Tag: Tawuran

  • Hendak Tawuran, Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi

    Hendak Tawuran, Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi

    JAWILAN, BANPOS – AP (21 tahun) warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, terancam berlebaran di dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jawilan.

    Remaja tanggung ini dijerat UU Darurat karena kedapatan membawa clurit bergagang panjang saat akan tawuran di jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan.

    Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan Sirait mengatakan tersangka AP ditangkap pada Senin (18/3) sekitar pukul 02.00, di Kawasan Buditeksindo Desa Junti, Kecamatan Jawilan.

    Kapolsek menjelaskan awal kejadian tersangka AP yang sedang berkumpul dengan para pemuda Desa Kareo mendengar informasi bahwa ada warga Desa Kareo yang dipukuli di jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari.

    “Selanjutnya para pemuda Kareo dengan menggunakan motor mendatangi lawan. Namun rombongan pemuda Kareo harus melintasi Polsek Jawilan untuk sampai ke lokasi keributan,” terang Kapolsek, Selasa (19/3).

    Mendapat informasi adanya keributan, Tim Pemburu Genk Motor yang ada di posko serta personil Unit Reskrim Polsek Jawilan segera bertindak cepat. Saat akan bergerak ke ke lokasi keributan, petugas mendapati rombongan sepeda motor dengan suara knalpot digeber-geber.

    “Melihat itu, petugas langsung mengejar rombongan pemotor yang akan melakukan tawuran,” terang Jonathan Sirait.

    Melihat rombongan polisi mengejar, para pelaku kocar-kacir menyelamatkan diri. Namun tersangka AP tidak berhasil kabur dan berhasil diamankan petugas dengan barang bukti sebilah clurit.

    “Selanjutnya tersangka AP dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku berikut sepeda motornya,” tegas Kapolsek.

    Kapolsek menegaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya akan menindak tegas para pelaku tawuran, terlebih membawa senjata tajam.

    “Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu kondusifitas kamtibmas,” tandasnya. (RED)

  • Cegah Tawuran Pelajar, Polres Serang Gelar Razia Sajam di Sekolah

    Cegah Tawuran Pelajar, Polres Serang Gelar Razia Sajam di Sekolah

    SERANG, BANPOS – Mengantisipasi terjadinya aksi tawuran yang melibatkan pelajar, Polres Serang mengerahkan personel Samapta melakukan razia senjata tajam di sejumlah sekolah di wilayah Serang Timur.

    Sasaran razia senjata tajam adalah tas sekolah dan motor pelajar yang terparkir di lokasi parkir sekolah.

    Selain sekolah, personel Samapta juga melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ke sejumlah lokasi yang biasa dijadikan ajang nongkrong pelajar.

    “Yang jadi sasaran penggeledahan yaitu tas yang dibawa pelajar dan motor yang ada di parkiran sekolah. Seluruhnya kita periksa untuk memastikan tidak ada pelajar yang menyembunyikan sajam dalam bagasi motor,” ungkap Kasat Samapta, Iptu Eka Jatnika. kepada awak media, Selasa (30/1).

    Menurut Eka Jatnika, operasi atau razia senjata tajam ini merupakan perintah Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, dalam memberikan shock terapi bagi pelajar untuk tidak melakukan aksi tawuran yang akhir-akhir ini tengah marak di wilayah hukum Polres Serang.

    “Dari hasil razia senjata tajam pihaknya tidak menemukan benda mencurigakan yang dibawa para pelajar. Sesuai perintah pimpinan, operasi KRYD ini rutin dilakukan, khususnya pada jam bubar sekolah dan malam hari,” tandasnya.

    Kasat mengatakan bahwa razia sajam serta patroli KRYD sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan seperti curat, curas dan curanmor (C3) serta aksi tawuran yang melibatkan pelajar.

    “Selain melakukan razia, personil juga melakukan sosialisasi kepada para pelajar untuk menghindari tawuran, terlebih membawa senjata tajam. Para pelajar juga diimbau untuk tertib berlalulintas dan tidak menggunakan knalpot brong,” tandasnya.

    Terkait dengan upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman, Eka Jatnika juga berharap agar masyarakat bisa turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya aksi tawuran dan kejahatan jalanan yang biasa dilakukan oleh pelajar.

