SERANG,BANPOS- Beredar sebuah foto yang menunjukkan alat peraga kampanye (APK) berupa gelas berlogo Bupati, Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa yang bertuliskan ‘Lanjutkan’ pada pelaksanaan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru yang dirangkaikan dengan lomba kampung bersih dan aman (LKBA) yang digelar di Kampung Curug Dulang, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada tanggal 5 Agustus 2020.
Salah satu warga Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Rodiah (50) mengaku jika dirinya beserta para keluarga yang lain hanya diberikan gelas oleh panitia pelaksana kegiatan tersebut.
“Kami diberi, yah diambil saja oleh kami, dan kami tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam acara tersebut dirinya bersama dengan warga lain hanya diminta untuk hadir atas perintah dari perangkat desa yang ada.
“Kami hanya disuruh datang pada acara itu, yah kami datang dan mengikuti kegiatan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi saat di temui di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis (13/8/2020) mengatakan jika dirinya baru mengetahui adanya hal tersebut. Ia juga mengungkapkan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Kami akan lakukan diskusi dan kajian soal informasi ini, apakah tindakan yang melanggar pelaksanaan Pilkada atau tidak,” ucapnya.
Yadi juga menjelaskan, apabila dalam hasil laporan nantinya terbukti ada pelanggaran didalamnya, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang ada.
“Ada mekanisme yang kamu lakukan, bahkan jika mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ada ketentuan di dalamnya,” jelasnya.
Untuk saat ini, kata Yadi, Bawaslu tidak bisa menyimpulkan ada dugaan pelanggaran atau tidak. Sebab, menurutnya hal ini masih dalam tahap laporan awal.
“Kalau sekarang tidak bisa kami simpulkan ada pelanggaran atau tidak,” terangnya.
Mengakhiri perbincangan, ia menegaskan harus menunggu hingga pekan depan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, apakah dugaan pelanggaran atau tidak.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhitung dari tujuh hari kedepan. Ada atau tidaknya pelanggaran disana nanti akan disampaikan setelah tujuh hari mendatang,” tandasnya. (DZH)