Tag: Togel

  • Lagi Ngerekap, Pengecer Togel Di Cikande Dicokok Polisi

    Lagi Ngerekap, Pengecer Togel Di Cikande Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS – Lantaran usianya yang sudah tidak muda lagi dan mengaku harus menafkahi keluarga, Ja alias Japrot (58), seorang buruh harian lepas beralih profesi menjadi pengecer kupon judi togel.

    Akibat ulah yang melanggar hukum, warga Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) di rumahnya yang dijadikan tempat penjualan kupon togel.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga karena resah kampungnya telah dijadikan bisnis judi togel.

    “Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media, Rabu (6/7/2022).

    Berbekal dari informasi masyarakat, personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 22.30, Tim Pidum mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.

    “Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu,” ungkap Kapolres.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian apapun jenisnya. Selain judi, Kapolres juga mengingatkan agar menjauhi narkoba, sebab pihaknya akan menindak tegas para pelakunya tanpa pandang bulu.

    Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak Apri kemarin.

    Motifnya karena butuh biaya hidup keluarga. Untuk bekerja, tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda.

    Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu. Uang yang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.

    “Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul berinisial AE (DPO). Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen.,” terang Dedi Mirza.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka Japrot dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)

  • Bukannya Jadi Tempat Menjaga Keamanan, Pos Ronda Malah Jadi Tempat Transaksi Togel

    Bukannya Jadi Tempat Menjaga Keamanan, Pos Ronda Malah Jadi Tempat Transaksi Togel

    CIKEUSAL, BANPOS- Buruh harian lepas dan sopir angkutan kota diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang setelah tertangkap tangan menjual dan membeli kupon judi togel.

    Keduanya diamankan di Pos Ronda Kampung dan Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti handphone, buku rekapan serta uang taruhan sebanyak Rp263 ribu.

    Kedua tersangka yang diamankan yaitu MU alias Wewe (43) yang diketahui sebagai pengecer judi togel dan KA (50) sopir angkot yang merupakan pemasang nomor judi togel.

    Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan penangkapan terhadap pengecer dan pemasang judi togel ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

    “Awalnya ada informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan ajang penjualan judi togel,” terang Dedi Mirza kepada awak media, Senin (27/6/2022).

    Berbekal dari laporan tersebut, kata Kasatreskrim, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Dan pada Kamis (22/6/2022) malam, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka.

    “Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 21.30, saat tengah melakukan transaksi di pos ronda. Bersama barang bukti, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang,” kata Dedi Mirza.

    Dalam pemeriksaan, kata Kasatreskrim, tersangka MU alias Wewe mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis judi togel yaitu dari bulan April. Namun masyarakat menyebut bahwa bisnis judi togel sudah lama digeluti Wewe.

    “Kalau dari informasi warga sudah lama, tapi pengakuan tersangka Wewe sejak April berbisnis togel. Bisnis haram tersebut dilakukan karena penghasilan Wewe sebagai buruh harian lepas tidak menentu,” kata Dedi.

    Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk menjahui segala bentuk perjudian. Sebab sesuai arahan pimpinan, pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas pelakunya.

    “Jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi apapun bentuknya, sebab kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun pelakunya. Ini perintah pimpinan,” tegas Dedi Mirza.

    Akibat perbuatannya, tersangka Wewe dan KA dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Muf)