak hukum,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, Firli juga memamerkan kinerjanya. Salah satunya, setiap hari dia ada di kantornya dari mulai Senin hingga Jumat sejak pagi hingga 17.00 WIB.

    “Dan lebih sering sampai malam hari dan tak jarang bernasib seperti rekan-rekan wartawan yang berada di sini hingga subuh, seperti ketika tangkap tangan penjabat Bupati Sorong tanggal 13, 14, 15 November 2023,” ungkap eks Kabaharkam Polri ini.

    Dalam kesempatan ini, Firli juga menampik melakukan pemerasan atau menerima suap dari pihak manapun, termasuk dalam penanganan kasus korupsi di Kementan.

    “Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan siapapun,” tegasnya.

    Firli pun mengatakan proses hukum sudah dia jalani.

    “Saya tidak peduli bahwa saya Purnawirawan Komjen atau saya sebagai pimpinan lembaga KPK. Saya pertaruhkan untuk menjemput keadilan,” ungkap eks Deputi Penindakan KPK era Ketua KPK Agus Rahardjo itu.

    Firli mengaku, saat ini tengah berada di posisi yang sulit. Di satu sisi, dia merupakan ketua di lembaga penegakan korupsi. Namun di sisi lain, dia terseret kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap SYL.

    “Benar bahwa demikian beratnya posisi saya saat ini dengan melawan serangan balik dari para koruptor, itu dihadapi dengan gagah berani tanpa menyerah dan mengenal lelah untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Dan pastilah akan terjadi perlawanan dari para koruptor,” tandas Firli.

    Dalam jumpa pers kali ini, Firli Bahuri tak memberikan kesempatan kepada awak media untuk bertanya lebih lanjut. Firli beralasan ingin segera memenuhi undangan klarifikasi oleh Dewas KPK.

    “Mohon maaf nanti tidak ada waktu untuk tanya jawab karena mengingat waktu juga untuk menuju dewan pengawas KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang mendampingi Firli Bahuri dalam konferensi pers. (DZH/RMID)

  • Mentan Ajak Jaga Pangan Indonesia

    Mentan Ajak Jaga Pangan Indonesia

    JAKARTA,BANPOS – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan produk hewan di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan SYL pada puncak peringatan hari kemananan pangan sedunia atau World Food Safety Day (WFSD) yang digelar di Auditorium Kantor Pusat Kementan, Jakarta.

    “Momentum peringatan ini harus menjadi upaya bersama dalam menjaga pangan Indonesia dari berbagai bahaya lain yang masuk ke dalam tubuh kita. Artinya pengawasan pangan harus betul-betul didukung oleh semua pihak, termasuk juga dari pemerintah daerah,” ujar SYL di Jakarta, Kamis (8/6).

    SYL mengatakan, sejauh ini Indonesia merupakan negara besar yang berhasil mengendalikan berbagai penyakit. Di antaranya penyakit mulut dan kuku atau PMK serta penyakit dan virus lainya yang menyebar di seluruh Indonesia.

    “Sekarang seluruh dunia menghadapi serangan virus dan bakteri penyakit hewan. Alhamdullilah kolaborasi kita dengan berbagai pihak cukup efektif dan berhasil mengendalikan PMK,” katanya.

    Ke depan, kata SYL, pemerintah juga mendorong unit usaha untuk membuat sertifikasi nomor kontrol veteriner atau NKV sebagai bukti tertulis yang sah pada higienesanitasi kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan.

    “NKV yang dikeluarkan ini menjadi penting karena kita tidak membiarkan penyakit hewan datang dari segala penjuru. Jadi semua unit usaha harus memiliki sertifikat itu untuk menjamin kesehatan hewan yang dikonsumsi,” tambahnya.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan bahwa selama ini penanganan penyakit hewan terus dilakukan secara masif melalui upaya pengawasan dan pengecekan dari hulu ke hilir.

    “Kami berharap kemanan pangan yang kita lakukan bersama ini dapat meningkatkan pemahaman kita terhadap pangan yang sehat dan aman. Jadi hari ini adalah momentum tepat untuk mempromosikan kondisi keamanan pangan yang ASUH (Aman Sehat dan Halal),” tuturnya.

    Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan, Syamsul Ma’arif menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan pengujian dan pembinaan terhadap peternak seluruh Indonesia sesuatu standar yang ditetapkan.

    “Kami terus melakukan pengawasan pembinaan dan pengujian sesuai standar yang ada. Bahkan pengawasan kami lakukan di Pasar-pasar becek di seluruh daerah,” jelasnya.

    Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan himbauan pemerintah Indonesia dalam menerapkan standar kesehatan hewan. Salah satunya melengkapi sertifikat NKV.

    “Dan pemda juga harus Betul-betul mengawasi peternakan yang dimandatkan regulasi kementan agar betul betul aman,” jelasnya. (RMID)