Tag: THR

  • Demi Rp300 Ribu, Cucu Sepak Maut Kakek-Nenek di Malingping

    Demi Rp300 Ribu, Cucu Sepak Maut Kakek-Nenek di Malingping

    LEBAK, BANPOS – Pria paruh baya, ZN (44), diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sepasang lansia di Kecamatan Malimping.

    Kepada wartawan, ZN mengaku dirinya merupakan cucu angkat dari korban yang telah diurus sejak 41 tahun lalu.
    “Saya cucu angkat, sudah diurus sejak usia tiga tahun,” kata ZN di Mapolres Lebak, Selasa (26/3).

    ZN menjelaskan, dirinya melakukan pembunuhan dengan cara menendang kaki dari neneknya dan pinggang kakenya yang menyebabkan keduanya tersungkur ke lantai hingga mengeluarkan darah.

    Hal keji itu ia lakukan lantaran dirinya tidak mendapatkan pinjaman uang yang ia minta sebesar Rp500 ribu dari kakeknya yang padahal menurutnya, kakeknya tersebut sudah mendapatkan uang THR pensiunan guru agama.

    “Karena kesal saya tendang,” jelasnya.
    Setelah korban tersungkur, ZN kemudian mengambil peci milik korban yang mana ia telah mengetahui bahwa korban selalu menyimpan uang disela peci tersebut.
    “Saya ambil dan dapat uang Rp300 ribu,” ujarnya.

    Ia mengaku tidak menyadari ketika korban tersungkur telah meinggal dunia. Namun ia mengaku melihat darah mengalir dari tubuh korban.

    Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Suyono, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan ZN sebagai pelaku pembunuhan dikarenakan pihak kepolisian telah mencurigai perilaku ZN sejak awal penyelidikan kasus tersebut.

    Selain itu, keterangan yang ia sampaikan juga bertolak belakang dengan para saksi lain.
    “ZN sempat menangis di TKP, namun saat di mintai keterangan di Polsek Malimping keterangannya berbeda dan tidak menangis lagi,” jelasnya.

    Karena perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 2 dengan ancamanan maksimal 15 tahun. (MYU/DZH)

  • Rakor Evaluasi APBD, Serapan Anggaran Jadi Target Bangkitnya Ekonomi di Kota Serang

    Rakor Evaluasi APBD, Serapan Anggaran Jadi Target Bangkitnya Ekonomi di Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggelar Rapat Koordinasi dan evaluasi realisasi APBD Kota Serang periode Maret 2023 yang dilaksanakan di aula Kantor BJB Kantor cabang Banten, Selasa (11/4).

    Kegiatan Rapat koordinasi dan evaluasi realisasi APBD tersebut dilakukan terkait dengan penyerapan anggaran yang terhitung dari bulan Januari hingga Maret, sudah mencapai kurang lebih sekitar 16 persen.

    Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menyampaikan bahwa penyerapan anggaran itu menjadi penting. Pemkot Serang berharap, hal tersebut dapat menjadi pemicu dan memiliki dampak kepada pergerakan ekonomi daerah yang ada di Kota Serang.

    “Hal ini berkaitan juga dengan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri yang sudah dekat, Pemerintah Kota Serang turut menyiapkan beberapa hal penunjang terkait hari raya seperti akses jalur mudik yang melintasi Kota Serang, hingga Tunjangan Hari Raya (THR),” ujarnya.

    Ia memastikan, menjelang hari Raya Idul Fitri ini Pemkot Serang menyiapkan beberapa hal yang harus dipersiapkan. Misalnya jalur-jalur pengamanan yang akan berkoordinasi dan berkolaborasi baik dengan Kapolres, kodim Dinkes dan PMI.

    “Kita akan memastikan agar pemudik yang melintasi jalur Kota Serang jalurnya itu aman dan nyaman utnuk dilewati,” katanya.

    Nanang juga mengatakan perihal arahan atau intruksi Pemerintah Pusat berkaitan dengan pencairan THR. Dalam beberapa hari mendatang, kata dia, THR bisa segera dicairkan dengan nominal yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu satu kali gaji dan 50 Persen dari TPP.

    “Kita sudah menyiapkan sekitar Rp34 miliar anggaran untuk THR tersebut dan juga saya pastikan kepada camat agar pencairan THR untuk pengurus masjid/marbot, pengurus jenazah dan sebagainya agar bisa dicairkan sebelum lebaran,” tegasnya.