    “Masyarakat cukup melaporkan serta mengamankan para pelaku saja. Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri, cukup diamankan saja,” tegasnya. (DZH)

  • Pelaku Pembacokan Pelajar Walantara Ditangkap, Motifnya Gegara Dendam Kalah Tawuran

    Pelaku Pembacokan Pelajar Walantara Ditangkap, Motifnya Gegara Dendam Kalah Tawuran

    SERANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pembacokan pelajar berinisial P (18), yang terjadi di Jalan Raya Petir-Ciruas, Lingkungan Pasanggrahan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, mengatakan bahwa korban yang berdomisili di Kecamatan Walantaka, menjadi korban pembacokan pelajar lainnya saat pulang sekolah.

    Kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/11), saat Korban yang merupakan siswa SMK Darurrahman tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga pelajar dari sekolah lain berinisial IH (18).

    “Pelaku yang dibonceng temannya tersebut kemudian langsung membacok menggunakan sebilah celurit ke punggung korban. Akibatnya korban langsung jatuh dan mengalami luka di punggungnya,” katanya, Jumat (22/12).

    Hengki mengatakan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Walantaka dan kemudian pelaku berhasil ditangkap pada 11 Desember.

    “Pada hari Senin sekitar pukul 01.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti motor Honda Scoopy warna putih dan satu bilah celurit yang digunakan pelaku,” katanya.

    Untuk motif pembacokan, kata Hengki, pelaku dendam karena sebelumnya pelaku sempat tawuran dan hampir jadi korban pembacokan oleh orang yang namanya mirip dengan korban.

    “Itulah sebabnya korban yang dibacok pelaku, karena memiliki nama yang mirip dengan incaran pelaku. Karena si pelaku ini ada dendam,” terangnya.

    Pelakunya yakni sesama pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berjumlah enam orang yaitu berinisial, IH (18), SA (16), IG (17), PJ (17), SB (17) dan ES (16).

    Sementara itu, untuk lima teman pelaku lainnya yang turut membantu pelaku belum dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur.

    “IH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara SA, IG dan PJ berstatus anak pelaku tindak pidana. Lalu SB dan ES masih menjadi saksi,” katanya.

    Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) tentang Penganiayaan. (ANT)

  • Bawa Celurit, Polsek Kragilan Amankan Lima Warga Cisait

    Bawa Celurit, Polsek Kragilan Amankan Lima Warga Cisait

    SERANG, BANPOS – Petugas Polsek Kragilan dan masyarakat mengamankan 5 warga Desa Cisait di Jalan Raya Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Diduga, kelompok remaja asal Kecamatan Kragilan ini hendak melakukan aksi balas dendam dengan remaja asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Satu remaja berinisial LH (16), terpaksa diamankan karena kedapatan membawa celurit.

    Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid, menjelaskan bahwa aksi balas dendam warga Desa Cisait ini buntut terlukanya salah seorang remaja Desa Cisait dalam peristiwa tawuran perang sarung pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait.

    “Sebelumnya dua kelompok remaja asal Desa Cisait dan Desa Cipayung, Kecamatan Cikeusal terlibat perang sarung yang mengakibatkan 1 warga Desa Cisait terluka pada bagian tangan kanan,” ujarnya, Senin (27/3).

    Melihat ada yang terluka, kata dia, kelompok remaja Cisait bubar untuk mengambil senjata tajam jenis celurit untuk kembali menyerang remaja Desa Cipayung.

    Dengan menggunakan 2 sepeda motor, ke lima remaja ini bergerak ke Desa Cipayung.

    “Di Jalan Raya Petung, Desa Cisait, ternyata kelompok remaja Cipayung sudah menunggu serangan lawannya,” katanya.

    Belum sempat terjadi saling serang, dua kelompok remaja ini langsung kocar kacir melarikan diri ketika personil Polsek Kragilan bersama masyarakat sampai di lokasi.

    “Ada 4 remaja Desa Cisait yang berhasil kami amankan ke Mapolsek, berikut barang bukti 1 buah celurit untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Dari hasil pemeriksaan, LH dilakukan proses lebih lanjut karena diketahui membawa senjata tajam celurit.

    Sedangkan 3 remaja lainnya dipulangkan setelah menghadirkan orangtua dan guru.

