Tag: Tambak

  • Aktivis Lebak Bakal Laporkan Dugaan Penjualan Tanah Negara oleh Oknum Kades

    Aktivis Lebak Bakal Laporkan Dugaan Penjualan Tanah Negara oleh Oknum Kades

    LEBAK, BANPOS – Dugaan penjualan tanah negara oleh sejumlah oknum di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, bakal dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Banten. Pelaporan tersebut lantaran adanya dugaan penjualan sempadan pantai seluas 33.900 meter persegi, untuk dijadikan sebagai tambak.

    Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang pihaknya lakukan, ditemukan dugaan transaksi peralihan tanah garapan lahan seluas 33.900 meter persegi, dengan nilai Rp37 ribu per meter.

    “Area itu merupakan tanah negara yakni sempadan pantai. Lahan tersebut saat ini masuk ke dalam area salah satu perusahaan tambak udang. Berdasarkan informasi yang saya dapat, ada transaksi peralihan tanah garapan dengan nilai Rp37 ribu per meter, jadi totalnya lebih dari Rp1,2 miliar,” ungkap Yayat, kemarin.

    Menurut Yayat, tanah tersebut dibuatkan SPPT dengan NOP: 36.02.010.006.019-0141.0 atas nama inisial SI, warga Pejaten, Jakarta Selatan. Lalu oleh pemerintah desa setempat, dialihkan garapannya kepada EES, warga Probolinggo, Jawa Timur pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu.

    “Artinya di sini ada pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa. Secara logika masa sih orang Jakarta punya tanah garapan di Malingping, di-over alih garapan kepada orang Malingping, kan tidak masuk akal. Dari surat-surat yang kami dapatkan, jelas ini ada kebohongan atau upaya mengelabui,” jelas Yayat.

    Aktivis Lebak ini menduga, ada over alih garapan yang dilakukan oknum merupakan modus untuk menutupi seolah-olah tanah tersebut tidak diperjualbelikan, tapi alihkan garapannya kepada pihak lain. Atas dasar itulah, pihaknya akan segera melaporkan perkara ini ke Polda Banten.

    “Yang akan kami laporkan bukan hanya oknum Kades, tapi orang-orang yang terlibat yang menandatangani surat keterangan peralihan garapan, baik itu sebagai saksi maupun sebagai pejabat. Kades berinisial H, oknum camat yang menjabat saat itu dan saksi-saksi EC, MR, EB,” kata Yayat.

    Dalam hal ini, aktivis Forum LSM Lebak ini mengaku sudah mengumpulkan surat-surat atau bukti terkait, seperti Surat Penguasaan Garapan, Surat Peralihan Garapan, SPPT PBB, dan sudah disimpan dalam bentuk soft copy dan siap diberikan kepada aparat penegak hukum, sebagai pelengkapan berkas laporan. (WDO/DZH)

  • Dewan Minta Pemda Evaluasi Tambak Udang di Sempadan Pantai

    Dewan Minta Pemda Evaluasi Tambak Udang di Sempadan Pantai

    PANDEGLANG, BANPOS – Terkait dengan perusahaan tambak udang yang ada diwilayah Kabupaten Pandeglang, yang berada di sempadan pantai. DPRD Kabupaten Pandeglang, mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengevalusai kembali perizinan yang telah diberikan terhadap perusahaan tambak udang yang aktivitasnya berada disempadan pantai agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.

    Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi mengatakan, jika memang ada informasi terkait aktivitas tambak udang yang berada disempadan, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali izin yang telah diterbitkan.

    “Saya harap pemerintah daerah khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengevaluasi kembali perizinan yang telah diberikan terhadap mereka (perusahaan tambak,red), agar tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Tb Udi kepada BANPOS di ruang kerjanya, Senin (2/3).

    Akan tetapi, lanjut Tb Udi, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya meminta agar komisi terkait yang ada di DPRD Pandeglang, untuk segera turun ke lapangan.

