Tag: Tatu-Pandji

  • Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses

    Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses

    SERANG, BANPOS – Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) menyambangi kembali Bawaslu Kabupaten Serang untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan Tatu-Pandji, Yandri Susanto.

    Kuasa Hukum tim ASIK, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan informasi atas dua dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh anggota DPR RI Yandri Susanto.

    Ferry menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan video yang memperlihatkan Yandri sedang melakukan reses DPR di Tirtayasa. Dalam reses tersebut, justru ia menyampaikan bahwa dirinya merupakan ketua tim Pemenangan Tatu-Pandji.

    “Kami menemukan di medsos video acara reses yang dia (Yandri Susanto) lakukan di Lontar, Kecamatan Tirtayada dimana dia mengenalkan dirinya sebagai tim pemenangan Tatu-Pandji,” katanya.

    Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Yandri patut diduga melanggar aturan. Sebab, kahadiran Yandri dalam kegiatan reses itu sebagai anggota DPR RI dan kegiatannya dibiayai oleh negara.

    “Itu kan acara reses, anggaran negara. Dia juga seorang pejabat. Seharusnya yang dibicarakan itu adalah dari sisi dia anggota dewan. Jangan lah berbicara dia sebagai ketua tim pemenangan Tatu-Pandji,” jelasnya.

    Selain melaporkan kepada Bawaslu, Ferry mengatakan bahwa pihaknya juga mengirim surat kepada mahkamah kehormatan DPR RI. “Kami juga kirim surat ke Mahkamah Kehormatan dewan DPR RI,” ucapnya.

    Ia pun menyerahkan sepenuhnya pemrosesan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sebab sudah menjadi kewajiban Bawaslu dalam melakukan investigasi laporan.

    “Ini kalau ditotal terdapat 42 laporan, pengaduan dan pemberitahuan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu. Ini merupakan upaya untuk melakukan advokasi kepada tim paslon 02. Beberapa sudah ada hasilnya seperti APK yang telah ditertibkan. Semoga laporan-laporan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu,” ucapnya.(DZH)

  • ASIK Laporkan BUMD ke Bawaslu

    ASIK Laporkan BUMD ke Bawaslu

    SERANG, BANPOS – Salah satu BUMD di Kabupaten Serang dilaporkan oleh Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Pasalnya, BUMD PDAM Tirta Albantani membagikan kalender yang didalamnya terdapat foto Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu Tatu – Pandji.

    “Hari ini kami melaporkan, terkait kalender. Informasi itu kami dapatkan dari masyarakat Kecamatan Pontang,” ungkap Kuasa Hukum Tim ASIK, Ferry Renaldy, Selasa (29/9).

    Dalam laporan itu disebutkan, kalender tersebut memang kalender dari PDAM, dengan menggunakan foto Bupati Serang, yang kini mencalonkan kembali dalam Pilkada serentak tahun 2020. Ferry mempertanyakan, mengapa tidak memakai logo BUMD PDAM Tirta Albantani atau foto direktur saja.

    “Kenapa fotonya Bupati Serang, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Serang memanggil direktur BUMD untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kalender yang dibagikan,” tegasnya.

    Ferry meminta agar Bawaslu dapat mendalami semuanya, alasan mengapa menggunakan foto yang sama dengan foto yang beredar di kalender-kalender yang lain. Dalam laporannya, Ferry mengungkapkan bahwa BUMD tersebut melanggar PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU nomor 11 tahun 2020 beserta turunannya. Penjabat BUMD, BUMN, ataupun penjabat daerah itu tidak boleh mengambil satu tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,” jelasnya

    Sebelumnya, tim ASIK melaporkan 19 dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Serang. Hari itu, selain penambahan laporan, pihaknya juga turut melengkapi syarat formil 19 laporan yang diajukan.

    “Kami sudah melengkapi laporan sebelumnya, terkait alamat terlapor. Karena kami sebagai pelapor, kami hanya mengetahui itu adalah si A dan tidak tahu alamat terlapor dimana. Minimal dicantumkan apa yang kita ketahui dan itu sudah kami penuhi, tetapi komisioner nanti akan melakukan rapat, dan kita akan serahkan kepada Bawaslu,” tuturnya.

