Tag: Tb. Udi Juhdi

  • Kualitas IPA SPAM di Tanjung Lesung Dituding Buruk

    Kualitas IPA SPAM di Tanjung Lesung Dituding Buruk

    PANDEGLANG, BANPOS – Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Udi Juhdi menemukan salah satu bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) ambruk. Ambruknya bangunan TPT tersebut, diduga karena perencanaan mentah dan kualitas pekerjaannya buruk.

    “Belum apa – apa bangunan TPT sudah ambruk. Artinya ada yang janggal dalam proyek itu, apakah perencanaan yang mentah atau kualitas bangunannya yang buruk,” kata udi saat melakukan Sidak beberapa waktu lalu.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta agar instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek IPA SPAM tersebut, karena diduga kualitas pada bangunan yang lain dalam proyek tersebut juga kualitasnya sama dengan bangunan TPT.

    “Saya minta konsultan pengawas harus intens melakukan pengawasan terhadap pekerjaan ini. Jangan sampai proyek SPAM ini dikerjakan secara asal – asalan. Dan pihak kementerian juga harus turun ke lokasi untuk meninjau proses pembangunan ini,” ujarnya.

    Menurutnya, pembangunan IPA SPAM tersebut untuk hajat hidup orang banyak dan anggaran yang digelontorkan untuk proyek tersebut juga tidak sedikit. Untuk itu, pihak pelaksana diharapkan untuk mengedepankan kualitas bangunan dan tidak asal-asalan. Pihaknya juga menekankan kepada pihak konsultan pengawas untuk melakukan pengawasan secara optimal.

    “Intinya saya harapkan kontraktor jangan main-main dengan pekerjaannya. Melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang ada, karena jika ada ketidaksesuaian nantinya bisa berhadapan dengan pihak penegak hukum,” tegasnya.

    Pada saat turun ke lapangan, Ketua DPRD Pandeglang itu juga merasa sedikit kecewa, karena pihak konsultan perencana dan pengawas tidak ada di lokasi.

    “Bahkan saat kami ingin melihat RAB juga, pihak kontraktor tidak bisa menunjukan RAB nya,” ujarnya.

    Untuk diketahui dari papan informasi pembangunan, bahwa proyek IPA SPAM tersebut dikerjakan oleh PT Linggar Bhakti Teknika dengan konsultan PT Ciriajasa EC KSO dan PT Binatama Wirawredha Konsultan.

    Anggaran dalam proyek tersebut sebesar Rp 32,5 miliar lebih dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. Lama proses pengerjaan selama 15 bulan atau 450 hari kalender.

    Proyek IPA SPAM KSPN Tanjung Lesung Pandeglang tersebut merupakan program pembangunan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai prasarana permukiman wilayah Banten.(dhe/pbn)

    Caption Foto : Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Udi Juhdi saat melakukan Sidak pada proyek IPA SPAM.

  • Revisi RTRW Pandeglang Dipastikan Ramah Investor

    Revisi RTRW Pandeglang Dipastikan Ramah Investor

    SERANG, BANPOS – Revisi RTRW Pandeglang dipastikan akan lebih ramah dan memberikan kepastian kepada investor yang akan berusaha di Pandeglang. Kejadian penolakan PT. Mayora yang sebelumnya terjadi dipastikan menjadi bahan evaluasi dalam revisi tersebut.

    Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi menyatakan, revisi RTRW ini diharapkan dapat memberikan efek berganda kepada sektor-sektor lain, seperti tenaga kerja dan juga PAD Pandeglang.

    “Jadi selain membuat investor merasa nyaman berinvestasi di Pandeglang. Kita juga menekankan agar dapat menyerap tenaga kerja lokal minimal sebanyak 70 persen. Dengan hal tersebut, maka akan berdampak terhadap penghasilan, kemudian juga akan kepada PAD,” jelas Udi Juhdi kepada BANPOS.

    Kasus PT. Mayora yang beberapa tahun lalu mendapatkan penolakan, sehingga tidak beroperasi Pandeglang dikatakan menjadi salah satu bahan evaluasi RTRW tersebut. Menurutnya, dalam RTRW lama, wilayah dan peruntukannya masih kaku, dan cenderung membuat investor tidak aman.

