Tag: tolak ruu kuhp

  • Diancam Menristek Dikti Soal Demo Mahasiswa, Ini Kata Rektor UMT

    Diancam Menristek Dikti Soal Demo Mahasiswa, Ini Kata Rektor UMT

    Ratusan massa aksi yang tergabung dalam persatuan pelajar dan mahasiswa Banten menggelar aksi dengan berjalan kaki menyusuri jalan Protokol Kota Serang, Jumat (27/9) / DZIKI OKTOMAULIYADI
    TANGERANG, BANPOS – Pernyataan Menteri Ristek Dikti M Nasir yang bakal memberi sanksi kepada rektor yang menggerakkan mahasiswanya untuk berdemonstrasi dinilai pernyataan kurang bijak. Pendapat tersebut salah satunya disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah.

    Menurut, Ahmad Ammarullah, mestinya Mensitekdikti mempercayai para rektor yang tidak mungkin menginstruksikan mahasiswanya mengikuti kegiatan yang berpotensi mencelakai. “Ini merupakan sebuah dugaan, bagi saya sebagai rektor menyikapi perkembangan terakhir, kami sudah mengimbau mahasiswa sebelumnya untuk beraktivitas di kampus, tidak harus ikut,” terang Ahmad, Sabtu (28/9).

    Amarullah menjelaskan, pastinya semua rektor menyampaikan hal tersebut kepada mahasiswanya agar tidak mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta dalam menolak RKUHP dan UU KPK.

    “Tidak mungkin rektor menyuruh-nyuruh lah, itu dugaan yang nggak terbukti, karena rektor mikir panjang. Namun, saat sudah di luar kampus, mahasiswa berangkat ke demo itu ya itu di luar kemampuan rektor dan institusi lainnya,” tegasnya.

    Kata dia, Menteri Pertahanan justru mempersilakan kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sepanjang itu baik untuk Indonesia, pastinya tidak dengan cara anarkis. “Harusnya semua pihak menahan diri, pemerintah atau aparat jangan merasa tugasnya untuk menertibkan lalu melakukan tindakan yang mencelakai. Dan mahasiswa yang berintelektual tidak anarkis apalagi merusak fasiltas umum,” paparnya.

    Ahmad menambahkan, kalau memang hal seperti ini terjadi dengan yang tidak diinginkan patut dicari bersama siapa sesungguhnya provokator yang membuat saat aksi unjuk rasa itu chaos. “Menurut saya seperti itu, jangan seolah-olah mahasiswa yang disudutkan. Itu kan seperti mahasiswa diadu sama aparat, perlu ketengan untuk menyikapi hal yang saat terjadi,” katanya.

    Sebelumnya Menristekdikti M Nasir menyayangkan adanya dosen yang mengizinkan mahasiswanya berdemo. Nasir mengatakan nantinya akan ada sanksi kepada rektor perguruan tinggi (PT) jika terjadi pengerahan mahasiswa di kampusnya.

    “Nanti akan kita lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa. Kalau dia mengerahkan ya dengan sanksi yang kita lakukan sanksi keras yang kami lakukan ada dua, bisa dalam hal ini peringatan, SP1, SP2,” kata Nasir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/09).

    Nasir mengatakan sanksi hukum juga siap menanti jika aksi unjuk rasa menyebabkan kerugian pada negara. “Nah kalau dalam hal ini menyebabkan kerugian pada negara dan semuanya ini bisa tindakan hukum. Yang rektornya yang saya ini, nanti dosen rektor yang bertanggung jawab,” ujarnya.(IQBAL/MADE/ENK/BNN)

  • Demo di DPR RI, Mahasiswa Banten Ditahan di Polda Metro

    Demo di DPR RI, Mahasiswa Banten Ditahan di Polda Metro

    Ratusan massa aksi yang tergabung dalam persatuan pelajar dan mahasiswa Banten menggelar aksi dengan berjalan kaki menyusuri jalan Protokol Kota Serang, Jumat (27/9) / DZIKI OKTOMAULIYADI

    Ilustrasi demonstrasi mahsiswa di gedung DPR RI.
    SERANG, BANPOS – Aksi mahasiswa di Jakarta yang berujung ricuh beberapa waktu yang lalu, membuat satu orang mahasiswa asal Banten ditangkap pihak kepolisian. Mahasiswa berinisial MRN dari kampus Universitas Serang Raya (Unsera) sempat dinyatakan hilang beberapa saat, hingga berhasil ditemukan di Mapolda Metro Jaya.

    Presiden Mahasiswa (Presma) Unsera, Diky Benarivo, mengatakan bahwa hasil pendampingan pihaknya selama ini, isu yang mengatakan sebanyak tiga mahasiswa Unsera ditangkap, itu tidak benar.

    “Iya masih ada mahasiswa Unsera yang masih ditahan di Polda Metro Jaya. Saya sudah ke Polda Metro Jaya, data di sana hanya ada satu mahasiswa Unsera yang ditahan,” ujarnya kepada BANPOS melalui pesan singkat, Minggu (29/9).

    Ia mengaku, kondisi MRN yang ditahan oleh pihak Kepolisian, dalam kondisi yang baik. “Untuk kondisinya Alhamdulillah baik-baik saja,” ucapnya.

    Dalam penanganan kasus hukum tersebut, MRN didampingi oleh BEM Unsera dan juga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Hasil pendampingan, disepakati bahwa MRN akan dibebaskan dan kembali ke Serang pada Senin (30/9/2019).

    “Iya, kami sudah minta pendampingan hukum dari YLBHI. Kemarin sudah ada negosiasi dengan pihak Polda Metro Jaya, dan InsyaAllah Senin (hari ini, red) mahasiswa Unsera bisa dibebaskan,” jelasnya.

    Pembebasan MRN diikuti oleh beberapa syarat. Diantaranya yaitu surat permohonan penangguhan penahanan dari orang tua, dan juga pihak kampus.

    “Untuk syaratnya surat pemohonan penangguhan penahanan dari orang tua dan lembaga kampus Unsera,” ucapnya.
    Saat dipertegas apakah proses hukum tetap berlanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak berlanjut. MRN, lanjut Diky, juga tidak dibebankan dengan wajib lapor.

    “Proses hukum tidak berlanjut, tidak wajib lapor juga. Dari pihak Polda Metro Jaya meminta surat penagguhan penahanan dari orang tua, lembaga kampus Unsera dan jaminan tidak mengulangi aksi demonstrasi yang anarkis. Itu permintaan dri pihak Kepolisian,” tandasnya.(DZH/ENK)