    Diakhir, Nanang berharap agar anggaran yang sudah dikeluarkan untuk THR dapat dipergunakan untuk belanja di Kota Serang, bukan di luar Kota Serang. Hal itu tentu agar perputaran ekonomi terus berputar di Kota Serang.

    “Kalau mau belanja di Kota Serang saja, agar perputarannya ada di Kota Serang. Karena inflasi kita masih cukup tinggi ada sekitar 5,7 persen walaupun kita sudah turun dari 7,2 menjadi 5,7 persen,” tandasnya.

    Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan bahwa target Pendapatan pada tahun 2023 mencapai sebesar Rp1,4 triliun. Adapun realisasi sampai dengan bulan Maret tahun 2023, berdasarkan data yang diperoleh dari BPKAD melalui aplikasi (Simral) sebesar Rp224,210,698,528 atau sekitar 15,41 Persen.

    “Sedangkan berdasarkan laporan dari OPD sebesar Rp233,007,869,764 atau sebesar 16,02 persen,” tandasnya. (MUF)

  • Menpan RB Pastikan Honorer Tak Dapat THR

    Menpan RB Pastikan Honorer Tak Dapat THR

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.

    Azwar mengungkapkan, Pemerintah hanya mengatur THR yang diberikan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Hal itu disampaikan olehnya bersama dengan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada, Rabu (29/3).

    “Honorer enggak (dapat THR). Yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan digaji APBN,” ujarnya.

    Meski begitu, ia mengungkap ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya khusus untuk PPPK guru.

    Para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

    “Cuma bedanya tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan informasi terkait THR dan gaji ke-13 dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/3).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan untuk komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50 persen tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

    “Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

    Anggaran THR 2023 secara umum telah teralokasi dalam APBN 2023 yaitu di anggaran K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah yang dapat ditambahkan dari APBD 2023 masing-masing daerah.

    Selain kepada pensiunan, THR 2023 juga diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri yang jumlahnya sekitar 1,8 juta orang. Lalu kepada ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang dan guru ASND yang menerima Tamsil 527,4 ribu orang.

    Untuk pencairan THR 2023, kementerian/lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Lebaran menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. (MUF)

  • Menteri Keuangan Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13

    Menteri Keuangan Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

    Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

    Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

    Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

    Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

    “Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3).

    Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

    “Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

    Menkeu juga mengimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

    Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

    “Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” tandasnya. (MUF)

  • Polisi Tindak Tegas Oknum Paksa Minta THR ke Pelaku Usaha

    Polisi Tindak Tegas Oknum Paksa Minta THR ke Pelaku Usaha

    TANGERANG, BANPOS – Polres Metro Tangerang Kota tidak akan segan menindak tegas oknum yang memaksa meminta uang sumbangan hari raya atau THR terhadap pelaku usaha.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui keterangannya pada Minggu (26/3).

    Zain mengimbau kepada para pelaku usaha yang mendapat intimidasi permintaan THR, untuk segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan Call Center 110.

    “Ormas, (yang) meminta sumbangan (THR) secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

    Zain menjelaskan, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan memberikan toleransi dan siap memberantas segala aksi premanisme, termasuk pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

    “Saya perintahkan untuk seluruh Polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” imbaunya.

    Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat.

    Oleh sebab itu, ia meminta apabila ada warga di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menjadi korban pemerasan THR, maka diharap segera melapor dan tidak ragu apalagi merasa takut.

    “Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kami ada polisi, (pengurus) RW, ada Bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat, atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

    Di sisi lain, Zain juga mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mengingatkan anak-anak remaja di lingkungan masing-masing untuk tidak melakukan aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

    Hal itu menyikapi maraknya aksi tawuran yang dilakukan sekelompok remaja selama bulan Ramadan.

    “Aktifitas kejahatan tentunya semakin meningkat, jaga lingkungan, tingkatkan poskamling dari segala bentuk tindak kejahatan. Orang tua yang memiliki anak remaja, mohon awasi setiap kegiatan mereka di luar rumah,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • Asiiik, THR untuk ASN Cilegon Segera Cair

    Asiiik, THR untuk ASN Cilegon Segera Cair

    CILEGON, BANPOS – Dua pekan jelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah mempersiapkan Rp27,5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Kota Cilegon.

    Pemberian THR untuk ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2020 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiun.

