TANGERANG, BANPOS – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Setda Kota Tangerang, dilakukan tes urine. Tes dadakan tersebut untuk memastikan bahwa para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang, tidak ada yang menggunakan obat-obatan terlarang.
Pelaksanaan tes urine itu merupakan program gabungan antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Bakesbangpol) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang. Setidaknya, sebanyak 291
pegawai Pemkot Tangerang yang dilakukan tes urine itu pada Selasa (5/9).
“Ini dilakukan secara dadakan. Semua pegawai wajib mengikuti kegiatan ini tanpa penolakan. Ini bukan
kali pertama di tahun 2023 ini tes urine dilakukan di lingkup pegawai Pemkot Tangerang. Sebelumnya,
pastinya di lingkup Kesbangpol sendiri dan hasil alhamdulillah negatif semua. Sebelumnya juga kita gelar di lingkup maskapai Bandara Soekarno-Hatta dan jelang lebaran dengan target supir bus antar kota,” ungkap Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto.
Ia pun menjelaskan, jika dari 291 pegawai yang mengikuti tes urine kali ini didapati atau terbukti
menyalahgunakan obat terlarang atau narkoba, maka Kesbangpol dan BNN akan memproses secara
aturan yang berlaku.
“Ini sekali lagi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang untuk memerangi narkoba. Sejumlah OPD
lainnya, yang belum terjadwal di hari ini tengah dipersiapkan pelaksanaanya hingga akhir tahun nanti.
Pastinya, tes urine akan dilakukan ke seluruh elemen baik ASN maupun elemen masyarakat lainnya,”
tegas Teguh.
Sementara itu, Kepala BNN, Kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan menyatakan kegiatan ini
sebagai bentuk sinergitas serta mendukung atau memfasilitasi, dimana BNN sebagai institusi yang
mempunyai otoritas terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba.
“Dengan ini, masyarakat umum, lembaga atau komunitas lainnya pun dapat melakukan permohonan
pendampingan pada BNN untuk menggelar tes urine. Sehingga, semua elemen bersama-sama memiliki
kesadaran untuk menjaga dan memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkup Kota Tangerang,” jelasnya.
Diketahui, kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1
tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN). Terlebih, guna memastikan tidak adanya pegawai di lingkup Pemkot Tangerang yang
terjerembap dalam lubang hitam penyalahgunaan narkotika. (DZH)