CILEGON, BANPOS – Pembubaran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan TP4P (Pusat) tidak sekedar wacana. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin resmi membubarkan tim tersebut dalam rapat kerja Sabtu, 30 November 2019 lalu.
Dalam rapat terbatas tersebut, Jaksa Agung menyebut TP4 bukan jadi bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam pendampingan pelaksanaan proyek pemerintah. Justru tim bentukan Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya ini terindikasi disalahgunakan.
Menyikapi keputusan tersebut, Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty menyatakan tentang pencabutan keputusan Jaksa Agung Tahun 2015/KEP/152 tentang pembentukan Tim Pengawal, dan Pengamanan Pemerintah Daerah (TP4D) dicabut dengan KEPJA/345/2019. Pihaknya tetap akan menyisir proyek yang ada dalam pengawasan Kejari Cilegon sampai akhir tahun 2019.
“Jadi setelah dicabut kemudian pelaksanaan yang dilapangan, kita inventalisir lagi terhadap TP4D-TP4D yang sudah kita lakukan sebelumnya. Karena ngga mungkin kemudian selama ini sudah berjalan. Karena sudah dicabut tidak kita selesaikan anggran tahun 2019 ini. Tetap kita selesaikan sampai akhir tahun,” kata Mirna kepada Banpos saat ditemui di kantornya, Rabu (4/12).
Menurutnya, untuk proyek tahun anggran 2019 akan tetap diawasi sampai dengan akhir tahun untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan negara.
“Kita inventalisir apa saja permasalahannya. Kan otomatis setiap namanya kegiatan itu ada permasalahan-permasalahan. Apa saja permasalahannya?, kemudian kita inventarisir. Nah kalau ada permasalahan hukumnya kita koordinasikan dengan APIP atau Inspektorat,” terangnya.
Mirna mengatakan, pihaknya akan memberikan kewenangan APIP atau Inspektorat untuk tindak lanjut bila dotemukan permasalahan- permasalahan. Menurutnya, lantaran ada batas waktunya. Pihaknya juga tidak menerima tp4 kedepannya artinya di 2020 kita tidak mendampingi lagi.
“Tapi kedepannya kita masih melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan dilapangan. Mungkin nanti Intel, Datun dan Pidsus dijadikan satu nanti. Untuk memonitor terhadap kegiatan-kegiatan dilapangan,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan, Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Hasan Asyari. Ia menegasakan bila nanti ditemukan kejanggalan dalam pengerjaan suatu proyek yang menimbulkan kerugian negara, pihaknya akan segera mengkoordinasikan dengan Inspektorat Pemkot Cilegon.
“Artinya ketika dilapangan kita temukan indikasi kesalahan segala macem, otomatis diawal kita koordinasi dengan APIP atau Inspektorat. Ketika di awal muncul penyimpangan-penyimpangan kita lakukan pemeriksaan,” terangnya.
Saat disinggung terkait pengawasan program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPW-kel) di Kota Cilegon, pihaknya tetap akan memonitor program unggulan di kota baja itu.
“Kita tetap monitor itu, kalau memang ada penyimpangan, kita lakukan pemeriksaan. Diliat dulu apakah kesalahannya dalam tingkat administrasi atau indikasi. Kalau administrasi kita minta mereka untuk benarkan administrasi tersebut,” tandasnya. (LUK/RUL)