LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dituding tidak memiliki data valid terkait tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan di Lebak. Hal ini mengakibatkan, munculnya dugaan adanya TKA-TKA yang tidak terdata jelas dan tidak memberikan kontribusi kepada PAD.
Ketua Komisi III DPRD Lebak Bangbang Sp mengatakan, di Kabupaten Lebak ini terdapat ratusan perusahaan industri, namun Disnaker Lebak sepertinya tidak memiliki data yang valid berapa jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang ada dan bekerja.
Menurut Bangbang, tidak saja soal berapa jumlah keberadaan TKA yang bekerja, tetapi juga berkaitan dengan berapa besaran retribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima Pemerintah Kabupaten Lebak. Ia mengaku tergelitik mendengar keterangan yang disampaikan pihak Disnaker soal keberadaan TKA di bumi Lebak ini.
“Terdapat ratusan perusahaan industri di Kabupaten Lebak ini, masa iya hanya ada kisaran 20 orang TKA yang terdata. Karena itu kami minta Disnaker mendata semua TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak,” katanya kepada BANPOS
Dijelaskan Bangbang, penggunaan tenaga kerja asing haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. Kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya dinilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang. Tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterakan masyarakat.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA. Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA ditetapkan sebagai retribusi daerah,” jelasnya.
Senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Lebak Imad Humaedi. Keberadaan TKA dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan sekaligus tantangan. Dianggap sebagai kebutuhan karena memang diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi. Kemudian dianggap sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.
Dikatakan Imad, seperti yang diketahui, bahwa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tentang tata cara penggunaan TKA diberikan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selanjutnya disebutkan bahwa perpanjangan IMTA pada lingkup 1 (satu) wilayah Kabupaten diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Dimana permohonan perpanjangan IMTA diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.
Oleh karenanya lanjut Imad, untuk memberikan pengaturan terhadap retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing maka sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah.
“Nah untuk memastikan berapa jumlah TKA yang ada dan bekerja di perusahaan yang ada di Lebak, maka kami minta Disnaker mendata TKA dari jumlah perusahaan yang ada. Ini juga berkaitan dengan retribusi daerah, kami minta data yang valid,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Tajudin mengaku akan melakukan pendataan TKA dari perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak sesuai permintaan DPRD. Ia juga mengakui, jika jumlah TKA yang terdata baru terdapat sekitar 20 orang TKA.
“Kami akan mengundang pihak perusahaan untuk pendataan TKA, bila diperlukan kami juga akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang ada di Lebak untuk memastikan keberadaan jumlah TKA yang sebenarnya,” katanya.
(CR-01/PBN)