    “Untuk yang membawa senjata tajam kami lakukan proses penyidikan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI NO.12 Th 1951 Tentang UU Darurat. Untuk yang tiga remaja membuat surat pernyataan disaksikan orangtua dan guru karena tidak terbukti membawa barang terlarang,” tandasnya. (MUF)

  • Terlibat Tawuran, Tiga Pelajar Kena Bacok

    Terlibat Tawuran, Tiga Pelajar Kena Bacok

    TANGERANG, BANPOS – Tiga orang pelajar terkena sabetan senjata tajam setelah terlibat tawuran di di Kelurahan Poris Indah, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu, (6/3) sore. Mereka merupakan bagian dari dua kelompok pelajar yang melakukan tawuran.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan hal ini bermula ketika dua kelompok SMP saling menantang di media sosial. Kemudian mereka pun menjadwalkan lokasi dan waktu tawuran.

    “Jadi kronologisnya itu mereka adalah dua kelompok pelajar yang saling nantang atau janji tawuran di salah satu tempat dimana dari kejadian Minggu sore atau tawuran menyebabkan 3 orang luka-luka,” ujarnya Senin, (7/3).

    Dia mengatakan dua kelompok itu berasal dari satu SMP yang pertama. Tiga korban berasal dari satu kelompok. “Jadi dari salah satu kelompok ada 3 jadi korban. Satu luka bacok di punggung, 1 luka bacok di pinggang, 1 lagi di perut. Dua-duanya dari 1 sekolah kok. 1 sekolah cuman beda geng,” jelasnya.

    Kata Komarudin, dua kelompok itu dengan nama akun Instagram @26tangerangkota dan @kl15pst. Korban luka berasal dari kelompok @kl15pst.

    Polisi sejauh ini telah mengamankan enam orang pelajar yang terlibat dalam tawuran ini. Mereka yakni ZA, IB, FK, HR, FA dan AL. “Sementara yang masih di buru identitasnya sudah kita dapatkan yang masih melarikan diri itu DN, EZ, GB,” katanya.

    Kata Komarudin, meski korban berasal dari salah satu kelompok saja namun keduanya tetap bersalah. Sebab telah melakukan aksi tawuran. Sehingga, bisa dikenakan pasal 169 KUHP tentang penyertaan pada perkumpulan terlarang.

    “Jadi bukan hanya dari kelompok yang membacok. Tapi kelompok yang dibacok pun akan kita cari siapa saja karena terindikasi dari IG-nya mereka saling tantang. Jadi karena mereka saling tantang. Ya dua-duanya kita Bisa kenakan pasal 169,” pungkasnya.

    (IRFAN/MADE/BNN)

  • Bawa Sajam, 8 Orang Siswa SMK di Rangkasbitung Diamankan Polisi

    Bawa Sajam, 8 Orang Siswa SMK di Rangkasbitung Diamankan Polisi

    LEBAK, BANPOS – Delapan orang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Lebak diamankan polisi. Kedelapan orang siswa tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), Senin (17/1).

    Kapolsek Rangkasbitung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pipih Iwan mengatakan, diamankannya delapan siswa Sekola Menengah Kejuruan (SMK) tersebut berawal saat anggotanya tengah melakukan patroli rutin di wilayah Rangkasbitung.

    Saat patroli dan melintasi jalan Fatih Derus, di mana sekolah SMK itu berada, anggota melihat para remaja itu sedang asyik kumpul-kumpul di luar jam sekolah. Karena mereka kumpul-kumpul di luar jam sekolah di sebuah warteg depan sekolahnya, kemudian anggota menghampirinya sekaligus menginterograsi serta melakukan pemeriksaan.

    “Delapan orang siswa tersebut masih duduk di bangku kelas XI alias kelas 2,” kata AKP Pipih kepada wartawan di Mapolsek Rangkasbitung.

    Menurutnya, kecurigaan anggota berlanjut pada isi tas yang dibawa para siswa kelas XI SMK dan melakukan pemeriksaan, tak disangka anggota mendapati senjata tajam dalam tas siswa dan langsung mengamankan berikut para siswa tersebut.

    “Anggota menemukan senjata tajam, tak mau ambil risiko anggota langsung mengamankan dan membawa 8 orang siswa tersebut ke Mapolsek Rangkasbitung untuk ditindaklanjuti,” katanya.

    AKP Pipih mengaku belum mengetahui apakah para siswa tersebut akan melakukan tawuran atau tidak, karena mereka (siswa) di luar jam belajar itu dalam pengakuannya tengah menjalani PKL di salah satu perkantoran di Rangkasbitung.

    “Bukan (tawuran), belum ada lawannya. Karena para siswa itu ada yang bawa sajam kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diamankannya mereka (siswa) dikhawatirkan akan terjadi tawuran. Terlebih dari sebagian siswa itu membawa sajam,” ujarnya.

    Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi kata Pipih, slanjutnya para siswa tersebut dibebaskan pulang setelah guru dan orangtuanya datang ke polsek untuk membuat surat pernyataan para siswa yang membolos saat jam pelajaran tidak mengulangi perbuatan serupa.

    “Kita panggil guru dan orangtuanya untuk membuat surat pernyataan agar para siswa itu tak lagi mengulangi hal yang sama. Setelah guru dan orang tua kedelapan orang siswa itu membuat surat pernyataan, para siswa itu dibebaskan dan dikembalikan,” pungkasnya. (CR-01/PBN)

  • Puluhan Remaja Berandal Jalanan Diamankan Polisi

    Puluhan Remaja Berandal Jalanan Diamankan Polisi

    SERANG, BANPOS – Polda Banten mengamankan kelompok berandalan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

    Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan kejadian tersebut berawal dari ajakan secara live streaming yang disiarkan melalui platform Instagram dengan akun Allstar_Tigaraksa yang diduga melakukan ajakn berbuat keonaran.

    “Ada pergerakan malam ini mas, kita layani,” kata Shinto menirukan ucapan para pelaku dalam press conference didampingi oleh Kasubbid Jatanras Kompol Akbar Baskoro, pada Senin (20/12).

    Shinto menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari Instagram tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindakan preventive strike terhadap kelompok anak muda yang berkumpul di beberapa titik.

    “Titik pertama adalah di basecamp Allstar di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka,” kata Shinto.
    Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, penyidik mengamankan 16 orang, yang didominasi anak-anak. Bersama mereka terdapat ketua berandalan jalanan berinisial AM (17), admin medsos Instagram berinisial MEF (17) dan FR (17).

    “Penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah senjata tajam yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15). Adapun barang bukti sajam yang disita penyidik adalah 1 bilah golok sisir (gosir), 3 bilah pedang panjang, 4 bilah celurit besar, 5 unit handphone dan 3 unit motor,” bebernya.

    Ketujuh orang tersebut, kata Shinto, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan persangkaan Pasal 2 UU No. 12 Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

    Shinto menyampaikan untuk titik kedua adalah di pondok angkringan yang terletak di Cisoka, mengamankan 4 orang dari kelompok Bikini Bottom atas nama AKW (21) yang juga ketua kelompok, AM (19) yang juga admin medsos kelompok, BW (17), dan AG (20). Ke-4 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

    Untuk titik ketiga adalah di Kompleks Kirana di Cisoka. Di tempat itu, penyidik mengamankan 18 orang yang sedang mengumpulkan kelompok Reuni Akbar. Dalam pemeriksaan terhadap ke-18 orang tersebut, terungkap fakta bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan di jalanan sehingga AKW menghubungi kelompok Bikini Bottom untuk bergerak melakukan aksi.

    “Ke-18 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi, dan terhadap 2 orang yang menginisiasi untuk mengumpulkan massa yang dapat digerakkan melakukan aksi di jalanan tersebut, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP,” ujar Shinto.

    Shinto mengatakan motif dari pelaku yaitu ingin melakukan aksi kekerasan antar kelompok berandalan jalanan. Para kelompok berandalan jalanan ini mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial untuk kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan seperti tawuran atau bahkan melakukan kekerasan dengan sasaran acak.

    “Beruntung Polda Banten berhasil melakukan preventive strike dengan mengamankan pelaku dan barang bukti senjata tajamnya sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban,” kata Shinto.

    Shinto mengatakan terhadap kelompok berandalan jalanan ini Polda Banten menetapkan 9 tersangka, “Kami mengamankan 9 tersangka, 2 tersangka sudah dewasa, namun 7 tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya berbeda di depan hukum acara pidana sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Shinto.

    Terakhir Shinto menyampaikan bahwa Kapolda Banten telah menegaskan agar personel Polda Banten dan jajaran tidak ragu dalam melakukan tindakan tegas terhadap berandalan jalanan. Kapolda menekankan prioritas utama untuk melindungi jiwa dan nyawa masyarakat juga personel saat bertugas.

    “Polda Banten sangat serius memberantas berandalan jalanan termasuk penggunaan tindakan tegas kepolisian untuk menyelamatkan jiwa dan nyawa masyarakat serta personel dari aksi berandalan jalanan ini,” tutup Shinto.(ENK).

