Tag: taat regulasi

  • Kejari Blitar dan Perhutani Bersinergi Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp38 Miliar

    Kejari Blitar dan Perhutani Bersinergi Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp38 Miliar

    BLITAR, BANPOS – Untuk mengembalikan Kelestarian Hutan yang ada di Blitar Selatan dan dalam rangka penyelamatan potensi Pendapatan Negara sebesar Rp38 miliar, Kamis (3/7) Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar dalam Kawasan Hutan Negara.

    Kajari Blitar, Agus Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya bersama Perum Perhutani KPH Blitar melakukan sinergi sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar No mor 09 /HKKP/BTR/DIVRE JATIM/2023 Tanggal 31 Mei 2023.

    “Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi dan bahkan memberikan materi sosialisasi bidang hukum kehutanan kepada masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH/KTH, kepada Kades, Muspika yang wilayahnya berada disekitar kawasan hutan, serta masyarakat yang mengerjakan kawasan hutan negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 4 titik, yaitu di wilayah Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya, Kecamatan Kalipare Ds, Kecamatan Kesamben Ds, Kecamatan Bakung Ds,” ujar Kajari Blitar.

    Pasca kegiatan pendampingan dan pemberian materi sosialisasi tersebut, Kamis 3 Agustus 2023 Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar dalam Kawasan Hutan Negara.

    “Yang nantinya sebagai salah satu win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani kepada Penggarap Liar tersebut, khususnya pada kawasan hutan Produksi yang dirambah untuk perkebunan tebu seluas kurang lebih 10 ribu hektare,” imbuh Agus.

    Sedangkan Isi makro dari Perjanjian kerjasama tersebut memuat hal-hal urgent serta komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada. Antara lain UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan serta aturan-aturan lain pada Kementrian LHK & Kementrian Keuangan, tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi & manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya. Potensi yang ada menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp38 miliar, karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani.” bebernya.

    Selanjutnya, ia tegaskan jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini diharapkan selanjutnya fungsi hutan secara ekologi membaik, masyarakat sejahtera & negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum Perhutani,” tandas Agus Kurniawan dalam rilis tertulisnya. (AZM)