Tag: Tambak Udang

  • Oknum Anggota DPRD Lebak Dituding Lakukan Rekayasa Penertiban  Tambak Udang

    Oknum Anggota DPRD Lebak Dituding Lakukan Rekayasa Penertiban Tambak Udang

    LEBAK, BANPOS – DPRD Lebak kembali didatangi oleh ratusan massa yang tergabung dalam Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP). Ormas BBP menuding ada rekayasa atau kebohongan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD pada aksi penutupan perusahaan tambak udang di Lebak selatan (Baksel).

    Ketua DPC BBP Lebak, Rohman usai melakukan aksi kepada BANPOS mengatakan semula pihaknya sangat apresiasi dengan langkah wakil rakyat dari DPRD Kabupaten Lebak yang langsung bereaksi menutup tambak udang yang diduga tidak berizin bahkan mengangkangi garis sempadan pantai sesuai yang diminta.

    “Awalnya kami mengapresiasi langkah wakil rakyat yang mau bereaksi menutup tambak udang yang diduga tak berizin, tapi pada kenyataannya dari pantauan kami, perusahaan tambak udang itu masih beroperasi dan garis sempadan pantai pun tidak dilakukan pembenahan,” ungkap Rohman.

    Oleh karenanya, pihaknya juga mengaku akan terus memantau dan menyuarakan kembali dengan aksi demo yang lebih besar sampai pihak terkait membenahi segala sesuatu yang sekiranya melanggar dari aturan.

    “Kita akan pantau terus dan kalau memang anggota dewan yang terhormat tidak mampu? Maka Ormas BBP akan melakukan sweeping dan akan terus menyuarakan dengan kembali lakukan aksi demo yang lebih besar, sampai mereka mau membenahi segala sesuatunyaā€¯ tandas Rohman.

    Terpisah, Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah Kepada BANPOS justru membantah soal tudingan tersebut. Menurutnya terkait rekayasa kebohongan itu harus dibuktikan jangan asal tuduh.

    “Kalau saya memandang aksi tuduhan rekayasa itu harus ada dasar. Karena dari awal, sebelum mereka juga turut melakukan sosial kontrol soal tambak, saya dari awal sudah berupaya melakukan pengawasan,” bantah Musa.

    Ketua Fraksi PPP Lebak ini menambahkan, perlu diketahui bahwa fungsi DPRD itu hanya pada masalah pengawasan dan juga melaporkan hasil temuan pelanggaran kepada aparat terkait, dan itu menurut Musa sudah dilakukannya.

    “Jadi secara pengawasan agar mereka menghentikan praktik usahanya sebelum mendapat izin lengkap sudah berkali-kali kita tekankan, mulai dari izin pembuangan limbah sampai pada izin lainnya, bahkan dua tambak yang di Malingping sudah tidak beraktivitas. Dan memang yang lainnya bandel, lalu saya pun sudah melakukan pula tekanan pada instansi terkait, bahkan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses. Dokumennya pun masih ada, intinya kita sebagai wakil rakyat sudah maksimal bekerja. Sekarang tinggal pihak aparat yang bertindak dan demo itu harusnya ke pihak APH, atau pemerintah daerah” jelas Musa.

    Dalam hal ini, apa yang dituduhkan soal rekayasa dan kebohongan pada kita itu harus dibuktikan, karena secara politis dan gerakan penekanan sudah dilakukan sejak awal.

    “Kita bukan eksekutor untuk melakukan penutupan soal tambak itu. Kita sudah dorong instansi terkait untuk melakukan itu, termasuk ke pemerintah daerah. Bahkan sudah kita laporkan ke APH, dan bukti laporannya masih ada. Adapun itu masih beroperasi, ya harusnya bantu kita agar APH bertindak melakukan eksekusi penutupan bukan malah kita yang dituding rekayasa kebohongan, apa dasarnya, coba buktikan itu?. Ini logika terbalik, atau mungkin mereka tidak memahami tugas wakil rakyat,” paparnya.

    (WDO/PBN)

  • Tambak Ilegal Membandel, Anggota Dewan Akan Lapor ke Penegak Hukum

    Tambak Ilegal Membandel, Anggota Dewan Akan Lapor ke Penegak Hukum

    BAKSEL, BANPOS – Soal perusahaan tambak udang tanpa ijin lengkap dan dituding membandel, Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah akan melayangkan surat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    Menurut Musa, pelaporan itu berdasarkan surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terhadap perusahaan tambak udang milik Frans Kurnianto yang berlokasi di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara.

    “Saya akan segera melayangkan laporan resmi pada aparat penegak hukum terkait usaha tambak udang ilegal milik saudara Frans,” ujar Musa saat nelpon BANPOS, Senin (24/01).

    Menurut Ketua Fraksi PPP Lebak ini, meski saat ini pihak perusahaan berkomitmen akan menyelesaikan semua perizinan yang tertunda, tetapi mereka telah melakukan pelanggaran, pasalnya, pada praktiknya mereka terus beroperasi dan hal ini jelas mengandung delik pidana umum.

    “Apapun dalihnya, itu kegiatan tambak udang telah melanggar aturan dan sudah melakukan tindak pidana, buktinya dengan membuang limbah ke laut, itu artinya perbuatan melawan hukum sudah terjadi,” tegasnya.

