Tag: Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, KPK Cecar Politikus Demokrat Andi Arief

    Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, KPK Cecar Politikus Demokrat Andi Arief

    JAKARTA, BANPOS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Politikus Demokrat Andi Arief, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

    Dia menyatakan, Ricky Ham sempat mengaku bahwa dirinya pernah memberikan sumbangan bagi kader partai berlambang mercy itu.

    “Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” tegasnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (15/5).

    Namun, ia mengklaim, sumbangan tersebut bukan mengalir untuk Partai Demokrat. Jumlahnya pun, Andi Arief mengaku tak tahu.

    “Tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya. Bukan juga ke saya,” beber Andi Arief.

    Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, Andi Arief didalami penyidik soal aliran uang dari Ricky Ham kepada sejumlah pihak.

    “Kalau kemudian kami baca yang bersangkutan akan mengembalikan uang yang diterima baik kepentingan dirinya atau yang lain, tentu kita harus apresiasi itu. kami tunggu nantinya kalau memang ada niat bahwa aliran uang dari tersangka RHP itu akan dikembalikan kepada KPK sebagai objek pemeriksaan dan penyidikan tersangka RHP,” ungkap Ali.

    Dia mengungkapkan, dalam pengusutan perkara tersebut, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik telah mencapai lebih dari Rp 30 miliar dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

    Aset-aset Ricky yang disita penyidik, di antaranya dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya, berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal senilai Rp 10 miliar.

    “Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi,” tandasnya.

    KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Komisi antirasuah menduga, Ricky Ham menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp200 miliar. (RMID/AZM)

  • Kasus Pengoplosan Beras Dilimpahkan ke Kejati, Polda Banten Bidik Tersangka Baru

    Kasus Pengoplosan Beras Dilimpahkan ke Kejati, Polda Banten Bidik Tersangka Baru

    SERANG, BANPOS – Polda Banten menyerahkan bukti dan tersangka perkara pengoplosan beras bulog menjadi kemasan premium ke Kejati Banten. Polda Banten pun mengaku akan mengejar tersangka lainnya, dengan ancaman pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengatakan bahwa meskipun pihaknya telah menyerahkan perkara ke Kejati Banten, namun pengembangan penyidikan akan masih berlanjut.

    “Alhamdulillah juga kita semua punya Kajati yang komunikatif, sehingga kendala seperti apapun cepat selesai dengan adanya komunikasi yang baik antara Kapolda dan Kajati serta penyidik dan penuntut umum,” ujarnya, Rabu (8/3).

    Pengembangan tersebut menurutnya, akan mengarah pada Undang-undang Tipikor dan TPPU. Hal itu untuk menjerat tersangka yang lebih lebih tinggi, atau otak dari perkara tersebut.

    “Kami mencoba dari penyidik untuk memformulasikan dengan menggunakan UU Tipikor. Makanya, dari pengembangan ada yang menggunakan Tipikor ada juga yang menggunakan perbuatan curang, termasuk TPPU,” tuturnya.

    Menurut Rudy, pengenaan ancaman yang berbeda bagi tersangka lainnya itu, lantaran perkara pengoplosan beras ini menyangkut hajat hidup masyarakat secara luas. Sehingga, pihak yang harus bertanggungjawab pun akan diperluas.

    “Kemungkinan kita juga akan memanggil juga sebagai saksi maupun mungkin status yang lain, pihak-pihak yang ada di Bulog, atau mungkin juga di Cipinang. Tapi ini masih dalam proses,” jelasnya.

    Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja cepat dari Polda Banten, yang dapat melakukan tahap dua dalam kurun waktu singkat. Apalagi persoalan pangan menurutnya, merupakan prioritas nasional.

    “Jujur saja, Presiden juga menaruh perhatian yang tinggi, karena kasus pangan beras ini menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Apalagi inflasi tinggi salah satunya adalah karena harga pangan,” terangnya.

    Ia menuturkan, penegakkan hukum yang dilakukan memang harus berdampak positif bagi kehidupan masyarakat. Penegakkan hukum pada perkara ini pun, akan membantu perekonomian masyarakat kembali membaik.

    “Insyaallah, penegakan hukum memang harus seperti ini. Harus berimbas baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya, penegakan hukum malah merugikan perekonomian, menghambat investasi, itu yang kita hindari,” tandasnya. (DZH)