    Pihaknya mengatakan bahwa jika beberapa laporan tidak bisa ditindaklanjuti, maka itu bisa menjadi sebuah informasi untuk Bawaslu. Bisa jadi temuan untuk Bawaslu, sebab pada prinsipnya yang dilaporkan selain Kepala Sekolah (Kepsek) SMP, itu sudah jelas memang ASN.

    “Itu sudah jelas. Terkait relawan itu, masih kita pertanyakan apakah itu memang relawan yang didaftarkan atau tidak, dia berhak melakukan kampanye atau tidak,” kata Ferry mengulas laporan yang disampaikan sebelumnya.

    Devisi hukum data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengungkapkan bahwa Bawaslu akan selalu menerima laporan yang disampaikan oleh pihak manapun. Baik disampaikan oleh masyarakat, dalam hal ini pemilih atau Paslon, dan pemantau pemilihan.

    “Kami dalam proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran, setelah kami menerima berkas, kami melakukan penelitian terhadap berkas,” katanya.

    Ari menyebut, apabila dalam penelitian berkas laporan masih terdapat beberapa syarat formil yang belum terpenuhi, maka pelapor akan diberi waktu selama tiga hari untuk memenuhi persyaratan tersebut.

    “Jika dalam hal penelitian yang kami lakukan masih ada kekurangan dalam hal syarat formil laporan, maka kami memang harus menyampaikan kekurangan itu kepada pelapor dalam waktu tiga hari. Kemarin kan sudah laporan, kemudian kami lakukan penelitian dimalam hari dan saat itu juga kami sampaikan kekurangan apa yang harus dilengkapi,” jelasnya.

    Staff Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi, mengatakan bahwa hari ini terdapat tambahan dugaan pelanggaran pemilihan, yaitu terkait dengan pembagian Kalender.

    “Hari ini penambahan satu laporan, masalah kalender yang diduga di Tirtayasa PDAM, jadi PDAM tersebut katanya membagikan kalender ada foto Bupati. Tetapi belum tahu kegiatan tersebut dilakukan setelah penetapan calon atau sebelum penetapan calon,” katanya. (MG01/MUF/AZM)

  • Foto Tatu-Pandji Dianggap Tidak Melanggar Aturan

    Foto Tatu-Pandji Dianggap Tidak Melanggar Aturan

    SERANG, BANPOS – Menyikapi Laporan keberatan ke KPU Kabupaten Serang yang dilakukan seorang simpatisan pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nasrul-Eki Bernama Asep Rahmatullah Fikri alias Asep Qinoy bersama Kuasa Hukumnya, ditanggapi dingin oleh Tim Advokasi Hukum Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tatu-Pandji. Pasalnya laporan simpatisan Nasrul-Eki itu dianggap mengada-ngada dan tidak berdasar hukum.

    Juru bicara Tim Advokasi hukum Tatu-Pandji Daddy Hartadi,SH saat dikonfirmasi (11/9) terkait laporan keberatan tersebut mengatakan, KPU pastinya sudah berpedoman dan akan terus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedudukan KPU sudah sangat jelas, dalam Pasal 1 Ayat 3 peraturan KPU (PKPU) No.1 tahun 2020 bahwa KPU adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.

    Ia menyimpulkan, berdasarkan pasal dalam peraturan tersebut, kemandiriannya tidak bisa diintervensi oleh kelompok-kelompok yang hanya merasa keberatan tanpa dasar hukum yang jelas.

    Dalam hal Penerimaan persyaratan Calon dan pencalonan pun KPU sudah memiliki rambu-rambunya yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam PKPU tersebut.

    Tidak ada ketentuan KPU diharuskan atau ditekan-tekan pihak lain untuk menolak foto salah satu bakal pasangan calon yang didaftarkan.

    Persyaratan calon dan pencalonan sudah sangat gamblang dijelaskan dalam pasal 4 PKPU No. 1 Tahun 2020 bahwasannya Calon Bupati harus memenuhi persyaratan Calon yang diatur pada ayat 1 dan 2 dalam pasal 4 tersebut dan persyaratan pencalonan yang diatur dalam pasal 5-nya.