    “Untuk memastikannya, saya kira komisi terkait untuk turun ke lapangan agar mengetahui kondisi yang sebenarnya. Apakah kondisinya berbenturan dengan aturan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

    Menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dalam Perpres ini Pasal 1 Ayat 2, dijelaskan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai. Lebarnya pun proporsional sesuai bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

    “Menurut Pasal 2 Ayat 1, Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya. Nantinya akan ada dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),” terangnya.

    Tb Udi menambahkan, pada Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, menurut Perpres ini wajib menetapkan batas sempadan pantainya. Ini nantinya akan tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK).

    “Ada beberapa fungsi terkait penetapan batas sempadan pantai ini menurut Pasal 4, yakni untuk melindungi dan menjaga diantaranya kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam,alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai dan alokasi ruang untuk saluran air dan limbah,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, kata Tb Udi, jika ada perusahaan tambak yang aktivitasnya diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka pemerintah daerah harus mengevaluasi izin yang telah diberikan.

    “Pemerintah daerah khususnya DPMPTSP mengevaluasi kembali izin yang telah diberikan kepada perusahaan tambak yang berbenturan dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, jika nanti dilapangan kenyataannya sesuai dengan aturan yang berlaku silahkan untuk dilanjutkan,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • Aktivitas Tambak Udang PT SKL Atas Izin DPMPTSP Pandeglang

    Aktivitas Tambak Udang PT SKL Atas Izin DPMPTSP Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Perusahaan mengeluh dengan hasil monitoring terhadap tambak udang di Kampung Cisaat, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, milik PT Sumber Karunia Lestari (SKL) yang telah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang.

    Pasalnya kegiatan perusahaan tambak udang tersebut sudah mengurus izin, namun untuk revisi site plan masih dalam tahap proses pengajuan.

    Direktur PT Sumber Karunia Lestari, Samsudin Pangamin mengatakan, jika ada yang menyatakan bahwa PT SKL tidak memiliki izin itu tidak benar, karena perusahaan miliknya tersebut sudah berbadan usaha termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “Sepengetahuan saya semua tambak yang ada di Kecamatan Sumur, atas nama PT ataupun CV intinya berbadan usaha itu semua sudah mengurus izin dan legal dari kabupaten termasuk IMB. Kalau ada yang bilang perusahaan saya itu belum punya izin, itu sama sekali tidak benar,” kata Samsudin atau yang biasa disapa Sam kepada BANPOS, Kamis (27/2).

    Sedangkan, untuk pengembangan lokasi sebagai lahan produksi tambak udang atas nama PT SKL, lanjut Sam, merupakan bukan site plan awal akan tetapi pengembangan lokasi lahan produksinya adalah revisi site plan. Namun saat akan melakukan perluasan, pihak DPMPTSP memberikan izin untuk melakukan aktifitas.

    “Untuk pengembangan lokasi sebagai lahan produksi tambak udang lagi, luasan awal lahan itu 9 hektar semuanya belum jadi atau belum keseluruhan berproduksi. Saat ada tambahan lahan 3 hektar, pada bulan November 2019 saya konfirmasi ke perizinan dengan adanya tambahan lahan 3 hektar tersebut harus ada revisi site plan seluas 12 hektar,” terangnya.

    “Jadi kata pihak perizinan mendingan revisi site plan, karena kalau penerbitan izin baru harus membuat badan usaha baru secara terpisah. Akan tetapi pihak perizinan mempersilahkan untuk melanjutkan aktifitas, tapi syaratnya kalau sudah produksi harus melunasi biaya perizinannya,” tambahnya.

    Samsudin menambahkan, lahan yang dimiliki oleh PT SKL merupakan sertifikat, batas lahannya sampai ke bibir pantai dan itupun luasnya banyak yang berkurang karena bencana tsunami Selat Sunda beberapa waktu lalu.

