PANDEGLANG, BANPOS – Dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN dalam momen pilkada kembali menyeruak. Hal ini diungkapkan oleh tim advokasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamami.
Tim tersebut melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor urut 1, Irna Narulita-Tanto W. Arban. Dugaan pelanggaran tersebut berupa penggunaan program yang dibiayai APBD untuk berkampanye, kemudian adanya dugaan kampanye yang dilakukan ASN untuk mendukung paslon petahana ni.
Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan sebanyak 3 pelanggaran, baik yang ditemukan di Media Sosial maupun hasil pencarian ke lokasi kejadian pelanggaran.
“Kita datang membawa 3 laporan dugaan pelanggaran, pertama yang di lakukan oleh ASN (camat kecamatan Cimanggu ) yang pidato di depan para guru dan Ketua PGRI membicarakan anggaran dan program Bupati Irna yg berkesan mengarahkan pada Petahana. Kedua, membawa bukti adanya foto Incomben di pintu masuk stadion dan di lapangan stadion dalam acara turnamen Liga Badak. Dan yang ketiga, adanya WA group Bumdes yg mengarahkan anggota group pada Irna Tanto dengan beberapa pantunnya oleh Kadindik kabupaten pandeglang taufik,” terang Ketua Tim Advokasi, Satria Pratama, Kamis (15/10).
Pihaknya meminta kepada Paslon dari kubu Petahana, agar bisa berkompetisi dengan jujur dan bersih, dan kepada meminta kepada Bawaslu untuk ditelusuri.
“Kami menegaskan, agar Petahana menjalankan kontestasi ini dengan fair, tidak curi-curi menggunakan fasilitas dan anggaran APBD/ APBN. Kami juga menghimbau pada Bawaslu, untuk berani dan tegas jika ada pelanggaran terjadi, kemudian menghimabau agar panitia mencopot spanduk tersebut. Bahkan menghentikan pertandingan turnamen bola untuk sementara, karena saya lihat juga mereka tidak memperhatikan protokol Covid-19,” tutup Satria. (CR-02/PBN)