Tag: TB. Iman Ariyadi

  • Iman Ariadi Minta Fraksi Golkar Kritisi Helldy-Sanuji

    Iman Ariadi Minta Fraksi Golkar Kritisi Helldy-Sanuji

    CILEGON, BANPOS – Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Golkar Cilegon, Tb Iman Ariyadi meminta seluruh anggota legislatif Fraksi Partai Golkar agar lebih kritis terhadap semua kebijakan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon dibawah kepemimpinan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta.

    Tak tanggung-tanggung, Iman bahkan tak segan akan memecat anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar yang tidak tunduk terhadap instruksi partai berlambang pohon beringin tersebut.

    “Oh, iya anggota dewan harus kritis. Contohnya, ada janji politik yang pernah disampaikan oleh walikota tidak terealisasi seperti janji politik 5.000 tenaga kerja dalam waktu satu tahun. Kita kritisi kebenarannya, betul apa tidak terserap sebanyak itu. Kalau tidak ya dikritisi oleh Partai Golkar. Kedua, soal KCS (Kartu Cilegon Sejahtera) itu ada 25 juta, kartunya benar enggak? Kalau enggak benar Golkar harus kritisi. Soal penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi rotasi. Jika ada permintaan sekian-sekian (transaksional) itu harus diungkap,” kata Tb Iman Ariyadi kepada awak media ditemui disela-sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD II Partai Golkar Cilegon di salah satu hotel di Kota Cilegon, Senin (21/3).

    Iman menegaskan, sesuai dengan motto Partai Golkar, Suara Golkar Suara Rakyat yang harus mampu mementingkan kepentingan rakyat. “Motto partai Golkar ini kan adalah Suara Golkar Suara Rakyat, jadi ketika ada kepentingan rakyat terkait dengan janji politik yang tidak direalisasikan, maka kader Golkar harus kritis terutama yang di legislatif. Saya khawatir, kalau sikap kritis itu tidak dilakukan maka akan terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan,” paparnya.

    Iman memastikan bahwa apa yang di instruksikannya tak main-main. Ia menegaskan akan memecat anggotanya yang duduk di legislatif jika tidak mengikuti instruksi partai. “Kalau saya rekom dari Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar pecat dan diganti. Masih banyak yang mau jadi anggota legislatif. Tegas kan!” tegas Iman.

    Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Cilegon Ratu Ati Marliati mengatakan Rakerda DPD II Partai Golkar Cilegon sebagai momentum menguatkan Partai Golkar.

    Mantan Wakil Walikota Cilegon ini meminta Partai Golkar mampu melihat secara total apa yang sudah dilakukan Pemkot Cilegon dan bisa mengkritisi. Kemudian dikatakan Ratu Ati, agar para kader Partai Golkar selalu berada di tengah-tengah masyarakat.

    “Terkait pemerintahan, Partai Golkar jangan hanya jadi penonton, yang ada kita harus mengkritisi janji politik yang telah digelontorkan ke masyarakat,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • LIRA Banten Minta Hakim Tipikor Dalami Peran Mantan Walikota Dalam Kasus JLS Cilegon

    LIRA Banten Minta Hakim Tipikor Dalami Peran Mantan Walikota Dalam Kasus JLS Cilegon

    SERANG, BANPOS- Mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi dan sejumlah nama lainnya disebut-sebut menerima fee dalam proyek peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon STA 5+917 hingga STA 8+667 tahun 2013 senilai Rp14,8 miliar yang diungkapkan terdakwa Tb Dhonny Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan dilapangan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang pekan lalu mendapat sorotan dari berbagai aktivis anti korupsi, salah satunya dari Lumbung Infrmasi Rakyat (LIRA) Provinsi Banten

    Yan Graha Sekertaris LIRA Banten mengungkapkan Kasus korupsi yang menyebabkan Tb Dhonny Sudrajat selaku kontraktor , Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Nana Sulaksana, dan Direktur PT Respati Jaya Pratama (RJP) Syahrul duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Serang ini tidak terlepas dari peran mantan walikota Cilegon yang terungkap dalam persidangan mendapatkan aliran dana dari terdakwa, mengingat Dalam keterangannya di persidangan terdakwa Dhonny mengatakan, pada tahun 2013 pemilik usaha Bangun Beton Indonesia Andri Hermawan mengajaknya untuk mengerjakan proyek-proyek JLS.

    Kemudian dibuat perjanjian kerja sama di notaris Musawamah Musa, dengan pembagian Rian Oktoradi sebesar 55 persen dan terdakwa Dhony 45 persen, Andri kemudian melakukan lobi-lobi ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cilegon melalui almarhum Aat Syafaat ayah mantan Walikota Cilegon Tb.Iman Ariadi dan Rahmat Peor yang mengatur panitia proyek agar proyek dikerjakan olehnya, terdakwa Dhany ditugaskan mencari bendera (perusahaan) sebagai calon pemenang lelang, dan Dapatlah bendera PT Respati Jaya dan dua perusahaan lainnya sebagai pendamping.

    “Terdakwa Dhonny sudah memberi kesaksian untuk tiga proyek JLS Kota Cilegon itu, sejumlah nama menerima fee, yaitu Rahmat Peor menerima sebesar Rp4,1 miliar, Andri Rp450 juta untuk pembelian mobil Prado, mantan walikota Cilegon Tb.Iman Ariyadi Rp340 juta diserahkan di rumah walikota, Rian Rp135 juta untuk melunasi mobil Livina, Syahrul fee bendera Rp120 juta, dan Agus Rp150 juta permintaan kepala dinas, serta Rp50 juta pembelian CRV,” ujarnya.

    Yan Graha juga meminta hakim ketua Yang menyidangkan perkara Tipikor JLS Cilegon ini untuk segera memerintahkan jaksa penuntut umum mendalami peran Mantan walikota Cilegon dan Rahmat peor yang diduga aktor intelektual dalam perkara ini.

    “hakim harus perintahkan JAksa dalam hal ini, dalami peran para penerima uang korupsi ini, sehingga keadilan dan kesetaraan hukum dalam kehidupan bernegara ada,” tegasnya. (DZH)