Tag: Tambang Pasir Ilegal

  • Satpol PP Monitoring Tambang Pasir Ilegal di Baksel

    Satpol PP Monitoring Tambang Pasir Ilegal di Baksel

    BAKSEL, BANPOS – Jajaran Satpol PP Kabupaten Lebak turun melakukan pengawasan ke sejumlah titik lokasi praktik usaha galian tambang pasir laut yang diduga ilegal di wilayah Lebak Bagian Selatan (Baksel), Kamis (10/3). Kegiatan pengawasan tersebut dimulai dari Kecamatan Panggarangan, Bayah, Cihara dan Kecamatan Wanasalam.

    Dalam kegiatan pengawasan ini, dipimpin langsung oleh Kabid Pol PP dan Kasi Intel, kasi Ops Pol PP Kabupaten Lebak beserta seluruh jajarannya. Giat tersebut di pandu oleh Kasat Pol PP Kecamatan Panggarangan, Agus Sumardi.

    Kabid Pol PP, Ajis R mengatakan pihaknya beserta jajaran melaksanakan tugas sesuai perintah Perda Lebak, “Intinya kami ini atas perintah Perda Lebak, agar kegiatan pertambangan pasir pantai ini tidak merusak lingkungan, terutama sempadan pantai, agar tingkat kerusakannya bisa di minimalisir,” terang Ajis.

    Menurutnya, dalam pengawasan tersebut Satpol PP tidak membahas soal mekanisme penambangan, akan tetapi yang dilihat soal perizinannya, jika tak ada izin akan ditutup.

    “Saya tidak berbicara terkait cara penambangannya, yang jelas kegiatan yang tidak berizin ini harusnya ditutup,”tegasnya.

    Kasi Intel Pol PP Lebak, Wahyudin memberikan saran kepada para pengusaha tambang pasir, agar bisa melakukan komunikasi dengan pihak Muspika Kecamatan.

    “Supaya kegiatan tersebut tidak kebablasan, agar kegiatan pertambangan pasir laut ini tingkat kerusakannya bisa di minimalisir,” jelasnya.

    Selain memberikan imbauan, jajaran Satpol PP juga mendata nama para pengusaha pasir laut yang ada di empat Kecamatan tersebut.

    “Kita ini akan data dulu para pemilik tambangnya. di mulai dari pengusaha yang ada di Kecamatan Panggarangan, Bayah, Cihara dan Wanasalam,” terang Wahyudin.

    Oleh karenanya, pihaknya pun menyarankan agar para pengusaha tambang pasir tersebut melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku,

    “Ini mulai dari izin lingkungan dan seterusnya, agar usaha tersebut terkawal oleh aturan yang ada, tidak liar, sehingga dampaknya bisa diminimalisir,” paparnya.

    (WDO/PBN)

    Jajaran Pol PP Lebak turun memonitoring praktik tambang pasir laut yang ilegal di empat kecamatan sepanjang pantai Lebak selatan. Tampak rombongan penegak Perda tengah memantau pesisir dan giat tambang di Kecamatan Panggarangan dan Wanasalam. Kamis (10/03)

  • Warga Mekarjaya Tuntut Cabut Izin Tambang Pasir

    Warga Mekarjaya Tuntut Cabut Izin Tambang Pasir

    LEBAK, BANPOS – Hektaran sawah milik diduga tercemar limbah pasir, ratusan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Kamis (3/2).

    Dalam aksinya, warga menuntut pengusaha tambang pasir di block Rahong untuk melakukan normalisasi kembali sawah yang sudah tercemar limbah pasir, ganti rugi lahan masyarakat tanpa pandang bulu, cabut izin usaha pelaku tambang yang tidak bertanggung jawab, dan pemerintah daerah harus tegas menyikapi persoalan tambang pasir (galian C).

    Warga menyebut puluhan hektar sawah tidak lagi bisa ditanami padi akibat adanya limbah galian pasir yang menimbun area persawahan warga. Koordinator aksi Rahmat mengatakan, ada sekitar kurang lebih 87 hektar persawahan milik warga di Desa Mekarjaya yang terdampak limbah pasir, sehingga area persawahan warga tidak bisa lagi ditanami padi seperti biasanya.