    Pasangan Nasrul-Eki juga diminta lebih baik fokus pada membangun gagasan dan menuangkannya dalam narasi-narasi positif untuk dapat memajukan Kabupaten Serang, daripada membuat laporan yang menurutnya tidak jelas.

    “Terkesan mengada-ngada laporannya, tidak terlalu substantif bagi kita, kita percaya KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan sudah sangat berdasar pada pedoman hukum baik perundang-undangan maupun peraturan KPU. Soal Persyaratan Calon dan pencalonan yang dituangkan dalam Pasal 4 dan 5 yang keseluruhan persyaratan calon dan pencalonan itu sudah dipenuhi oleh Pasangan Tatu-Pandji dan sudah dianggap lengkap persyaratannya dan memenuhi syarat oleh KPU saat mendaftar ke KPU pada 5 september lalu,lebih baik bergagasan dengan narasi yang positif untuk kemajuan kabupaten Serang daripada lapor-lapor yang gak jelas dan tidak berdasar hukum,” terang Daddy.

    Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji Deni Ismail Pamungkas SH,MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dihari yang sama mengatakan bahwa Baliho-baliho Bupati Serang yang dipersoalkan tanpa dasar itu sebenarnya adalah Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang justru sedang menjalankan kewajiban Kepala Daerah untuk penyampaian informasi capaian Pembangunan di kabupaten Serang kepada masyarakat Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 13 tahun 2019 Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai asas keterbukaan Publik. Karena yang disampaikan adalah data-data dan angka terkait capaian-capaian pemerintah daerah kabupaten Serang dalam menjalankan roda pembangunan.

    “Itukan Bu Tatu-dan pak Pandji kapasitasnya sebagai Bupati dan wakil Bupati Serang aktif yang harus menjalankan amanat peraturan perundangan. PP 13 Tahun 2019 mengamanatkan agar Ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah daerah (RLPPD) disampaikan ke masyarakat sebagaimana diatur pasal 23 ayat 1 dan apa yang diwajibkan pada ayat 1 tersebut pada ayat 3 nya diatur agar masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi Ibu sedang bertanggungjawab kepada masyarakat untuk menyampaikan RLPPD agar mendapat tanggapan dari Masyarakat, masa Bupati dan wakil bupati menyampaikan RLPPD kemudian simpatisan Nasrul-Eki merasa keberatan. Kan rasa keberatannya tidak pada tempatnya karena Bupati dan wakil Bupati sedang menjalankan amat Peraturan pemerintah,” ungkapnya.

    Terkait foto yang digunakan Bupati Serang sama dengan foto yang didaftarkan ke KPU sebagai bakal calon untuk pendaftaran calon kepala daerah di KPU. Menurutnya, selama tidak ada aturan dan ketentuan KPU berkaitan bentuk standar foto yang diserahkan bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU, dinilai sah-sah saja.

    “Jika memang ada syarat dan ketentuan mengenai foto yg ditetapkan KPU, sudah pasti bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tatu-pandji juga akan memenuhinya. Tapi ini kan tidak ada ketentuannya, jadi pihak Nasrul-Eki juga tidak perlu mengada-ngada terkait hal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait syarat calon,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, foto pendaftaran Tatu-Pandji sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang diprotes, dikarenakan menggunakan foto yang sama dengan foto calon petahana ini dalam media-media sosialisasi pembangunan di Kabupaten Serang.(PBN)

  • Foto Tatu-Pandji Kembali Diprotes

    Foto Tatu-Pandji Kembali Diprotes

    SERANG, BANPOS – Perwakilan masyarakat Kabupaten Serang kembali memprotes pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa.

    Pelapor, Asep Rohmatul Fitri, memprotes penggunaan foto paslon Tatu-Pandji yang terdapat di Silon KPU, dikarenakan menggunakan pakaian yang sama dengan spanduk sosialisasi pembangunan Pemkab Serang.