    Mantan aktivis Lebak ini juga menyayangkan sikap APH, dalam hal ini Polres Lebak yang terkesan melakukan pembiaran pada perusahaan yang membandel tersebut. Musa menyebut, perusahaan penangkaran udang milik pengusaha luar Banten itu sempat ditutup oleh Pemda Lebak, tetapi tidak dihiraukan.

    “Mestinya dari dulu sudah ditindak tegas oleh aparat kepolisian, kegiatan tambak tersebut sebelumnya sudah ditutup oleh Pemda Lebak tapi masih membandel,” papar Musa.

    Diketahui, dalam surat teguran yang dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Lebak pada Bulan November 2021, ada beberapa poin yang tidak ditaati oleh perusahaan, yakni: mengacu kepada Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Lebak Nomor 600 SKTR/808-DPUPR 2020 Tanggal 14 Jul 2020. pemrakarsa diduga menggunakan tanah negara dalam lingkup usaha dan atau kegiatannya seluas 3.308 Meter. Selain itu juga usaha dan atau kegiatan yang dilakukan tidak memperhatikan ketentuan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    Selanjutnya, usaha dan atau kegiatan budidaya tambak udang belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan, belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah ke laut, belum mengantongi rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada tidak didesain sebagaimana mestinya, sehingga diduga air limbah yang keluar dan IPAL belum memenuhi baku mutu dan pemrakarsa belum menyampaikan laporan implementasi dokumen lingkungan sejak ijin lingkungan dikeluarkan.

    Dan pemilik perusahaan oleh pihak DLH pun telah diminta untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Akan tetapi tampaknya hingga saat ini perusahaan tambak itu masih tetap berjalan meski mereka belum memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    (WDO)

  • Belum Berizin, Bangunan Tambak Udang di Cihara Mengeksploitasi Area Sempadan Pantai

    Belum Berizin, Bangunan Tambak Udang di Cihara Mengeksploitasi Area Sempadan Pantai

    BAKSEL, BANPOS – Eksploitasi sempadan pantai untuk usaha tambak udang berskala besar di sepanjang pantai kawasan Lebak Selatan (Baksel) kian marak. Salah satunya yang berada di sempadan pantai Blok Pangheotan Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara. Bakal tambak ini diketahui milik pribadi dan tersinyalir kuat telah menyerobot area sempadan pantai.

    Pantauan di lapangan, bangunan tampak didirikan di lahan yang jaraknya hanya beberapa meter dari pesisir.

    Diketahui, di dalam area bangunan pagar tembok beton ada denah 8 buah kolam yang masing-masing berukuran 500 meter persegi, serta 1 kolam penampungan air yang luasnya sekitar 1.000 meter persegi.

    Informasi yang didapat wartawan dari pihak Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara, bahwa sang pemilik tambak itu ternyata warga Bogor berinisial FK diduga telah melakukan pemagaran dengan konstruksi panel beton. Letak pagar, jaraknya hanya sekitar beberapa meter dari bibir pantai.

    Sekretaris Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara, Hedi kepada wartawan membenarkan bahwa berdasarkan permohonan izin yang diajukan ke pihak desa sebelumnya, tambak udang itu merupakan milik pribadi.

    “Izin lingkungan dari warga sekitar dan pemerintah desa sudah beres. Dan berdasarkan permohonan izin lingkungan, tambak itu milik pribadi, pak FK,” ujar Hedi.

    Kepala Satpol PP Kecamatan Cihara Sawal ketika ditanya wartawan mengatakan, pemerintah desa dan kecamatan hanya memberikan rekomendasi untuk perizinan pendirian dan izin secara resminya di kabupaten.

    “Kalau izin mungkin nanti dari kabupaten. Silahkan cek ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) Kabupaten Lebak,” jelas Syawal.

    Sementara saat dikonfirmasi wartawan, tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lebak, yakni : DPUPR, DPMPTSP dan Satuan Satpol PP mengaku siap menindak pembangunan usaha tambak udang yang dinilainya tidak berijin.

    Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep Muhamad Holis, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan siapapun pemiliknya. Yosep juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin usaha untuk tambak udang tersebut jika terbukti menyerobot sempadan pantai.

    “Insya Allah semua akan ditindak. Kami ga bakal masuk angin,” kata Yosep.

    Senada, Kepala Satpol PP Lebak, Dartim menyatakan siap terjunkan tim ke lokasi. Namun dalam hal ini pihaknya masih menunggu surat permintaan penutupan dari OPD terkait yang membidangi dan harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penegekkan Peraturan daerah (Perda).

    “Kalau tindakan oleh OPD terkait masih juga tidak diindahkan oleh pelanggar perda, baru sesusi SOP itu bisa dilakukan penindakan. Dalam pelaksanaan penindakan bisa berbarengan antara OPD teknis didampingi oleh Pol PP,” ungkapnya, Selasa (28/4).

    Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Lebak, Teguh Eko Saputro menerangkan, kegiatan pembangunan tambak udang milik atas nama FK di Cihara itu menurutnya belum memiliki dokumen apapun terkait pengurusan izin.

    Kata dia, Meski belum tahu persis pembangunan tambak udang tersebut, ia mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Lebak. “Barusan saya koordinasi dengan Kepala Bidang Penindakan Satpol PP kang. Nanti akan ditindaklanjuti.” katanya.(WDO/PBN)