  • Dua Nyawa Melayang Sia-sia Akibat Tawuran

    Dua Nyawa Melayang Sia-sia Akibat Tawuran

    SERPONG, BANPOS – Sepinya malam selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Bulan Suci Ramadan berlangsung, dimanfaatkan oleh sejumlah kelompok pemuda menggelar aksi tawuran.

    Tanpa menghiraukan kondisi yang ada, mereka nekat bergerombol, dan bahkan mereka berani membawa senjata tajam.

    Dalam waktu seminggu ini, sedikitnya sudah terjadi sebanyak tiga kali tawuran, dengan menelan dua korban jiwa. Masing-masing, yakni berinisial MB (19) dan R (16).

    “Mengakibatkan dua korban meninggal. Kejadian terjadi di Graha Raya, Serpong, kedua di Jombang, Ciputat, dan ketiga di Cisauk,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Lobby Polres Tangsel, Rabu (29/4).

    Dari ketiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 18 pelaku.

    “Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tersangka kita amankan. Tiga tersangka di bawah umur, dan 15 lainnya dewasa. Semua dalam proses penyidikan,” tuturnya.

    Iman mengatakan dari 15 pelaku tersebut, satu diantaranya terpaksa harus diberi tindakan tegas, dengan ditembak timah panas di bagian kakinya.

    “Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memegang senjata tajam saat diamankan,” imbuhnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajarannya, seperti sejumlah celurit, sarung yang dililitkan dengan kawat diujungnya, telepon genggam milik pelaku, dan satu buah sepeda motor.

    Atas perbuatannya itu, para pelaku kini harus rela menghabiskan waktunya di balik jeruji besi.

    “Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” tuturnya.

    Selain itu, Iman juga telah menetapkan hukuman karantina wilayah kepada sembilan pelaku lainnya, yang kini telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.

    Sembilan pelaku yang masih di bawah umur ini, dikenakan Pasal Karantina Wilayah, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

    “Jadi ada mereka itu, pelelaku yang ikut tawuran, tapi tidak aktif, dia bersifat pasif, tidak melakukan pemukulan, dia tidak membawa senjata tajam, tapi berada di lokasi tawuran. Kita amankan sehingga kita kenakan Undang-undang karantina kesehatan.

    Karena potensi mereka yang melakukan gangguan kamtibmas pada saat PSBB,” tandasnya.(BNN/PBN)

  • Cegah Tawuran, Remaja di Sumur Pecung Diminta Tidak Keluar Rumah

    Cegah Tawuran, Remaja di Sumur Pecung Diminta Tidak Keluar Rumah

    SERANG, BANPOS – Media sosial Facebook dihebohkan karena adanya status yang menyebutkan bahwa Masjid As-Salam yang berada di RW 20, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang mengumumkan agar warga tidak keluar rumah karena akan terjadi tawuran.

    “Masjid di Sumur Pecung mengumumkan warga dilarang keluar rumah karena akan ada tawuran,” tulis salah satu akun di Facebook.

    Setelah BANPOS telusuri, Ketua DKM Masjid As-Salam, Masduki, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua RT 01 RW 20.

    “Tadi pak RT 01 yang mengampaikan pengumuman. Beliau meminta izin kepada saya untuk meminjam pengeras suara masjid untuk mengumumkan hal itu,” ujarnya kepada BANPOS, Senin (23/3).

    Menurutnya, pengumuman tersebut tidak berkaitan dengan masjid As-Salam. Sebab, ia sebagai DKM hanya sekadar mengizinkan saja.

    “Saya hanya memberikan izin saja. Namun untuk yang bertanggungjawab itu pak RT. Karena saya berfikir hal tersebut baik, agar anak-anak terhindar dari kemudaratan,” terangnya.

    Sementara itu, salah satu kesepuhan setempat, Herianto Sobari, mengaku sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh ketua RT setempat. Sebab, hal tersebut bertujuan baik agar anak-anak tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan.

    “Saya tidak ingin anak-anak dan cucu-cucu saya terlibat dalam tawuran. Alhamdulillah tidak terjadi, sekarang semuanya sudah ada di rumah,” ucapnya.

    Ia pun mengaku sedikit resah dengan tindakan yang dilakukan oleh anak-anak. Sebab, banyak diantara mereka yang nongkrong sembari merokok bahkan hingga subuh.

    “Mungkin karena sekolah diliburkan. Jadi mereka tidak ingin mencari hiburan. Ada yang nongkrong sambil merokok, sampai larut malam. Mending kalau mereka meramaikan masjid untuk salat,” tandasnya. (DZH)