    “Setahunya itu berkurang sekitar 3 meter, yang paling parah itu saat bencana tsunami itu hampir setengahnya. Kalau saya dam dan mengurug ulang tidak sanggup, karena dananya harus besar. Kalau aktifitas yang sekarang harus mundur 100 meter, kita tidak akan lakukan karena sepengetahuan saya itu ada Namanya status dalam hal kepemilikan. Jadi 100 meter dari sempadan pantai itu berlaku untuk seluruh warga Indonesia itu tidak bisa dikuasai oleh pribadi ataupun badan tidak bisa kuasai atau miliki, tapi bisa diperuntukan rumah warga atau tempat berusaha dengan mungkin ada retribusi kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • Terkait Perusahaan Tambak tak Bernama, Kecamatan Sumur Tunggu Kajian Perizinan

    Terkait Perusahaan Tambak tak Bernama, Kecamatan Sumur Tunggu Kajian Perizinan

    PANDEGLANG, BANPOS – Terkait aktifitas perusahaan tambak udang yang ada di Kampung Cisaat, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang dikeluhkan warga karena tidak jelas nama perusahaannya dan dianggap merusak lingkungan. Pihak Kecamatan Sumur, mengklaim telah memberikan teguran terhadap pihak perusahaan.

    Camat Sumur, Heru mengatakan, untuk tambak udang yang ada di Kampung Cisaat, pihaknya telah memberikan teguran terhadap pemilik tambak udang tersebut.

    “Jadi prinsipnya, pihak kecamatan telah melakukan survey lokasi dengan mengirimkan Mantri Polisi (MP) Pol PP Kecamatan Sumur yang bertemu langsung dengan pemiliknya yaitu pak Sam. Dalam pertemuan tersebut ditanyakan terkait perizinan dan sebagainya,” kata Heru kepada BANPOS melalui selulernya, Senin (17/2).

    Selain itu, lanjut Heru, secara kedinasan pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) perizinan dan non perizinan serta kepada dinas teknis terkait.

    “Secara kedinasan kita juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Asisten pemerintahan selaku Ketua Satgas perizinan dan non perizinan. Surat juga kita kirimkan kepada dinas teknis seperti DLH, DPMPTSP dan Satpol PP, itukan harus dibahas tim dari kabupaten, karena kita tidak bisa menyatakan itu reklamasi atau bukan, pencemaran atau bukan. Makanya kita mengirimkan surat pemberitahuan tersebut,” terangnya.

    Heru menambahkan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pihak DLH, kemungkinannya pihak DLH itu sendiri akan menurunkan tim untuk melakukan kajian ke lokasi.

    “Kemungkinannya pihak DLH akan turun ke lokasi untuk melakukan kajian untuk memastikan apakah itu reklamasi atau pencemaran lingkungan, karena pihak kecamatan tidak bisa menyatakan itu reklamasi atau pencemaran lingkungan,” ujarnya.

    Terkait dengan pengerukan terumbu karang yang ada dipantai, Heru mengakui ada indikasi tersebut, termasuk pengerukan pasir laut. Namun itu tidak dibawa keluar wilayah, tapi pihaknya tetap memberikan teguran kepada pemiliknya.

    “Memang diindikasikan ada pengerukan termasuk pasir juga, tapi memang tidak dibawa keluar hanya ada disitu. Nah ini juga kita berikan teguran melalui Kasi K3 kita tegur, untuk sementara upaya sudah kita lakukan termasuk kita sampaikan surat secara resmi kepada dinas teknis,” jelasnya.

