Tag: Tia Rahmania

  • Menang Gugatan, Bonnie Jadi Anggota DPR Geser Tia Rahmania

    Menang Gugatan, Bonnie Jadi Anggota DPR Geser Tia Rahmania

    SERANG, BANPOS – KPU RI telah memutuskan mengganti Caleg terpilih PDI Perjuangan dari Dapil Banten 1 Tia Rahmania. Pergantian tersebut telah melalui proses yang panjang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, Tia diganti setelah KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan terkait pergantian caleg terpilih. DPP PDI Perjuangan sendiri sebelumnya telah menerima putusan Mahkamah Etik PDI Perjuangan.

    Mahkamah Etik menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Tia Rahmania pada 3 September. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan gugatan di Mahkamah Partai.

    Untuk diketahui, Bonnie sendiri melakukan gugatan terhadap Tia di Mahkamah Partai. Dalam gugatan tersebut Bonnie berhasil memenangkan gugatannya.

    Sebelumnya, akhir Mei 2024 lalu Bonnie berhasil menang dalam laporan yang dilayangkannya ke Bawaslu Provinsi Banten.

    Dalam laporan itu, Bawaslu Provinsi Banten memutus bersalah 8 PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang karena terbukti mengubah suara di sejumlah TPS sehingga merugikan suara Bonnie Triyana.

    Meski demikian, suara Bonnie Triyana tetap tidak berubah karena Bawaslu Provinsi Banten tidak berwenang mengubah jumlah suara hasil pemilu.

    Dalam putusan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Banten, lembaga pengawas pemilu ini menyatakan bersalah 8 PPK di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

    Kedelapan PPK tersebut adalah PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak. Tiga PPK lainnya adalah PPK Cimanggu, PPK Saketi, dan PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

    Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati kepada wartawan mengatakan, terkait pengggantian anggota legislatif dan pemecatan seorang kader partai merupakan kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. “Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum,” kata Ribka.

    Diberitakan sebelumnya, KPU RI mengganti caleg terpilih PDI Perjuangan dapil Banten 1. Sebelumnya ditetapkan caleg nomor urut 2 Tia Rahmania M.Psi., Psikolog yang meraih suara sebanyak 37.359. Dalam keputusannya Tia Digantikan oleh Bonnie Triyana.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, Salinan Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024.

    Pada keputusan KPU yang tercantum di jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) di Website KPU RI, Tia digantian oleh Bonnie Triyana yang meraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 36.516 suara.

    Pertimbangan keputusan ini juga berdasarkan berita acara nomor 719/PL.01.9-BA/06/2024 tanggal 23 September 2024 Komisi pemilihan umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan perubahan daftar calon terpilih anggota DPR pemilihan umum tahun 2024. (RED)

  • KPU Ganti Caleg Terpilih PDI Perjuangan Dari Dapil Banten 1

    KPU Ganti Caleg Terpilih PDI Perjuangan Dari Dapil Banten 1

    SERANG, BANPOS – KPU RI mengganti caleg terpilih PDI Perjuangan dapil Banten 1. Sebelumnya ditetapkan caleg nomor urut 2 Tia Rahmania M.Psi., Psikolog yang meraih suara sebanyak 37.359. Dalam keputusannya Tia Digantikan oleh Bonnie Triyana.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, Salinan Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024.

    Pada keputusan KPU yang tercantum di jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) di Website KPU RI, Tia digantian oleh Bonnie Triyana yang meraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 36.516 suara.

    Pertimbangan keputusan ini juga berdasarkan berita acara nomor 719/PL.01.9-BA/06/2024 tanggal 23 September 2024 Komisi pemilihan umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan perubahan daftar calon terpilih anggota DPR pemilihan umum tahun 2024

    Dalam lembar daftar calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat pemilih umum tahun 2024, daerah pemilihan Banten 1. Salinan keputusan ini juga telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal KPU, Andi Krisna.

    Tertuang didalam keterangannya, Bonnie menggantikan calon terpilih atas nama TIA RAHMANIA M.Psi, Psikolog (peringkat suara sah ke 1, nomor urut 2) . TIA RAHMANIA, M.Psi., Psikolog tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.

    Hingga berita ini diturunkan, baik Bonnie maupun Tia Rahmania belum bisa dikonfirmasi. (RED)

  • Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK

    Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK

    JAKARTA, BANPOS – Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Dapil 1 Banten, Tia Rahmania, membeberkan alasan dirinya menyemprot salah satu pimpinan KPK, Nurul Ghufron, pada saat pembekalan antikorupsi yang dilakukan di Lemhanas, Selasa (24/9) kemarin.

    Untuk diketahui, Tia Rahmania menyemprot Nurul Ghufron yang pada saat itu menjadi pembicara dalam pembekalan caleg-caleg DPR RI terpilih. Ghufron memaparkan nilai-nilai antikorupsi, dan berbicara terkait integritas di hadapan para peserta.

    Namun, Tia melakukan interupsi, dan menyampaikan bahwa antikorupsi merupakan persoalan moral dan etika. Ia pun menyindir terkait sejumlah kasus yang menyandung Nurul Ghufron, selama memimpin KPK, seperti persoalan titip ASN yang pernah disidangkan di Dewan Pengawas KPK.


    Kepada BANPOS, Tia mengatakan bahwa sikapnya pada saat pembekalan caleg DPR RI terpilih itu, merupakan beban moral yang harus diungkapkan oleh dirinya, sebagai pihak yang telah dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan publik, di Senayan.

    “Saya pribadi memiliki beban moral sebagai sosok yang dipilih oleh masyarakat, dan saya sendiri juga berasal dari rakyat. Apa yang saya sampaikan saat itu sesungguhnya merupakan bukti hati saya yang berusaha menyuarakan apa kegundahan di masyarakat,” ujarnya, Rabu (25/9) pagi.

    Ia menegaskan bahwa forum pembekalan tersebut merupakan forum yang dihadiri oleh para calon wakil rakyat yang akan dilantik. Sehingga seyogyanya, yang berbicara di hadapan mereka merupakan orang berintegritas, yang dapat dijadikan sebagai sosok tauladan.

    “Tujuannya tidak lain dan tidak bukan, mencoba untuk amanah terhadap apa yg diemban sekaligus mengharapkan semua pihak ikut concern terkait isu korupsi yang bisa merusak negara ini,” tuturnya.

    Ia pun mengutarakan permohonan maaf apabila ada yang merasa tidak nyaman dengan sikapnya itu. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya merupakan keharusan guna menjaga harapan masyarakat.

    “Cara saya berbicara mungkin sebagian orang tidak nyaman, tapi saya menyampaikannya dengan apa adanya. Saya harus bisa berguna untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap wakilnya. Badan KPK adalah badan yang terhormat dan memiliki marwah yang harus dijaga,” tandasnya. (MUF/DZH)