MEDAN, BANPOS – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengantongi nama calon tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Sementara saksi korban telah ditempatkan di rumah aman (safe house) untuk memudahkan penyidikan.
“Kasus tewasnya dua penghuni kerangkeng sudah masuk tahap penyidikan. Selain itu, Ditreskrimum Polda Sumut juga menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Sabtu (12/3).
Sejauh ini, penyidik telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan Abdul Siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG), korban tewas akibat disiksa di kerangkeng Terbit Rencana. Dari hasil ekshumasi ditemukan ada kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan hasil otopsi jenazah korban.
“Yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya trauma benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yaitu ASI dan SG,” kata Hadi.
Keberadaan kerangkeng di rumah Terbit Rencana terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lokasi tersebut. Saat itu tim KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap yang menjerat Terbit. Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, ternyata sudah 656 orang yang dititipkan di tempat itu sejak tahun 2010.
Kerangkeng manusia di rumah Terbit diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Akan tetapi, orang-orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, tetapi ada penjudi hingga pencuri.
Penyidik menemukan banyak kejanggalan di antaranya orang-orang kerangkeng dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka tak pernah diberi upah. Bahkan, polisi menemukan sebanyak enam orang yang dianiaya hingga cacat di kerangkeng itu. Kemudian, ada tiga orang lainnya yang tewas tak wajar di sana.
Tak hanya itu, dari penggeledahan KPK tersebut juga terungkap bahwa Terbit memelihara tujuh ekor satwa langka dan dilindungi. Kasus tersebut masih dalam penyidikan petugas. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyelidiki persoalan ini.
“Di awal kami umumkan ada tiga orang korban meninggal, setelah itu kami berproses lagi sampai dua minggu lalu jumlah bertambah tiga lagi, menjadi enam korban meninggal di sana,” ujar Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, Rabu (2/3).
Namun, Anam melanjutkan, penyebab meninggalnya masih belum didalami. “Ini perhatian juga bagi teman-teman kepolisian untuk ikut mendalami,” katanya lagi.
Selain itu, Anam juga menyebutkan bahwa kerangkeng yang ada di kediaman Terbit jumlahnya ada dua. Kerangkeng tersebut dihuni sebanyak 57 orang.
“Di dalamnya memiliki struktur pengurus seperti pengurus, pembina, kalapas, dan bebas kereng (besker). Mereka ini diduga orang-orang yang melakukan tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat,” tutur Anam.
Komnas HAM juga menemukan ada sekitar 26 bentuk kekerasan dan perlakuan harkat martabat manusia dengan instrumen kontrol untuk para penghuni. Anam menemukan ada minimal 18 alat yang digunakan sebagai instrumen kekerasan.
“Termasuk cabe, kolam, pisau, korek, rokok, besi, tang, dan palu. Jadi antara dipalu dan dicopot kukunya itu peristiwa berbeda,” kata Anam.
Komnas HAM mengatakan ada 19 orang yang diduga pelaku penyiksaan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana.
“Ini menurut informasi dari masyarakat, termasuk namanya yang patut diduga melakukan kekerasan. Mulai dari pengurus, pembina, kalapas, besker, penghuni lama, ormas tertentu, keluarga Terbit, bahkan ada dari pihak TNI dan Polri,” kata Anam.
(GPG/ENK/RMID)