Tag: TKI

  • Pelaku TPPO Diciduk Polresta Bandara Soetta, Satu Pelaku Lain Diburu

    Pelaku TPPO Diciduk Polresta Bandara Soetta, Satu Pelaku Lain Diburu

    TANGERANG, BANPOS – Seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) diciduk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, pada Sabtu (8/4).

    Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial R tersebut diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.

    “R sempat melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat,” ujar Reza.

    Ia menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara nonprocedural, melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.

    “Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air, rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai,” jelasnya.

    Selanjutnya, dari informasi para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.

    “Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban,” tuturnya.

    Ia menyebutkan, dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian.

    “Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

    “Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • TKI Asal Kabupaten Serang Terancam Penjara di Uni Emirat Arab, Ini Kronologisnya

    TKI Asal Kabupaten Serang Terancam Penjara di Uni Emirat Arab, Ini Kronologisnya

    SERANG, BANPOS – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Mn, yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, terancam hukuman pidana penjara dan denda hingga Rp800 juta.

    Hal itu lantaran Mn sempat lalai dalam bertugas, hingga mengakibatkan rumah dari majikannya di Dubai kebakaran. Dari kejadian tersebut, majikan Mn pun meninggal dunia.

    Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten, Maftuhi Salim, menjabarkan kronologis kejadian yang ia terima dari keluarga Mn. Menurutnya, pada saat itu Mn memang diakui tanpa sengaja telah lalai dalam pekerjaannya.

    Saat itu, Mn seperti biasa atas perintah majikannya, rutin setiap harinya membakar bukur atau pewangi di dalam ruangan. Namun pada saat itu, Mn meninggalkan bukur tersebut untuk pergi ke dapur dalam waktu yang cukup lama.

    “Tanpa disadari terjadi kebakaran hebat di area tersebut, persis dekat dengan bukur atau pewangi (yang dibakar),” ujarnya, Rabu (23/2).

    Ia menuturkan, dari kebakaran itu akhirnya memakan satu korban meninggal dunia yakni majikan dari Mn. Sedangkan korban lain yang berada di rumah, pembantu dan anak-anak dari majikan, selamat dari kejadian itu.

    Maftuhi mengatakan, Mn telah menjalani persidangan sebanyak tiga kali. Mn pun menurutnya sempat dijatuhi sanksi pidana kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebanyak 200 ribu dirham, atau jika dirupiahkan sebesar kurang lebih Rp800 juta.

    Pihak keluarga pun menurutnya, mengaku tidak mampu untuk membayarkan denda sebesar itu. Pihaknya pun meminta agar pemerintah dan instansi terkait dapat turut serta membantu Mn dalam perkara tersebut.

    “Pihak SBMI Banten berupaya membantu penangan kasus ini. Tapi semua itu (akan sulit) jika tanpa dukungan dari pihak pemerintah ataupun pihak terkait. Mereka sangatlah dibutuhkan dalam pendampingan, untuk turut serta berperan penuh untuk menangani kasus ini,” tandasnya. (DZH)

  • TKI Asal Kabupaten Serang Dianiaya Majikan, SBMI Sentil Wahidin dan Tatu

    TKI Asal Kabupaten Serang Dianiaya Majikan, SBMI Sentil Wahidin dan Tatu

    SERANG, BANPOS – Seorang TKI asal Kabupaten Serang yang bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab berinisial SW dikabarkan mendapat kekerasan dari anak majikannya. Hal ini terjadi setelah SW meminta gaji yang tertahan selama dua bulan kepada majikannya, namun justru penganiayaan yang ia dapat.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten, Maftuhi Salim, saat dikonfirmasi BANPOS melalui media perpesanan. Maftuhi mengatakan, SW telah bekerja selama 6 bulan dengan majikannya. Namun hingga kini, hanya gaji selama 4 bulan yang dibayarkan.

    “SW minta gaji yang belum dibayar yaitu dua bulan kepada majikan laki-laki. Bukan uang gaji yang didapat, tapi malah penyiksaan yang dilakukan anak majikanya. Penyiksaan tersebut menggunakan batu untuk memukul kepala SW oleh anak majikannya yang laki-laki” ujarnya, Jumat (10/1).

    Maftuhi mengatakan, SW dan pihak keluarganya sempat melapor kepada sponsor yang memberangkatkan. Namun pihak sponsor justru malah mendamprat keluarga SW.

    “Dan sponsor minta ganti rugi pada suami korban. Jika ingin pulang harus ada uang sebesar Rp32 juta,” lanjut Maftuhi.

    Ia pun meminta kepada Pemprov Banten agar dapat memberikan kebijakan dalam melindungi TKI. Ia juga menuntut kepada Gubernur Banten agar mengganti kepala Disnaker Provinsi Banten.

    “Kami berharap pemeritah Provisi Banten, bapak Wahidin sebagai Gubernur Banten, membuat kebijakan yang melindungi TKI, karena Disnaker Provinsi Banten tidak maksimal. Dan kami harap Kepala Disnaker Provinsi Banten diganti,” tegasnya.

    Selain itu, ia juga meminta kepada Bupati Serang agar melakukan terobosan untuk perlindungan warga Kabupaten Serang yang menjadi buruh migran di luar negeri.

    “Hal ini agar keselamatan mereka bisa dipantau oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Jangan hanya bergerak ketika ada kemauan untuk pencalonan Bupati saja,” tandasnya. (DZH)

  • KTP Hilang, Dijadikan Modal Tipu Calon TKI

    KTP Hilang, Dijadikan Modal Tipu Calon TKI

    LEBAK, BANPOS – Hati-hati menjaga KTP anda, jika sampai hilang, harus segera melaporkan kepada pihak berwenang agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang menemukannya.

