CILEGON, BANPOS – Kasus tahanan narkoba Polres Cilegon AA (21) warga Lingkungan Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang meninggal dunia pada Selasa (15/2) lalu, naik dari status penyelidikan ke penyidikan. Saat ini Polres Cilegon tengah melakukan pemeriksaan kepada sebanyak 17 saksi dalam meninggalnya tahanan narkoba berinisial AA tersebut.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan setelah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa meninggalnya salah satu tahanan pada saat melakukan pertolongan menuju RSKM Cilegon, maka Status dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan.
“Bahwa Penyidik menemukan perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan atau peristiwa pidana dan setelah dilakukan gelar perkara dan statusnya kami naikkan ketingkat penyidikan,” kata Kapolres saat dikonfirmasi kemarin.
Lebih lanjut, AKBP Sigit menegaskan, pihak penyidik Satreskrim Polres Cilegon akan terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus yang menyebabkan salah seorang tahanan meninggal dunia tersebut.
Kemudian Kapolres menuturkan, pihaknya juga akan terus bekerja secara transparan, objektif dan teliti serta mengedepankan kecepatan untuk mengungkap kasus tersebut dengan serius.
“Dan kami Polres Cilegon Polda Banten sedang memeriksa sebanyak 17 saksi yang juga merupakan tahanan rutan Polres Cilegon, nantinya akan kami sampaikan kembali setelah menemukan tersangka dalam kasus ini,” terangnya.
Atas kejadian ini, Polres Cilegon sudah melakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. “Dimana pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan (3) yaitu kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” tandasnya.
(LUK/RUL)