    “Kalau yang melakukan itu, tambaknya milik pak Sam bukan punya pak Buntaran. Kalau tambak yang ini sih sebetulnya masih baru, karena saat kita ke lokasi kondisinya terkunci dan tidak ada siapa-siapa. Baru minggu kemarin kita bisa masuk dan terlihat itu, setelah kita susun laporan dan kita sampaikan lebih dulu. Suratnya kan baru kita sampaikan tadi, kita tinggal menunggu,” ungkapnya.(dhe)

  • Perusahaan Tambak di Desa Taman Jaya Dikeluhkan Warga

    Perusahaan Tambak di Desa Taman Jaya Dikeluhkan Warga

    PANDEGLANG,BANPOS – Aktifitas tiga perusahaan tambak udang di Kampung Cisaat, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur dikeluhkan warga. Pasalnya, tiga perusahaan tambak udang yang tidak diketahui namanya tersebut tidak memasang plang nama perusahaan dan keberadaannya dianggap merusak lingkungan karena berada di sempadan pantai.

    Warga Kampung Cisaat, Sakra Wijaya mengatakan, selama dua perusahaan tambak udang beraktifitas, warga Cisaat belum pernah mengetahui nama perusahaannya dan tidak tahu perusahaan milik siapa.

    “Aktifitas dua perusahaan tersebut sangat tertutup dan tidak ada plang nama perusahaan didepannya. Jadi kita bersama warga lainnya tidak tahu nama dua perusahaan tersebut selama ini, bahkan sekarang salah satu perushaan itu sedang melakukan perluasan area tambak yang saat ini sedang berjalan,” kata Sakra saat ditemui BANPOS di Cisaat, Sabtu (15/2).

    Menurutnya, saat melakukan konsultasi publik dengan warga Desa Taman Jaya, pihak Kampung Cisaat tidak dilibatkan. Bahkan untuk tempat dilakukannya diskusi tersebut juga tidak dilakukan di kantor desa, akan tetapi dilakukan di kantor perusahaan tambak.

    “Belum lama ini pihak tambak mengadakan konsultasi publik tentang dampak lingkungan, tapi tidak melibatkan seluruh warga Desa Taman Jaya seperti warga Kampung Cisaat. Kalau undangan yang sifatnya formal, seharusnya dilakukan di kantor desa tidak dilakukan di kantornya perusahaan,” katanya.

    Ia mengkhawatirkan, dengan adanya perusahaan tersebut, keberadaan Muara Cibanua terancam hilang, padahal keberadaan Muara Cibanua tempat lalu lalang perahu nelayan yang setiap harinya mencari ikan.

    “Karena ada tambak, karang-karang yang ada dipantai habis. Contoh di Muara Cibanua tempatnya perahu nelayan lalu lalang saat akan melaut, karang-karangnya itu diambil dan habis. Ini kan tempat keluar masuknya perahu nelayan apalagi saat musim angin barat perahu nelayan masuk kesana, seharusnya karangnya jangan diambil, karena itu untuk menghalangi agar pasir laut tidak masuk ke muara, yang akan mengakibatkan pendangkalan pada muara,” terangnya.

    Pihaknya merasa heran, kenapa perusahaan tambak tersebut tidak memasang plang nama perusahaan, padahal aktifitasnya sudah cukup lama.
    “Seharusnya kan kalau perusahaan, nama perusahaannya apa. Setidaknya kalau ada plang nama perushaan kita tahu nama peruhaan itu, ini tidak ada sama sekali. Kalau kita bukannya tidak setuju dengan adanya tambak disini, cuman keberadaannya harus jelas dan tidak merusak lingkungan serta menghargai hak masyarakat,” ucapnya.

    “Kita juga ingin investor yang berinvestasi di sini sebanyak-banyaknya, akan tetapi keberadaannya harus memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar,” tambahnya.

    Kepala Desa Taman Jaya, Ade Sutonih mengatakan, keberadaan tambak udang sudah lama, namun semenjak dirinya menjabat kades keberadaan perusahaan tersebut belum memberikan laporan.

    “Iya memang keberdaan perusahaan tambak itu sudah lama, karena saya baru menjabat kades mungkin mereka belum sempat untuk menghadap dan melaporkan keberadaannya,” katanya.(dhe/pbn)