    “Dalam satu hektar biasanya petani bisa menghasilkan sekitar 5 ton gabah. Tetapi, setelah sawah mereka terkena dampak limbah pasir, hasil panen padi menjadi minim, dalam satu hektar satu kuintal pun tidak mencapai. Bahkan banyak sawah warga yang tidak bisa lagi ditanami,” kata Rahmat.

    Rahmat menjelaskan, kondisi tersebut sudah terjadi sekitar 6 tahun lamanya, dimana area persawahan milik warga terdampak limbah pasir tidak lagi produktif dan tidak lagi bisa ditanami padi. Jika dikalkulasikan dalam kurun waktu sekitar 6 tahun tersebut, kerugian warga atau petani di desa tersebut sekitar Rp 17.400.000.000.

    “Warga sebelumnya sudah melakukan rapat terbatas bersama pihak berwenang dan menghasilkan sejumlah solusi diantaranya melakukan normalisasi, dan akan melakukan pembenahan serta survey. Namun, hal itu tidak dilakukan, padahal sudah ada kesepakatan antara warga dan para pengusaha tambang pasir,” jelasnya.

    Ini tentunya ungkap Rahmat, membuat masyarakat yang terdampak limbah pasir seperti tidak di pedulikan. Sementara para pengusaha tambang pasir sampai sekarang masih terus beroperasi dan tanpa memperdulikan dampak yang negatif yang ditimbulkan yang tentunya merugikan warga masyarakat.

    “Karena mayoritas warga Desa Mekarjaya adalah petani, maka kami minta keadilan kepada para pihak yang berwenang. Jika ini tidak segera dilakukan pembenahan dan dibiarkan maka pastinya akan menghambat keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.

    Jika warga menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap terhadap pengusaha tambang pasir atau galian C sambung Rahmat, maka adalah hal yang wajar dan harus menjadi kewajiban pemerintah untuk menjawab keresahan masyarakatnya.

    “Kami juga meminta ganti rugi bagi masyarakat yang terkena imbas limbah pasir yang menggenangi area persawahan warga yang berjalan selama 6 tahun, serta normalisasi akses jalan dan sawah masyarakat yang terkena limbah pasir tersebut,” pungkasnya.

    Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Dartim yang menemui warga pengunjuk rasa mengatakan, tuntutan normalisasi sungai yang disampaikan oleh masyarakat tentunya masih ada waktu untuk direalisasikan.

    “Iya masih ada waktu kan untuk melakukan normalisasi sungai itu. Tentunya aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kami tindaklanjuti dan disampaikan kepada pengusaha tambang pasir yang masih beroperasi disana, dan kami minta masyarakat untuk bersabar,” katanya.

    (CR-01/PBN)

  • Polres Lebak Tutup Paksa Tambang Pasir Tak Berizin di Pulomanuk

    Polres Lebak Tutup Paksa Tambang Pasir Tak Berizin di Pulomanuk

    LEBAK, BANPOS – Karena membandel setelah dilakukan penutupan sebelumnya oleh Dinas ESDM Provinsi Banten, akhirnya Polres Lebak memasang garis polisi sekaligus menutup praktik tambang pasir kuarsa di Pulomanuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah, Senin sore (9/12).

    Salah seorang pekerja yang berhasil dimintai keterangan, Entis, mengatakan bahwa pada hari Jumat sore (6/12) sekitar pukul 15.00 lokasi tersebut didatangi oleh beberapa anggota kepolisian dan langsung memasang garis polisi atau police line pada salah satu alat berat.

    “Saya kurang tahu kepolisian dari mana. Semenjak dipasang police line kami tidak beroperasi lagi,” ujarnya,Selasa (10/12).

    Terpisah, Kapolsek Bayah AKP Tatang Warsita membenarkan ada pemasangan garis polisi di TKP tambang pasir blok Pulomanuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah, sementara yang memasangnya adalah tim anggota dari Polres Lebak.

    “Betul, kemarin sudah di police line. Itu kewenangannya ada di Polres Lebak,” katanya kepada wartawan.

    Pantauan, di lokasi tidak terlihat aktivitas. Tampak sebuah alat berat di lokasi tambang dilingkari oleh garis polusi.

    Diketahui, praktik tambang pasir tersebut sebenarnya sempat ditutup paksa oleh Dinas ESDM Provinsi Banten pada 04 Juli 2019 lalu karena tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), namun beberapa bulan kemudian praktik eksploitasi tambang pasir tersebut kembali beroperasi. (WDO/PBN)