Tag: Tidak layak Huni

  • Ibukota Banten Dinilai Belum Layak Huni


    SERANG , BANPOS – Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Banten menilai Ibukota Provinsi Banten yakni kota Serang masih jauh dari predikat layak huni. Sebab, banyak dari aspek penilaian Kota Layak Huni, belum terpenuhi oleh Kota Serang.

    Ketua DPD IAP Banten, Erik Soehono, mengatakan bahwa untuk menjadi Kota Layak Huni, ada 29 aspek yang harus dipenuhi, salah satunya sektor informal.

    “Untuk sektor lainnya seperti keamanan kota, fasilitas kota, pengelolaan air bersih, ekonomi, kelola sampahnya, pendidikan dan yang lainnya. Dan saya kira untuk Kota Serang untuk masuk kota layak huni itu masih dibawah kategori rendah, ” ujarnya kepada awak media, kemarin.

    Namun demikian, lanjut Erik penilaian tersebut belum dilakukan secara resmi dengan pemkot serang. “Ini berdasarkan penilaian IAP. Karena IAP sendiri programnya untuk mendorong kota-kota layak huni. Dan untuk menuju itu sangat perlu kesinergisan antara masyarakat dan pemerintahnya,” ucapnya.

    “Kalau mengambil contohnya itu Kota Solo mereka mampu bersinergis antara masyarakat dan pemerintahnya untuk mendukung pembangunan kota,” lanjutnya.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengaku bahwa penilaian IAP Banten merupakan hal yang sah saja dilontarkan. “Manusiawi untuk pandangan para penilai mengenai Kota Serang yang tidak layak huni,” katanya di ruang kerja, Rabu (2/9).

    Namun menurutnya, terhitung sejak pelantikan Pemkot Serang dengan kepemimpinan Aje Kendor, untuk meningkatkan Kota Serang yang layak huni sudah melakukan berbagai upaya pembangunan melalui master plan bekerjasama dengan UI.

    “Kami sudah membuat master plan pembangunan yang mengkajinya UI. Kajian itu untuk patokan bagaimana nanti penataan ruang di Kota Serang seperti apa. Contohnya kecamatannya mau dijadikan apa, dimana perumahan, dimana perniagaannya, dimana zonasi-zonasi yang lainnya,” jelas Subadri.

    Disamping itu juga, Subadri mengatakan bahwa Pemkot Serang masih menunggu revisi RTRW untuk menjalankan master plan penataan Kota Serang yang telah disusun.

    “Kami sedang merancang RTRW yang baru, sedang kami usulkan ke ATR untuk segera diupayakan. Setelah disahkan itu bisa menjawab,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, lanjut Subadri, disahkannya RTRW Kota Serang nanti, juga dapat mengundang para investor untuk masuk ke Kota Serang.

    “Saya sadar Kota Serang masih kurang investor. Investor tidak melakukan investasu karena terbentur RTRW. Di Kecamatan Kasemen contohnya, ingin dibuat industri masih bermasalah dengan RTRW, kecamatan lain juga begitu,” jelasnya.

    “InsyaAllah lah, kalau RTRW selesai semua bisa terjawab. Menurut undang-undang juga kan RTRW perlima tahun boleh direvisi tergantung situasi dan kondisi. Karena untuk perubahan itu tidak seperti membalikan telapak tangan, jadi banyak tahapan yang dilalui,” tandasnya. (DZH/AZM)