    Seperti kejadian yang menimpa salah seorang warga Kampung Cikaraton Desa Sumberwaras Kecamatan Malingping, Rahmat Hidayat.

    Ia mengaku, KTP miliknya yang hilang itu diduga disalahgunakan oknum pencari tenaga kerja untuk meraup untung. sehingga membuat dirinya selaku pemilik KTP dipusingkan dengan panggilan polisi.

    Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal lain yang lebih buruk, akhirnya i mendatangi Mapolda Banten guna melakukan pengaduan, pada hari Senin (16/12)

    Usai melakukan pengaduan, kepada wartawan Rahmat mengatakan, bahwa dilaporkan sudah diketahui ada dua korban yang tertipu hingga belasan juta rupiah, adalah Nevi warga asal Depok dan Teguh Darmawan asal Cirebon. Keduanya tertipu oleh oknum yang mengaku bernama dan ber-KTP Rahmat Hidayat.

    Menurut Rahmat, berdasarkan pengakuan korban Nevi yang berhasil dikenalinya melalui media sosial, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara menawarkan asisten rumah tangga dan pekerja kepada calon korbannya. Meski tidak kenal, namun korban mempercayainya lantaran pelaku mengirimkan foto KTP miliknya melalui WA Messenger.

    “Korban ini awalnya mencari asisten rumah tangga di facebook, kemudian ditawari oleh pelaku. Pertama kali saya mengetahui hal ini diberi tahu oleh anggota Polsek Malingping. Kemudian saya telusuri di Medsos dan ditemukanlah postingan korban Nevi (asal Depok), kemudian dia membeberkan kronologisnya,” ungkapnya.

    Korban Nevi, lanjut Rahmat, sempat mentransfer uang sebanyak dua kali kepada pelaku, masing-masing yang pertama Rp100 ribu dan yang kedua Rp900 ribu. Namun menurutnya, uang tersebut bukan dikirim ke rekening Rahmat Hidayat, melainkan ke rekening atas nama Karisma Munik Larasati dengan nomor rekening 3200617516.

    “Pengiriman uang yang pertama saat si ART ini akan diberangkatkan ke rumah korban. Setelah si ART datang, korban (Nevi) transfer lagi. Kemudian besoknya si ART ini kabur, beruntung korban sempat menyimpan fotonya,” jelas Rahmat.

    Setelah Nevi, korban selanjutnya yang diketahui adalah Teguh Darmawan asal Cirebon. Dirinya mengetahui hal tersebut setelah dirinya menerima surat somasi yang dikirim oleh kuasa hukum Teguh melalui pos.

    “Dalam surat somasi itu dia menagih uang sebesar Rp15 juta bekas biaya transport dan tiket pesawat 10 orang tenaga kerja. Jadi si pelaku ini menjanjikan akan mengirim 10 pekerja kepada korban untuk dipekerjakan di Makassar,” imbuhnya.

    Jelas Rahmat ada dua kemungkinan pelaku mendapatkan KTP miliknya. Pertama pelaku menemukan KTPnya yang hilang pada 20 Agustus 2019 lalu, kedua pelaku mendapatkan KTP miliknya dari google.

    “Karena saya pernah memposting KTP di blog pribadi pada 2016 lalu,” ungkapnya.

    Di Polda Banten, dirinya disarankan agar melakukan pelaporan bersama korban yang kena tipu di Polres/Polda setempat.(WDO/PBN)

  • Mantan Pekerja Migran Asal Lebak Dilatih Wirausaha

    Mantan Pekerja Migran Asal Lebak Dilatih Wirausaha

    LEBAK, BANPOS – Mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja ikuti pelatihan pembekalan motivasi, teori dan praktek wirausaha konpeksi dan tataboga.

    Kegiatan tersebut merupakan salah satu program Desa Migratif dari Kementerian Republik Indonesia yang dilaksanakan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak.

    “Pelatihan pembekalan motivasi, teori dan praktek wirausaha bagi para eks TKW atau TKI dilakukan secara berkesinambungan. Pelatihan ini juga kita lakukan tidak hanya bagi mereka (eks TKI), tetapi juga bagi warga Lebak pencari kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, Maman SP, Jumat (13/12) kepada BANPOS.

    Tujuan dari kegiatan ini, untuk memberikan pengetahuan, keterampilan terhadap masyarakat terutama bagi para eks TKW di Desa Pasirkembang yang sekarang ini tidak memiliki pekerjaan.

    Kepala Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja, Akhmad, merasa bersyukur desanya menjadi salah satu desa di Kecamatan Maja yang mendapatkan program desa migrasi. Karena dirasa dapat memberikan wawasan dan kemampuan baru bagi para eks PMI yang belum memiliki mata pencaharian baru.

    “Tentu kegiatan ini adalah kesempatan bagi para eks TKI dan TKW untuk mendapatkan pengetahuan tentang wirausaha, yang ikut pelatihan ini mereka yang pernah bekerja di Saudi Arabia, Singapura dan Kuwait,” ungkapnya.

    Ia berharap, bagi mereka yang mengikuti pelatihan pembekalan motivasi, teori dan praktek wirausaha konveksi dan tataboga tidak lagi berpikir untuk bekerja jauh ke luar negeri. Sebab, mereka dapat membuat usaha sendiri di daerahnya masing-masing, sehingga tidak perlu meninggalkan keluarga.

    “Saya kira dengan pengetahuan keterampilan yang di dapat dari pelatihan pembekalan ini mereka bisa membuat usaha disini, dekat dengan anak dan keluarga,” harapnya. (MG-01/PBN)