    Namun, dalam aturan tersebut Wali kota, Wakil Wali kota, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon tidak termasuk yang akan menerima THR tersebut.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon Maman Mauludin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Pemkot Cilegon pun telah mengkaji dan telah memetakan besaran kebutuhan anggaran untuk THR pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon.

    “THR itu untuk pejabat eselon III, IV dan staf, serta tenaga honorer. Kita termasuk yang tidak dapat, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) untuk pemberian THR tahun ini,” kata Maman di kantor Walikota Cilegon, Rabu (13/5).

    Menurut Maman, adanya beberapa kelompok jabatan yang tidak menerima THR tersebut, karena sebagian anggaran pemerintah pusat dan daerah dialihkan untuk percepatan penanganan Covid-19.

    Adapun pencairan THR ASN saat ini sudah dalam proses. Sehingga, Jumat (15/5/2020), kemungkinan sudah bisa diterima oleh para ASN untuk bekal Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

    Maman menjelaskan anggaran sebesar Rp27,5 miliar telah disiapkan, dan bisa dicairkan paling lambat Senin, pekan depan. “Kita siap, kalau bisa minggu ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati pun membenarkan jika sejumlah pejabat utama tidak mendapatkan THR tahun ini. “Itu kan sesuai aturan, intinya eselon dua gak dapet, juga Walikota, Wakil Wakil Walikota,” ujarnya.(LUK/RUL)

  • Pengusaha Diberi Keringanan Bayar THR Karyawan

    Pengusaha Diberi Keringanan Bayar THR Karyawan

    SERANG, BANPOS – Masa pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan pengusaha tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Namun demikian pemerintah memberikan keringanan seperti pemberian THR ditunda, cicil atau dicampur dengan barang.

    Diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Pertama, gubernur harus memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada seluruh pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pada poin ke dua, jika perusahaan merasa keberatan membayar THR, pertama, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan bisa dilakukan secara bertahap. Kedua, bagi yang tidak mampu juga pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu yang telah disepakati. Lalu yang ketiga adalah soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

    Selanjut poin tiga, jika perusahaan mengambil kebijakan di poin dua maka perusahaan wajib melaporkannya ke dinas terkait. Poin terakhir, kesepakatan adanya waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Denda kepada buruh atau pekerja dibayarkan di 2020.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi, Senin (11/5) membenarkan, SE Menaker terkait pembayaran THR telah ditertibkan. Inti dari surat itu tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja atau buruh.

    “Kalau perusahaan melanggar ditindak, kalau nggak ya nggak usah ditindak,” katanya.

    Ia menjelaskan, jika memang perusahaan merasa keberatan maka mereka diberi keringanan dalam metode pembayarannya. Misalnya, perusahaan bisa mencicil proses pembayaran dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau buruh.

    Begitu juga dengan pemberian THR yang dicampur dengan barang, hal itu diperkenankan. Syaratnya, nilai barang menjadi pengganti tidak boleh lebih dari 25 persen THR yang diterima pekerja atau buruh. Pun demikian dengan aturan lain, pengusaha bisa mengikuti aturan dari SE Menaker yang telah diterbitkan.

    “Boleh lah kalau dari surat ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Tetapi harus disepakati, dilaporkan ke kita. Berapa kali (pembayaran kalau dicicil) yang penting dia sepakat dulu. Kesepakatan itu dilaporkan ke kita supaya bisa terpantau,” katanya.

    Untuk memantaunya, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan membangun posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Banten. Hal yang sama juga telah diinstruksikan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.

    “Kalau yang tidak ngadu ya kita tidak ini yah, kita anggap sudah membayar. Bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau apapun itu juga harus ngadu. Yang tidak ngadu berarti normal sesuai dengan surat edaran,” ungkapnya.

    Masih dikatakan Al Hamidi, posko perlu dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan. Pasalnya, dikhawatirkan jika kesepakatan yang terjalin secara bipartit antara pengusaha dan pekerja tidak berjalan tanpa pengawasan dari pihak ketiga atau pemerintah.

    “Dikhawatirkan kesepakatan itu tidak menjadi aturan atau ketentuan bagi mereka,” imbuhnya.

    Disinggung apakah hingga saat ini sudah ada pekerja atau perusahaan yang mengadu, Al Hamidi mengaku belum mendapat laporan. Sebab, dalam ketentuannya THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya keagamaan.