    Managing Partners Renaldy and Partners Law Firm selaku kuasa hukum dari pelapor, Ferry Renaldy menyampaikan, pihaknya saat ini meminta agar KPU memberikan rekomendasi untuk mengganti foto pencalonan Tatu-Pandji.

    “Jadi walaupun saat ini Tatu-Pandji adalah Bupati dan Wakil Bupati Serang, namun saat ini sedang mencalonkan kembali. Jelas ini tidak sesuai dengan spirit keadilan dalam UU No. 10 tahun 2016,” jelasnya.

    Ia juga menyatakan, hal ini merugikan bakal pasangan calon lainnya yaitu Nasrul Ulum – Eki Baehaki, dikarenakan pemasangan billboard sosialisasi keberhasilan pembangunan terpampang di berbagai titik strategis dan menggunakan foto yang sama dengan pencalonan Tatu-Pandji.

    “Jadi ini terlihat Terstruktur, Sistematis dan Massif,” katanya.

    Selain itu, ia juga menyoroti tentang deklarasi Tatu-Pandji yang dilakukan di alun-alun Kramatwatu. Menurutnya, dalam proses deklarasi tersebut, terlihat foto Tatu-Pandji dalam dua momen yang berbeda.

    “Di alun-alun Kramatwatu saat deklarasi, masih terdapat billboard sosialisasi keberhasilan pembangunan yang menggunakan foto sama dengan deklarasi Tatu-Pandji sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang,” tegasnya.

    Dalam laporan ini, dia berharap agar KPU meminta perbaikan foto dari pasangan calon Tatu-Pandji yang berbeda dengan saat pendaftaran saat ini.(PBN)

  • Daftar Pertama ke KPU, Pasangan Tatu-Pandji Dikawal Abuya

    Daftar Pertama ke KPU, Pasangan Tatu-Pandji Dikawal Abuya

    SERANG, BANPOS – Pasangan bakal calon Bupati Serang-Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Sabtu (5/9). Menjadi pendaftar pertama, berkas persyaratan yang diajukan pasangan petahana ini dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

    Dalam proses mendaftarkan diri ke KPU, Tatu-Pandji dikawal ulama besar dari Banten, Abuya Muhtadi Dimyati, diikuti para ketua partai politik (parpol) pengusung, relawan, para jawara, dan simpatisan.

    “Alhamdulillah, kami sudah mendaftarkan diri pasangan Tatu-Pandji ke KPU, dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua Koalisi Serang Maju Berkelanjutan, Yandri Susanto, dalam konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Serang.

    Menurut Yandri, parpol pengusung beserta para relawan dan pendukung Tatu-Panji siap melaksanakan Pilkada Kabupaten Serang dengan baik dengan mengikuti aturan yang berlaku.

    “Mari berkampanye dengan santun, menghindari fitnah, dan menyampaikan program kemajuan Kabupaten Serang yang telah dilakukan Tatu-Pandji di periode pertama,” tuturnya.

    Untuk diketahui, Koalisi Serang Maju Berkelanjutan adalah gabungan partai politik pengusung Tatu-Pandji. Terdiri dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKB, Partai NasDem, Partai Beringin Karya, PBB, dan Partai Hanura.

    Sementara itu, bakal calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan terima kasih kepada para ulama, parpol pengusung, relawan, para pendekar Banten, dan simpatisan Tatu-Pandji yang sudah mengantarkan dirinya bersama Pandji Tirtayasa ke KPU.

    “Bismillah, kita berikhtiar menjalani proses Pilkada ini dengan niat baik dan dalam rangka ibadah kepada Allah SWT,” ujarnya.

    Tatu mengaku, bersama Pandji sudah melengkapi semua dokumen persyaratan untuk mendaftarkan ke KPU. Termasuk menjalani tes swab yang harus dijalani pasangan calon di Pilkada.

    “Alhamdulillah, kami negatif covid-19. Dan selanjutnya, kami akan ikuti tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.

    Ia pun mengajak para pendukungnya untuk berkampanye santun, menyampaikan keberhasilan pembangunan Kabupaten Serang dengan baik.

