Tag: Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang

  • Dihadiahi Timah Panas, Gembong Spesialis Pencurian Mobil Ditangkap

    Dihadiahi Timah Panas, Gembong Spesialis Pencurian Mobil Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil meringkus TK alias Aceng (28), gembong spesialis pencurian mobil kendaraan pickup atau bak terbuka berhasil diringkus. Residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang selama 2 tahun ini tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dalam kurun waktu 5 tahun.

    Selain pelaku pencurian, Tim Resmob juga mengamankan tersangka So alias Rehan (40), perantara penjualan mobil hasil pencurian. Dan dari kedua tersangka, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti, satu diantaranya adalah kendaraan losbak Daihatsu Grand Max.

    Tersangka TK warga Kampung Batu Lingga, Desa Kadu Maneuh, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Jasinga Kabupaten Bogor, Kamis (20/1). Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan.

    Di hari yang sama, Tim Resmob juga menangkap rekan TK yaitu So alias Rehan (40) di kediamannya di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (20/1). Sedangkan satu rekan lainnya yakni RD masih buron.

    “Kasus ini agak unik karena kasus yang dilaporkan hilang mobil losbak warna putih. Tapi yang ditemukan dari tangan tersangka mobil losbak silver hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Serang Kota, tepatnya di Polsek Baros,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza saat ekspose, kemarin.

    Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka So, polisi juga menemukan 3 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil curian.

    “Kami juga menemukan barang bukti sepeda motor yang pelakunya sudah diamankan terlebih dahulu di luar Serang, jadi pelaku So ini sebagai penadah dari curanmor,” katanya.

    Mobil losbak yang TK curi, biasanya ia jual seharga Rp10 juta dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sebelumnya TK pernah ditangkap oleh Polda Banten dan harus mendekam di Lapas Serang pada 2019 lalu, saat itu TK dihukum 2 tahun penjara.

    “Untuk 15 laporan polisi (LP) lainnya kita masih harus mencocokan data keterangan dari tersangka apakah di wilayah Polres Serang Kota atau di wilayah hukum kami. Dan untuk satu pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Yudha juga mengimbau kepada warga yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor maupun tindak kejahatan lainnya, agar segera melapor ke Polres Serang.

    Setelah diselidik, kendaraan bak terbuka tersebut milik Muhdi, warga Kampung Penanggulan, Desa Curug Agung, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang yang hilang pada Januari kemarin.

    Identitas pemilik diketahui setelah proses penyidikan terhadap pelaku selesai, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengundang Muhdi untuk menerima kembali kendaraannya setelah hilang dicuri.

    “Barang bukti mobil ini kita kembalikan kepada pemiliknya. Untuk penanganan kasus, kita limpahkan ke penyidik Polres Serang Kota (Polsek Baros, red) sesuai locus delictinya. Jadi jika nanti dibutuhkan penyidik, pemilik kendaraan langsung ke Polsek Baros,” ujar Yudha.

    Sementara Muhdi terlihat tidak dapat menutupi kegembiraannya saat kendaraannya yang hilang telah berhasil ditemukan Tim Resmob Polres Serang. Pasalnya, pedagang kelontongan ini sudah putus asa lantaran mobil yang digunakan untuk usahanya tidak ada asuransinya.

    “Awalnya saya sudah putus asa karena mobil itu untuk usaha dan juga tabungan keluarga. Begitu ditemukan gembira bukan main. Secara pribadi dan keluarga saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres dan anggota Reskrim karena telah menemukannya dan mengembalikan tanpa dipungut biaya sepeserpun,” kata Muhdi. (MUF)