    “Kalau biasanya, bukan 14 hari sebelum hari raya pengaduan itu tapi setelah tujuh hari menjelang itu (hari raya, red). Musyawarah kalau tidak mencapai mufakat biasanya mengadukan. Kalau sekarang kan belum ada kewajiban membayarkan, belum tujuh hari. Biasanya timbul masalah setelah tujuh hari itu,” pungkasnya.(RUS/ENK)

  • Kurir JNE Salah Paham dengan Seorang Sekuriti RSUD Malingping

    Kurir JNE Salah Paham dengan Seorang Sekuriti RSUD Malingping

    BAKSEL, BANPOS – Diduga kesalah-pahaman, seorang Sekuriti RSUD Malingping berinisial A dilaporkan dua kurir perusahaan ekspedisi JNE Ekspress bahwa A selaku sekuriti itu telah maksa minta THR, ini terjadi saat kedua kurir itu mengirim paket barang ke instansi RSUD Malingping.

    Riyanto dan Deris, petugas kurir JNE Ekspres kepada BANPOS menutur, bahwa kejadiannya pada Sabtu (18/4) siang saat dirinya mengantar paket barang ke RSUD tersebut.

    “Kejadiannya tadi pagi sekitar jam 10, saya dan Deris nganterin paket ke RSUD Malingping. Tadinya sipaket emang udah biasa dititip di Satpam RSUD, pas tadi pagimah datang Satpam entah itu siapa namanya bilang ke saya minta THR. Terus kata saya, loh kok bapak minta THR sama saya. Kan bapak juga kerja, saya saja belum tentu dikasih THR di kantor,” tutur Riyanto.

    Menurut Riyanto, sekurity itu tidak terima dengan jawabannya dan marah padanya.

    “Satpam itu marah, bilangnya kalau enggak ada THR tidak bisa dititipin paket di Satpam. Lalu kata saya kalau emang tidak bisa gampang, saya tinggal bawa lagi paketnya. Eh malah dia marah lalu ngambil kunci kontak mobil JNE. Tapi kembali saya rebut,” katanya.

    Menurut Riyanto, dirinya menyayangkan apa yang dilakukan sekuriti tersebut. “Apa pantas petugas keamanan minta upah atau THR dan menolak paket kiriman. Padahal paket-paket itu penting dan ada dokumennya juga,” tambahnya.

    Sementara dalam konfirmasi BANPOS, A mengaku apa yang dilakukannya dengan tuduhan minta THR itu bukan benar-benar minta maksa, menurutnya itu hanya candaan pertemanan biasa yang tidak serius,

    “Terus terang hanya bercanda, kesalah-pahaman saja, biasalah pertemanan sesama orang Malingping jika interaksi suka canda guyon, seperti bos mana bagi rokoknya dong, mana minta THR itu kan biasa, kalau memang guyon saya dianggap tidak biasa atau kelewatan, ya mohon dimaafkan,” terang A, Sabtu malam (18/4).

    Ketika ditanya soal marah-marah dan merebut konci, A menjelaskan bahwa itu upayanya hanya untuk melarang poto-potoan di sekitar rumah sakit yang dilakukan petugas JNE itu.

    “Kan setelah saya ngomong gitu malah ngejawab omongan saya sambil mempoto-poto saya dan sekitar rumah sakit dengan Hp nya, saya gak enak, lalu saya larang, sekedar gertakan saya ambil kunci mobil agar dia tidak melakukan itu,” ungkap A.

    Terpisah, Komandan Regu (Danru) Sekuriti RSUD Malingping, M Arif alias Ucok menjelaskan hal senada, bahwa apa yang dilakukan A selaku anak buahnya itu hanya sekedar kesalah-pahaman dari candaan karena mereka sebenarnya sudah kenal sering ketemu. Tapi pihaknya pun mengaku sudah menegur anak buah yang bersangkutan.

    “Soal ini sudah saya tanya kepada yang bersangkutan. Dan katanya itu hanya sekedar candaan saja sih. Dan sebagai orang lapangan memang kita sering banyak gaul dengan setiap orang, hal seperti itu kepada saya pun sering datang, walau kadang menyakitkan tapi saya anggap candasn saja tidak pernah sampai masuk ke hati. Kalau memang abak buah saya sakah ya mohon dimaafkan dan tidak perlu dibesar-besarkan,” jelas Ucok.(WDO)