    “Banyak yang sudah kami capai selama periode pertama. Untuk kekurangan yang ada, yang tersisa dari apa yang sudah kami lakukan, Insya Allah dituntaskan di periode kedua,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menyatakan, semua berkas persyaratan Tatu-Pandji sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap.

    “Kami sudah periksa semua berkas, lengkap dan memenuhi syarat pencalonan,” ucapnya.

    Berdasarkan informasi, periode pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dibuka sejak Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020. Dan, pasangan petahana memilih mendaftar hari kedua pendaftaran yaitu Sabtu, (5/9).

    “Sampai akhir waktu tahapan berdasarkan PKPU, di Kabupaten Serang dipastikan tidak ada calon jalur perseorangan. Kemudian, dibuka untuk jalur parpol, yang bisa mendaftar harus sudah memenuhi persyaratan 20 persen akumulasi jumlah kursi di DPRD Kabupaten Serang,” katanya.

    Abidin mengungkapkan, sejauh ini hanya ada dua pasangan calon yang terkonfirmasi di Kabupaten Serang. Selain petahana, Tatu-Pandji, ada pasangan lainnya yaitu Nasrul Ulum-Eki Baihaki yang mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (6/9).

    “Sejauh ini hanya ada dua pasangan calon yaitu Tatu-Pandji dan Nasrul-Eki,” tandasnya.(MUF)

  • Bisa Menjadi Yurisprudensi, Kuasa Hukum PAC Demokrat Kecewa

    Bisa Menjadi Yurisprudensi, Kuasa Hukum PAC Demokrat Kecewa

    SERANG, BANPOS – Kuasa hukum pelapor dugaan pelanggaran pilkada oleh Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa, Ferry Reynaldi mengaku kecewa atas putusan status laporan yang ditetapkan oleh Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang. Ia menyatakan bahwa seharusnya Gakkumdu juga menilai terkait pasal 71 ayat tiga (3) yang menyatakan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang menguntungkan bakal calon yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada selanjutnya.

    “Jika memang tidak ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti, maka seharusnya Bawaslu juga bisa menilai apakah pemasangan baliho dan spanduk sosialisasi program Pemerintah daerah Kabupaten Serang dengan menggunakan pakaian yang bukan pakaian resmi itu diperbolehkan,” ujar Ferry.

    Jika Bawaslu tetap membiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu, dan dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi se-nasional. Sehingga para bakal calon petahana bisa saja menggunakan pakaian yang akan digunakan untuk pencalonan selanjutnya, dalam baliho resmi pemerintah.

    “Ini harus dianalisa oleh Bawaslu, karena pakaian yang digunakan, yang terdapat dalam foto Tatu dan Pandji, itu adalah pakaian yang digunakan juga dalam bimtek dan sosialisasi pemenangan Tatu-Panji dalam Pilkada 2020 nanti,” katanya.

    Sehingga, bisa dipastikan bahwa pakaian tersebut tidak mencerminkan dirinya sebagai Bupati. Namun, pakaian tersebut adalah pakaian ketika Tatu-Pandji akan mencalonkan diri kembali menjadi calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2020.

    “Saya akan berkonsultasi dengan klien untuk permasalahan ini, apakah akan melakukan jalur hukum dengan memberikan surat kepada Bawaslu Banten, Bawaslu RI dan DKPP, terkait permasalahan ini. Karena menurut kami, keputusan ini akan menjadi yurispudensi, sehingga bisa digunakan secara nasional,” jelas Ferry.

    Ia mengatakan, harus dianalisa, apakah kebijakan itu menguntungkan petahana atau tidak. Jika memang setelah dianalisa menguntungkan petahana, seharusnya ada imbauan untuk petahana mencabut seluruh baliho yang sudah tersebar saat ini.

    “Karena pakaian resmi bupati itu bukanlah pakaian yang sekarang digunakan oleh Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa,” tegasnya.(ENK)

  • Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Tatu-Pandji

    Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Tatu-Pandji

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memastikan sudah mengeluarkan status berkaitan dengan laporan terhadap Bupati‎ Serang, Wakil Bupati Serang, Camat dan dua kepala sekolah yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Pilkada. Berdasarkan hasil penelitian pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta hasil kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan adaunsur tindak pidana pemilihan umum yang tidak terpenuhi.

    Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan,‎ pelapor sebelumnya mempersoalkan terkait dengan bilboard dan spanduk yang menggunakan foto Bupati dan Wakil Bupati Serang tidak menggunakan pakaian dinas yang terpasang di sekolah dan kecamatan. Dalam laporannya, pelapor langsung menentukan dugaan pelanggarannya pasal 71 yang implikasinya adalah pasal pidana.

    “‎Maka jika ada laporan yang masuk terkait dengan langsung memunculkan atau menentukan pasal, jika laporannya cukup syarat formil, maka kami harus lakukan register,” kata Ari saat ditemui di kantornya, Jumat (28/8).

    Sekadar diketahui, laporan tersebut dilayangkan PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas. Setelah diregister, kata Ari pihaknya kemudian langsung membahas di sentra Gakumdu.‎ Setelah itu ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor.

    “Itu sudah kami lakukan semua, kita mengundang seluruh pihak untuk dimintai keterangan, terakhir adalah Bupati dimintai keterangan di Selasa pagi jam 08.15 sampai dengan jam setengah sembilan, setelah dirasa cukup kami melakukan pembahasan terkait dengan unsur pasal, apakah ini terpenuhi unsur pasalnya atau tidak,” katanya.

    Ari menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan Gakumdu sepakat untuk tidak menindaklanjuti laporan karena ada unsur pasal yang tidak terpenuhi. Maka tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

    “‎Tahap selanjutnya itu, kalau unsur pasal terpenuhi, adalah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

    Disinggung apakah terlapor masih berupaya mendesak‎ agar laporannya terus diproses, ia mengaku sampai saat ini masih belum menerima apakah pelapor akan melakukan upaya lain. Namun hal tersebut menurutnya hak dari pelapor.

    “Kalau upaya apapun itu hak pelapor, atau siapa saja sebagai warga negara punya hak, tinggal kita lihat apakah‎ upaya itu kemudian difasilitasi dalam artian difasilitasi forumnya oleh ketentuan peraturan perundang undangan, nanti tinggal kita lihat apakah dibawaslu masih bisa dilakukan atau tidak,” katanya.(MUF)

  • Tidak Gunakan Pakaian Dinas, Tatu Dilaporkan ke Bawaslu

    Tidak Gunakan Pakaian Dinas, Tatu Dilaporkan ke Bawaslu

    SERANG, BANPOS – Bakal Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang bersama beberapa pejabat lainnya. Tatu yang merupakan petahana ini dituding tidak beretika karena telah mendompleng program-program pemkab yang menguntungkan dirinya yang akan mencalonkan kembali pada pilkada 2020 nanti.

    Laporan ini dilakukan oleh PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas dengan dugaan pelanggaran UUD 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) kepada Bawaslu Kabupaten Serang, Jumat (21/8).

    Sebanyak tiga laporan disampaikan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahana.

    Kuasa hukum PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas, Ferry Renaldy mengatakan, yang dilaporkan pihaknya adalah, Camat Pabuaran, Bupati dan Wakil Bupati Serang, Kepala UPTD SDN Cilongok dan SDN Citiis.

    Ketiga laporan tersebut dikarenakan, petahana melakukan sosialisasj keberhasilan program-program pembangunan, menjelang dilaksanakannya pilkada. Namun, dalam sosialisasi tersebut, petahana tidak menggunakan pakaian resmi dinas sebagai Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan program yang disosialisasikan adalah program Pemerintah Kabupaten Serang.

    “Ini kan berbicara program, pasalnya sama. Menurut kami, hal itu jelas sekali bahwa spanduk tersebut bagian daripada program” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (21/8).

    Ferry menegaskan, jika Bawaslu Kabupaten Serang beralasan bahwa belum masuk tahapan pemilu, karena belum ada pendaftaran. Namun, dengan tidak digunakannya pakaian dinas resmi dalam spanduk sosialisasi tersebut harusnya dapat dengan cermat disikapi oleh Bawaslu dan perangkat dibawahnya.

