Tag: taat pajak

  • Sejumlah Tempat Usaha Matikan Tapping Box

    Sejumlah Tempat Usaha Matikan Tapping Box

    SERANG, BANPOS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mall of Serang (MoS), untuk melakukan pengecekan terhadap Tapping Box yang telah terpasang di tempat usaha hiburan dan restoran.

    Hasilnya, terdapat lima tempat hiburan dan dua restoran yang mematikan Tapping Box yakni Cinepolis, Timezone, Ichiban Resto, A&W, Imperial Kitchen and Dimsum. Sejumlah alasan disampaikan oleh pihak usaha berkaitan dengan matinya alat pemantau pajak tersebut.

    Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas, mengatakan bahwa pihaknya melakukan sidak terhadap pengusaha hiburan dan restoran yang mematikan Tapping Box. Terdapat sejumlah usaha yang kedapatan mematikan Tapping Box.

    Untuk bioskop Cinepolis, Hari menuturkan bahwa data terakhir yang tersambung dengan server Bapenda Kota Serang adalah sejak 5 April yang lalu. Sejak tahun lalu itu, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Cinepolis, untuk dapat memperbaiki sambungan Tapping Box dengan server Bapenda.

    Meskipun sudah banyak melakukan pendekatan persuasif, pihaknya tidak mendapatkan respon dari pihak Cinepolis. “Sudah dilakukan pengiriman surat email dan pemanggilan ke tenaga IT sudah dilakukan melalui email tetapi tidak direspon,” ujarnya, Jumat (14/4) malam.

    Hari menuturkan bahwa Bapenda Kota Serang terakhir berkirim email kepada pihak Cinepolis untuk mengonfirmasi dan meminta menyalakan kembali Tapping Box, pada Februari 2023 yang lalu. Meski demikian, pihak Cinepolis tetap tidak menggunakan Tapping Box untuk mencatat transaksi dan pajaknya.

    “Data terakhir belum diupdate ke tipping bok, Masih laporan manual tidak bisa di cek secara sistem. Pajaknya jalan terus rutin, cuma secara sistem belum update,” katanya.

    Untuk tempat hiburan Timezone, Hari menuturkan bahwa mereka beralasan matinya Tapping Box dikarenakan server Timezone sedang mengalami permasalahan teknis. Menurut Hari, Timezone belum melakukan update data sejak 1 April 2023.

    “Sistem penjualan belum ada update, server drop. Tapi pajak berjalan dengan semestinya,” tutur Hari.

    Untuk Ichiban Resto, Hari mengatakan bahwa berdasarkan inspeksi yang dilakukan, tidak menyalakan Tapping Box lantaran sambungan listriknya dicabut. Pihak resto beralasan bahwa pencabutan itu tidak disengaja. Di sisi lain, pihak resto juga beralasan bahwa internet sedang bermasalah.

    Hari menegaskan bahwa apabila pencabutan aliran listrik Tapping Box dilakukan dengan sengaja oleh pihak resto, maka hal itu merupakan salah satu pelanggaran hukum. Diketahui, Tapping box Ichiban Resto terputus sejak 3 April 2022.

    Hal serupa terjadi pada resto A&W, yakni sambungan listrik Tapping Box tidak terhubung. Bedanya, sambungan listrik tersebut tidak terhubung lantaran digunakan oleh staf resto untuk mengisi daya Handphone.

    “Aliran listrik terputus Tapping Box A&W Restoran Khas Amerika MOS, alasan pihak A&W dikarenakan stop kontak listrik digunakan untuk mengisi daya Handphone,” tuturnya.

    Sementara itu, Tapping restoran Imperial Kitchen and Dimsum bermasalah karena pihak resto melakukan perbaikan printer. Akan tetapi, tanpa disengaja oleh IT restoran Imperial Kitchen and Dimsum telah memutus koneksi Tapping box. “Mengubah setting printer berpengaruh kepada server dan koneksi,” katanya.

    Hari menuturkan bahwa hingga saat ini, pihaknya sudah memasang sebanyak 50 Tapping box di Kota Serang yang terdiri dari Resto, Hotel, Tempat Hiburan dan tempat parkir. (DZH)

  • Kerjasama dengan IAMI, DJP Banten Gelar Webinar Kolaborasi Soal Perpajakan

    Kerjasama dengan IAMI, DJP Banten Gelar Webinar Kolaborasi Soal Perpajakan

    SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Banten dan Relawan Pajak Banten, menggelar Webinar Kolaborasi bertajuk ‘Kebijakan Korporasi atas Natura/Kenikmatan: Perspektif Akuntan Manajemen & Pajak’ pada Senin (10/4).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh 250 peserta webinar mulai dari anggota Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), relawan pajak, tax center, dan anggota Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Provinsi Banten.

    Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten M. Junaidi, sambil menyapa para peserta seminar dan mempersilahkan para peserta untuk terlibat aktif berdiskusi dalam webinar kolaborasi ini.

    Bertindak sebagai moderator adalah Pengurus IAMI DPW Banten, Ardial Akbar Tanjung dan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten, Agus Puji Priyono dan Relawan Pajak Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Erwindiawan.

    Dalam kesempatannya, Agus menyampaikan poin penting yaitu adanya perubahan kebijakan pajak atas imbalan terkait pekerjaan/jasa selain uang yakni barang (natura) dan fasilitas/kemudahan (kenikmatan), yang semula bagi pemberi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan menjadi dapat dibebankan sebagai biaya. Namun konsekuensinya bagi penerima bukan penghasilan menjadi penghasilan melalui mekanisme pemotongan PPh.

    “Hal tersebut diatur dalam UU HPP yang berlaku mulai tahun 2022 yang disesuaikan dengan periode pembukuan Wajib Pajak,” ujarnya.

    Menurutnya, Pemerintah memberikan relaksasi pemotongan PPh dengan menerbitkan PP 55 Tahun 2022 pada tgl 20 Desember 2022 yang berdampak penerima penghasilan harus setor sendiri dalam SPT Tahunan PPh.

    “Selanjutnya pemotongan PPh 21 berlaku mulai 1 Januari 2023 sembari menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan implementasinya,” tuturnya.

    Agus mengaku peserta banyak yang mengajukan pertanyaan terkait teknis pemotongan PPh-nya. Kata dia, semangat awal kebijakan pajak terkait natura/kenikmatan ini adalah untuk menciptakan rasa keadilan antara karyawan level atas dan juga level bawah.

    “Dimana biasanya dalam suatu perusahaan karyawan level atas (High Level Management) mendapatkan banyak benefit yg bersifat natura dan kenikmatan dari perusahaan yang tidak dikenakan pajak,” tandasnya.

    Narasumber lainnya, Erwindiawan mengungkap kebijakan pajak baru yang diberlakukan untuk memenuhi prinsip keadilan horizontal, dimana imbalan uang dikenakan PPh sedangkan natura/kenikmatan yang mayoritas dinikmati high level employee.

    “Selain itu untuk antisipasi adanya manajemen laba yang agresif karena perbedaan tarif PPh Badan dan PPh Orang Pribadi,” katanya. (MUF)