Tag: Todong

  • Berpura-pura Beli Hp, Dua Pemuda Lukai Penjaga Toko dengan Sajam

    Berpura-pura Beli Hp, Dua Pemuda Lukai Penjaga Toko dengan Sajam

    Ilustrasi

    PONDOK AREN, BANPOS – Tindakan kriminal saat ini mulai semakin nekat, seperti yang dilakukan oleh Ipul, dengan modus berpura-pura membeli handphone, Ipul lantas melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan hingga melukai penjaga toko.

    Peristiwa itu terjadi di salah satu toko handphone di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Rabu (13/11). Pelaku tidak hanya berhasil mencuri dua unit HP tetapi juga sempat melukai penjaga toko HP tersebut.

    “Pelaku atas nama Ipul ini datang ke konter handphone dan berpura-pura membeli dua buah handphone dan kemudian ditaruh oleh penjaga konter Hiu Niko (korban) berada di atas etalase,” ujar Kompol Afroni, Kapolsek Pondok Aren, Minggu (17/11).

    Saat melihat-melihat handphone, pelaku meminjam korek kepada penjaga konter. Akan tetapi, saat korban mengambilkan korek, pelaku kabur dengan membawa dua buah handphone.
    “Pelaku langsung membawa kabur dua unit handphone milik korban dengan cara menaiki motor kawannya yang sedang menunggu di pinggir jalan. Korban kemudian berteriak maling sambil mengejar pelaku dan sempat menarik salah satu pelaku lainnya yakni Mamat (DPO),” tuturnya.

    Namun, tak disangka kedua pelaku ini sudah dibekali senjata tajam untuk melancarkan aksinya dan tak segan-segan melukai korban.

    “Pelaku mencabut senjata tajam dari di pinggangnya dan menusuk tumit kaki sebelah kanan dari korban dan mengakibatkan luka,” ungkapnya.
    Jajaran Polsek Pondok Aren yang tengah berpatroli melihat aksi pencurian tersebut dan langsung mengejar.

    “Anggota berhasil menangkap pelaku, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas rangsel pelaku ditemukan satu bilah celurit dan dua unit handphone. Setelah ditanya pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban, bersama pelaku Mamat yang saat ini DPO. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pondok Aren,” ujarnya.

    Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah penncurian.”Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya. (bnn/pbn)