Tag: tes urine

  • Ratusan Pegawai Pemkot Tangerang Di tes Urine Mendadak

    Ratusan Pegawai Pemkot Tangerang Di tes Urine Mendadak

    TANGERANG, BANPOS – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Setda Kota Tangerang, dilakukan tes urine. Tes dadakan tersebut untuk memastikan bahwa para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang, tidak ada yang menggunakan obat-obatan terlarang.

    Pelaksanaan tes urine itu merupakan program gabungan antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
    (Bakesbangpol) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang. Setidaknya, sebanyak 291
    pegawai Pemkot Tangerang yang dilakukan tes urine itu pada Selasa (5/9).

    “Ini dilakukan secara dadakan. Semua pegawai wajib mengikuti kegiatan ini tanpa penolakan. Ini bukan
    kali pertama di tahun 2023 ini tes urine dilakukan di lingkup pegawai Pemkot Tangerang. Sebelumnya,
    pastinya di lingkup Kesbangpol sendiri dan hasil alhamdulillah negatif semua. Sebelumnya juga kita gelar di lingkup maskapai Bandara Soekarno-Hatta dan jelang lebaran dengan target supir bus antar kota,” ungkap Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto.

    Ia pun menjelaskan, jika dari 291 pegawai yang mengikuti tes urine kali ini didapati atau terbukti
    menyalahgunakan obat terlarang atau narkoba, maka Kesbangpol dan BNN akan memproses secara
    aturan yang berlaku.

    “Ini sekali lagi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang untuk memerangi narkoba. Sejumlah OPD
    lainnya, yang belum terjadwal di hari ini tengah dipersiapkan pelaksanaanya hingga akhir tahun nanti.

    Pastinya, tes urine akan dilakukan ke seluruh elemen baik ASN maupun elemen masyarakat lainnya,”
    tegas Teguh.

    Sementara itu, Kepala BNN, Kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan menyatakan kegiatan ini
    sebagai bentuk sinergitas serta mendukung atau memfasilitasi, dimana BNN sebagai institusi yang
    mempunyai otoritas terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba.

    “Dengan ini, masyarakat umum, lembaga atau komunitas lainnya pun dapat melakukan permohonan
    pendampingan pada BNN untuk menggelar tes urine. Sehingga, semua elemen bersama-sama memiliki
    kesadaran untuk menjaga dan memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkup Kota Tangerang,” jelasnya.

    Diketahui, kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1
    tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
    Narkoba (P4GN). Terlebih, guna memastikan tidak adanya pegawai di lingkup Pemkot Tangerang yang
    terjerembap dalam lubang hitam penyalahgunaan narkotika. (DZH)

  • Bacaleg di Cilegon Mulai Jalani Tes Narkoba

    Bacaleg di Cilegon Mulai Jalani Tes Narkoba

    CILEGON, BANPOS – Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Cilegon menyiapkan petugas medis untuk melayani tes urine bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) 2024.

    Tes urine merupakan salah cara untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba yang akan dilampirkan pada saat mendaftar sebagai calon legislatif.

    Plt Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi BNN Kota Cilegon, Neni Nunaningsih, mengaku telah mempersiapkan segala kebutuhan, termasuk petugas yang melayani bacaleg.

    “Petugas yang dilibatkan terdiri dari perawat, dokter dan petugas yang menjaga atau mengawasi pada saat pengambilan urine,” kata Neni kepada BANPOS saat ditemui di kantornya, Selasa (2/5).

    Menurutnya, sejauh ini sudah ada sejumlah bacaleg yang datang untuk melakukan permohonan.

    “Bacaleg dari Maret sudah ada yang pemohon dimana waktu bulan Maret satu orang untuk DPR RI kita tidak secara detail menanyakan dari partai-partai mananya. Kalau untuk di bulan April ada 11 pemohon dimana rata-rata kebetulan karena mereka bercerita rata-rata dari Partai Demokrat. Dan hari ini ada 8 orang,” terangnya.

    “Dari 19 pemohon semuanya alhamdulillah mereka hasilnya negatif setelah kita lakukan asesmen dan tes urinenya,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Neni menyampaikan prosedur pengambilan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) untuk persyaratan pendaftaran calon legislatif yakni membawa Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).

    Kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti proses pembuatan SKHPN terdiri dari pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan rapid test urine.

    Setelah selesai, pemohon dapat menunggu atau akan dikonfirmasi via telpon jika SKHPN sudah bisa diambil.

    Sementara terkait biaya pemeriksaan narkoba, ia mengatakan klien hanya membayar Rp 290.000 dan itu berlaku di seluruh Indonesia.

    “Apabila ditemukan hasil pemeriksaan urin tidak valid, maka dilakukan rapid tes ulang tanpa dibebankan biaya kepada pemohon,” sebutnya.

    Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatullah yang akan kembali mencalonkan menjadi wakil rakyat mengaku sudah melakukan berbagai persiapan jelang pendaftaran Caleg pada Pemilu 2024.

    “Sudah medical check up, tes psikologi dan cek urine bebas narkoba untuk persyaratan pencalegan 2024,” singkatnya.

    Diketahui, pelayanan BNN Kota Cilegon untuk pengajuan SHKPN dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. (LUK)