    “Ini harusnya bisa juga terlihat oleh Panwascam ataupun pengawas lapangan ini bisa ditindak langsung. Adapun yang mengungkapkan bahwa hal ini belum masuk tahapan atau apa, tapi kami permasalahkan. Karena Bupati kok fotonya tidak resmi, harusnya pakai baju putih ada topinya, pakaian dinas. Dan pada prinsipnya tidak ada yang tidak tahu bahwasanya memang akan maju sekali, dan ini ujian kepada Bawaslu sebenarnya,” jelas Fery.

    Fery menegaskan, lebih beretika kalau memang spanduk itu dipasangi logo standar dan berbicara Pemkab itu lebih beretika. Dengan kejadian tersebut, ia menilai petahana tidak beretika.

    “Jadi yang disoal yaitu memakai pakaian tidak resmi untuk foto program, kemudian mensosialisasikan keberhasilan program. Kalau berbicara keberhasilan program, bukan Bupati atau Wakil Bupatinya sendiri yang sosialisasi masing-masing , tapi seluruh Pemkab,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu kabupaten Serang, Yadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan yang dilaporkan oleh Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas yang didampingi oleh Fery Reynaldi. Selanjutnya, pihaknya kemudian akan memeriksa berkas tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum.

    “Kalau sudah memenuhi, maka akan kami register untuk kemudian ditindaklanjuti paling lama tiga hari kemudian dan akan diproses,” katanya.

    Diketahui, spanduk sosialisasi yang dipermasalahkan adalah terkait program 212 beasiswa penghafal Alquran yang terpasang di Kantor Kecamatan Pabuaran. Kemudian Spanduk sosialisasi program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) yang terpasang di gedung SDN Cilengok dan Citiis.(MUF/PBN)

  • Hanura Resmi Usung Tatu-Pandji

    Hanura Resmi Usung Tatu-Pandji

    SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura resmi mengusung pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji). Pasangan bakal calon petahana ini dinilai telah sukses membangun Kabupaten Serang di periode pertama.

    Rekomendasi diserahkan Bendahara TPP Partai Hanura Sri Suharti di Jakarta, Senin (22/6/2020). “Pertama, kami bersyukur DPP Partai Hanura sudah memberikan rekomendasi kepada Ibu Tatu. Dengan pertimbangan, layak didukung karena selama memimpin telah mewujudkan cita-cita pembangunan Kabupaten Serang,” ujar Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Serang Ahmad Soleh melalui siaran pers.

    Soleh memuji kepemimpinan Tatu-Pandji dalam melakukan pembangunan Kabupaten Serang. Terutama dalam melakukan pembangunan infrstruktur jalan kewenangan kabupaten. “Di periode kedua, saya yakin, program infrastruktur ini tuntas,” ujarnya.

    Menurutnya, Tatu-Pandji juga memiliki elektabilitas atau tingkat keterpilihan yang tinggi di Pilkada Kabupaten Serang. “Dua bakal calon yang masuk ke DPP, yaitu Pak Masduki dan Ibu Tatu. Keberhasilan pembangunan dan hasil survei, itulah pertimbangan DPP memilih Bu Tatu,” tandasnya.

    Soleh yakin, pembangunan Kabupaten Serang akan semakin maju pada periode kedua kepemimpinan Tatu-Pandji. Termasuk mampu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. “Langkah pertama, kita akan konsolidasi hingga PAC (pengurus anak cabang). Kita rapatkan barisan dan menyiapkan strategi pemenangan,” ujarnya.

    Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Banten, Syafik Thoyib menambahkan, Partai Hanura memberikan pesan agar pasangan Tatu-Pandji di periode kedua nanti, bisa meningkatkan program pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. “Kemudian kita bangun Kabupaten Serang dengan kebersamaan,” ujarnya.