    “Jadi tidak ada kepastian investasi, misalnya wilayah mana untuk industri A, wilayah lain untuk industri B,” jelasnya.

    Walaupun tidak ikut terlibat dalam penyusunan revisi RTRW tersebut, dikarenakan pengajuannya pada periode sebelumnya. Namun, ia memastikan, walaupun RTRW saat ini ramah terhadap investor, akan tetapi sisi kelestarian lingkungan akan tetap terjaga.

    “Seperti lahan pertanian berkelanjutan, kemudian TNUK, tetap dilarang untuk investor. Memang ada positif negatifnya, tapi kita harus mempertimbangkan lebih besar manfaat atau mudaratnya,” terang politisi Gerindra tersebut.

    Sebelumnya, Alasan RTRW yang tidak ramah investor sehingga menyebabkan munculnya revisi RTRW diakui oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Untuk memberikan kemudahan terhadap investor tersebut, fokus utama dalam revisi RTRW adalah adanya perubahan untuk peruntukan lahan. Sehingga, RTRW Pandeglang yang awalnya berorientasi terhadap agraria, diharapkan dapat menunjang juga untuk kehadiran industri skala besar.

    “Peruntukan lahan dan zonasi pada RTRW yang baru lebih bersahabat dengan iklim investasi,” ungkapnya.

    Menurut Irna, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk memastikan para calon investor dapat tertarik untuk berusaha di Pandeglang. Salah satu yang dilakukannya adalah dengan menyelenggarakan forum investasi,

    “Tujuan pertemuan tersebut, untuk memperkenalkan serta memastikan bahwa pemkab telah mempermudah proses perizinan investasi secara realtime online melalui OSS,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Dewan Minta Pemda Evaluasi Tambak Udang di Sempadan Pantai

    Dewan Minta Pemda Evaluasi Tambak Udang di Sempadan Pantai

    PANDEGLANG, BANPOS – Terkait dengan perusahaan tambak udang yang ada diwilayah Kabupaten Pandeglang, yang berada di sempadan pantai. DPRD Kabupaten Pandeglang, mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengevalusai kembali perizinan yang telah diberikan terhadap perusahaan tambak udang yang aktivitasnya berada disempadan pantai agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.

    Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi mengatakan, jika memang ada informasi terkait aktivitas tambak udang yang berada disempadan, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali izin yang telah diterbitkan.

    “Saya harap pemerintah daerah khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengevaluasi kembali perizinan yang telah diberikan terhadap mereka (perusahaan tambak,red), agar tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Tb Udi kepada BANPOS di ruang kerjanya, Senin (2/3).

    Akan tetapi, lanjut Tb Udi, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya meminta agar komisi terkait yang ada di DPRD Pandeglang, untuk segera turun ke lapangan.

    “Untuk memastikannya, saya kira komisi terkait untuk turun ke lapangan agar mengetahui kondisi yang sebenarnya. Apakah kondisinya berbenturan dengan aturan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

    Menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dalam Perpres ini Pasal 1 Ayat 2, dijelaskan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai. Lebarnya pun proporsional sesuai bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

    “Menurut Pasal 2 Ayat 1, Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya. Nantinya akan ada dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),” terangnya.

    Tb Udi menambahkan, pada Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, menurut Perpres ini wajib menetapkan batas sempadan pantainya. Ini nantinya akan tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK).

    “Ada beberapa fungsi terkait penetapan batas sempadan pantai ini menurut Pasal 4, yakni untuk melindungi dan menjaga diantaranya kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam,alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai dan alokasi ruang untuk saluran air dan limbah,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, kata Tb Udi, jika ada perusahaan tambak yang aktivitasnya diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka pemerintah daerah harus mengevaluasi izin yang telah diberikan.

    “Pemerintah daerah khususnya DPMPTSP mengevaluasi kembali izin yang telah diberikan kepada perusahaan tambak yang berbenturan dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, jika nanti dilapangan kenyataannya sesuai dengan aturan yang berlaku silahkan untuk dilanjutkan,” ungkapnya.(dhe/PBN)