Tag: Tilang Elektronik

  • Seribu Pengendara Tertangkap Tilang Elektronik

    Seribu Pengendara Tertangkap Tilang Elektronik

    CILEGON, BANPOS – Sejak diberlakukan tilang elektronik Electronic Law Enforcement (ETLE) di Kota Cilegon sejak 2023. Sebanyak 657 pengendara di wilayah Kota Cilegon tertangkap kamera tilang ETLE. Data data Satlantas Polres Cilegon pelanggar tilang elektronik didominasi oleh kendaraan roda dua.

    Kepala Unit Penegakkan Hukum pada Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto mengatakan, ETLE atau tilang elektronik di Kota Cilegon berlaku sejak Februari 2023. “Sejak Februari sampai saat ini (Pekan ke 2 Agustus 2023) sudah ada 657 yang diberikan tilang elektronik,” kata Dwi belum lama ini.

    Dwi menjelaskan, sistem pemberian tilang elektronik, pengendara yang tertangkap kamera ETLE kemudian divalidasi oleh pihaknya. Setelah dilakukan validasi, kemudian dikirimkan surat tilang ke pelanggar lalu lintas sesuai dengan pemilik kendaraan yang tertuang dalam tanda nomor kendaraan bermotor. “Kemudian surat tilang kita kirim ke Jasa Pos, selain melalui Jasa Pos, itu tidak ada dan pembayaran langsung ke negara,” ungkapnya.

    Kemudian Dwi menjelaskan, pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE di Kota Cilegon didominasi oleh kendaraan roda empat. Para pengemudi banyak yang tidak menggunakan sabuk pengamanan atau seatbelt. Pelanggaran terbanyak kedua, kendaraan roda dua karena tidak memakai helm. Kemudian pelanggaran terbanyak ketiga, pengemudi roda empat bermain telepon genggam saat berkendara. “Kamera ETLE kita di Cilegon baru terpasang di dua lokasi, pertama di Simpang Landmark arah ke Serang, dan kedua di Jalan Ahmad Yani PCI arah kota Cilegon,” tuturnya.

    Dikatakan Dwi, meski sudah memberlakukan tilang elektronik, pihaknya juga melakukan tilang manual hanya untuk pelanggaran yang kasat mata seperti knalpot racing dan tidak mengenakan helm. Pelanggaran yang dilakukan pengendara yang dilakukan penilangan terjadi di Jalan Raya Cilegon dari PCI sampai Merak. “Tilang manual sebanyak 87. Sebagian besar knalpot racing, kemudian tidak pakai helm,” ungkapnya.
    Dwi mengimbau ke pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat diri dan surat kendaraan. “Sedangkan kalau ada operasi, kita justru tidak menilang, kita melakukan preemtif. Imbauan-imbauan saja,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Lokasi Tilang Elektronik di Kota Serang Bakal Ditambah, Ini Lokasi-lokasinya

    Lokasi Tilang Elektronik di Kota Serang Bakal Ditambah, Ini Lokasi-lokasinya

    SERANG, BANPOS – Berdasar hasil analisa dan evaluasi, Polda Banten akan menambah lokasi penerapan Eletronik Traffic Law Enforcement (ETLE), yang lebih dikenal dengan sebutan tilang elektronik. Penempatan kamera tilang elektronik di dua titik sebelumnya dinilai cukup efektif.

    Dalam rilis yang diterima BANPOS, Senin (24/1/2022), Kabid Humas Polda Banten, Kompes Pol. Shinto Silitonga menyatakan, hasil analisa dan evaluasi ETLE, pada 1-21 Januari 2022 terdapat 15.772 pelanggaran. Sebanyak 1.582 pelanggaran valid dan dari jumlah itu, telah dikirimkan 1.577 tilang kepada para pelanggar.

    Dari jumlah tilang yang telah dikirimkan tersebut, 355 pelanggar telah mengkonfirmasi menerima surat tilang, 201 secara offline dan 154 secara online. Kemudian para pelanggar telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik tersebut.

    “Pada Januari 2022, Polda Banten juga melakukan pengajuan blokir terhadap 806 surat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai bukti kamera ETLE,” kata Shinto dalam rilisnya.

    Jenis pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE, kata Shinto, didominasi pelanggaran penggunaan sabuk pengaman yang berjumlah 1.567 kasus. Setelah itu, 163 pelanggaran tidak menggunakan helm, 127 pelanggaran terkait marka jalan, 82 pelanggaran mengangkut orang di kendaraan bak terbuka, 29 pelanggaran menggunakan hp sambil berkendara, 28 pelanggaran kendaraan yang tidak lengkap komponen keselamatannya, serta 6 pelanggaran over muatan.

    Shinto membeberkan, dari dua kamera ETLE yang sudah terpasang saat ini, pelanggaran terbanyak terjadi di kamera check point yang terletak di Jl. Veteran – Jl. Pantura sebanyak 1.577 pelanggaran dan 425 pelanggaran yang termemori kamera ETLE di traffic light Jl. Pisangan.

    “Sesuai dengan pengusulan dari Ditlantas Polda Banten, maka pada Januari 2022, akan dilakukan pemasangan kamera ETLE di 3 lokasi lainnya yaitu di JPO Depan Mall of Serang, di depan Polsek Ciruas Jl. Raya Jakarta – Serang, dan di traffic light Kebon Jahe dari arah Pandeglang ke Serang,” kata Shinto.

    Shinto menjelaskan, penambahan ini terkait dengan peningkatan kedisiplinan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten. Dengan begitu, diharapkan ketertiban lalu lintas bisa tercipta sehingga mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya.

    (MUF/ENK)