    Sementara itu, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan syukur dan terima kasih kepada DPP Partai Hanura yang memberikan kepercayaan kepada dirinya dan Pandji. “Ini menjadi kekuatan bagi kami. Dan kami berkomitmen, pembangunan Kabupaten Serang harus dilakukan bersama, termasuk di dalamnya unsur partai politik di DPRD Kabupaten Serang,” ujarnya.

    Pada program infrastruktur, Tatu-Pandji memang layak dipuji. Karena sejak memimpin Kabupaten Serang pada 2016, terdapat warisan jalan rusak yang menjadi kewenangan kabupaten sepanjang 474,77 kilometer. Hingga tahun 2020, telah dilakukan perbaikan dengan betonisasi sepanjang 434,44 kilometer.

    “Pada persoalan pengangguran, Kabupaten Serang memang masih tinggi. Namun kurun tahun 2018-2019, pengangguran Kabupaten Serang turun terbanyak dibandingkan delapan kabupaten/kota yang lain. Sebanyak 11.580 orang atau secara presentase turun 2,12 persen,” ujarnya.(MUF)

  • Tatu-Pandji Borong Partai, DPP PKS Dukung di Pilkada Kabupaten Serang

    Tatu-Pandji Borong Partai, DPP PKS Dukung di Pilkada Kabupaten Serang

    JAKARTA, BANPOS – Bakal calon bupati dan wakil bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji) kembali mendapatkan dukungan partai. Terbaru, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusung Tatu-Pandji di Pilkada Kabupaten Serang.

    Penyerahan rekomendasi dilakukan Ketua DPP PKS Wilayah Daerah Jakarta-Jawa Barat-Banten, Ahmad Syaikhu kepada Tatu di Jakarta, Selasa (2/6).

    Sekadar diketahui, selain DPP PKS, pasangan Tatu-Pandji juga sudah mendapatkan rekomendasi pengusungan dari DPP PDI Perjuangan dan DPP Partai Golkar. Sementara di tingkat daerah, sudah direkomendasi oleh DPD Partai Hanura dan DPC PPP Kabupaten Serang.

    “Alhamdulillah, DPP PKS memutuskan untuk Pilkada Kabupaten Serang, kita memberi amanah kembali kepada Ibu Tatu dan Pak Pandji,” kata Musyrif DPP PKS Wilayah Banten, Budi Prajogo.

    Budi menjelaskan, kemajuan Kabupaten Serang di masa kepemimpinan Tatu-Pandji pada periode pertama menjadi pertimbangan DPP PKS. Terutama keberhasilan dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeksi makro kesejahteraan masyarakat.

    “PKS memutuskan, mengamanatkan kembali untuk melanjutkan kepemimpinan di periode kedua,” ujarnya.

    Menurut Budi, dalam amanatnya, Ahmad Syaikhu selaku Ketua DPP PKS mengintruksikan kepada fungsionaris dan kader PKS di Kabupaten Serang untuk segera melakukan proses pemenangan Tatu-Pandji.

    “Dan memastikan, Bu Tatu dan Pak Pandji lolos menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serang,” ujarnya.

    Ketua DPD PKS Kabupaten Serang, Mansur Barmawi menyatakan siap menindaklanjuti keputusan DPP PKS. Dimulai dengan melakukan konsolidasi internal dan melakukan gerakan pemenangan.

    “Kita akan sosialisasikan dan mengajak kepada masyarakat Kabupaten Serang agar sama-sama mendukung Bu Tatu dan Pak Pandji untuk melanjutkan pembangunan,” ujarnya.

    Sementara itu, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPP PKS, DPW PKS Banten, dan DPD PKS Kabupaten Serang.

    “Puji syukur kepada Allah SWT, dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus PKS, yang telah memberikan kepercayaan kepada saya dan Pak Pandji untuk maju kembali di Pilkada Kabupaten Serang,” ujarnya.

    Tatu berharap, dengan diberikannya surat keputusan DPP PKS, jajaran pengurus PKS Kabupaten Serang dapat segera melaksanakan konsolidasi partai. “Dan bersama-sama berjuang untuk meraih kemenangan dalam Pilkada Kabupaten Serang,” ujarnya.(MUF/PBN)