Tag: Tidak Operasi

  • Penghentian Operasional KA Diperpanjang Hingga 31 Mei

    Penghentian Operasional KA Diperpanjang Hingga 31 Mei

    LEBAK, BANPOS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang penghentian operasional keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh dan KA lokal hingga 31 Mei 2020.

    Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, awalnya PT KAI hanya melakukan penghentian operasional KA lokal tersebut mulai pada tanggal 1 April dan direncanakan akan beroperasi kembali pada tanggal 1 Mei 2020.

    Namun, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020, PT KAI (Persero) pun memberhentikan seluruh perjalanan KA sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

    “Iya, menyusul larangan mudik, penghentian KA lokal Rangkasbitung-Merak diperpanjang hingga 31 Mei 2020,” kata Eva kepada wartawan, Rabu (29/4).

    Menurutnya, tidak hanya KA lokal Rangkasbitung-Merak saja, pada area Daop 1 Jakarta mulai Jum’at, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal tidak dioperasikan.

    Adapun untuk KA jarak jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang dan berbagai kota diwilayah lainnya. Secara total terdapat 70 perjalanan KA jarak jauh dan 31 perjalanan KA lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.

    “Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri, PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk,” terangnya.

    Untuk pembatalannya sendiri, dapat dilakukan di stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

    “Pembatalan diloket stasiun dapat dilakukan disemua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan,” ujarnya.

    Ia memaparkan sejumlah informasi dan prosedur penting terkait pembatalan tiket yang dilakukan langsung di loket stasiun.

    Pembatalan dilakukan didelapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

    “Pembatalan diloket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan,” lanjutnya.

    Kemudian, Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy. Lalu, mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.

    “Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa,” ucapnya.

    Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.(dhe/PBN)