Tag: TPA dengung

  • Warga Tolak Limbah Kotoran Ayam ke TPA Dengung dari Perusahaan Ternak

    Warga Tolak Limbah Kotoran Ayam ke TPA Dengung dari Perusahaan Ternak

    LEBAK, BANPOS – Pembuangan kotoran ayam dari perusahaan ternak ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi Kampung Dengung Desa Sindangmulya Kecamatan Maja mendapat penolakan warga. Diketahui, limbah kotoran yang dibuang itu diduga kiriman dari perusahaan ternak dari Kabupaten Serang.

    Seperti diungkapkan seorang warga yang tinggal dekat TPA, Ali mengatakan, limbah kotoran ayam baunya itu sangat menyengat dan membuat sekitar tidak nyaman.

    “Pokoknya kami selaku warga sangat menolak adanya perusahaan yang entah dari mana membuang kotoran ayam ke TPA ini,” ujarnya, Selasa (8/2).

    Menurutnya, ini diduga kuat adanya pembiaran oleh aparat setempat. Sehingga pembuangan kotoran itu tetap berjalan.

    “Itu walau kita dari warga udah menolak, tapi perusahaan itu tetap membuang, dan malah seperti ada pembiaran dari aparat berwenang,” ungkap Ali.

    Sementara, Salah seorang Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana kepada wartawan menjelaskan, di lokasi TPA itu yang bekerjasama dan dapat ijin untuk buang limbah kotoran ada yang dapat ijin.

    “Di sana yang sudah kerjasama hanya untuk ayam petelur milik PT KSM, tapi di sana ada perusahaan ternak ayam Pedaging PT Malindo juga,” ujarnya.

    Menurut Nana, pihaknya juga masih menelusuri pihak perusahaan ternak ayam PT Malindo soal izin dan kajian untuk membuang limbah kotoran ayam ke Pemkab Lebak,

    “Mengingat itu limbah berasal dari perusahaan ternak di Kabupaten Serang yang beralamat di Kampung Barani Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang. Jadi itu harus ada ijin dari Bupati Lebak,” terangnya.

    Dijelaskan Nana, untuk tembusan ke bupati pihaknya belum melakukan, karena mengingat itu hanya persampahan, kalau terkait limbah yang lain kami memberikan tembusan.”Jadi untuk limbah kotoran ayam tidak berbahaya, bukan limbah jenis B3. Di sini kita bicaranya itu jenis limbah domestik bukan limbah B3,” kata Nana.

    Adapun untuk limbah yang dibuang dari PT LSM, itu sudah ada kerjasama. Selain itu PT LSM juga punya lahan untuk TPA milik sendiri.

    “Karena pemilik perusahaan Mad Husen yang mengelola limbah kotoran ayam dari PT KSM, itu sudah kerjasama, bahkan beliau itu pernah membantu Pemda karena ada lahan milik warga yang sudah terpakai TPA selama lima tahun itu belum ada pembayaran dari Pemda, akhirnya di backup sama beliau dengan dibayari secara tunai,” ujar Nana.

    Dijelaskan pula, kalau masyarakat di sekitar TPA Dengung tidak mengijinkan itu tidak masalah. “Jadi kalau masyarakat Kampung Dengung tidak mengijinkan alias keberatan, ya pak Mad Husen itu punya lahan sendiri, bisa saja limbah kotoran ayam itu dibuang di lahan sendiri,” jelasnya.

    Lebih jelasnya, kata Nana, seandainya masyarakat keberatan, pihaknya akan langsung menyampaikan ke Kadis LH Lebak dan secara teknis nanti itu akan dihentikan. “Ya sesuai instruksi pak Kadis Lingkungan Hidup jika warga menolak, ya kita akan stop pembuangan limbah tersebut,” paparnya.(WDO/ENK)

  • Warga Maja Demo Gara-gara Kotoran Ayam

    Warga Maja Demo Gara-gara Kotoran Ayam

    LEBAK, BANPOS – Tidak ada sosialisasi sebelumnya, warga Kampung Dengung, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja menolak tempat pembuangan akhir (TPA) Dengung dijadikan tempat pembuangan limbah kotoran. Penolakan itu lantaran kotoran tersebut menimbulkan bau yang menyengat dan dikhawatirkan berdampak kepada kesehatan warga di sekitar TPA.

    “Kami warga Kampung Dengung Timur menolak limbah kotoran ayam dibuang di TPA Dengung. Kami khawatir berdampak pada kesehatan karena baunya menyengat,” kata seorang warga Kampung Dengung Timur, Bedah kepada wartawan.

    Ia bersama masyarakat setempat meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas terkait untuk menghentikan pembuangan limbah kotoran ayam ke TPA Dengung. Bedah mengaku tahu bahwa TPA itu tempat pembuangan sampah dari pasar dan sekitarnya, namun bukan berarti limbah kotoran ayam juga bisa dibuang ditempat ini.

    “Kami juga tahu bahwa TPA Dengung ini tempat pembuangan sampah yang berasal dari pasar dan sekitarnya di Rangkasbitung tapi bukan berarti juga jadi tempat pembuangan limbah kotoran ayam,” ujarnya.

    Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lebak seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu soal dampak yang akan ditimbulkan atau tidak langsung menerima dan menjadikan TPA Dengung sebagai tempat pembuangan limbah kotoran ayam.

    “Kenapa tidak dipertimbangkan dulu atau mensosialisasikan kepada kami. Kami khawatir dampak yang diakibatkan dari polusi atau dari bau kotoran ayam berdampak pada kesehatan masyarakat, karena itu kami mohon kepada pemerintah untuk menghentikan pembuangan kotoran ayam di TPA Dengung,” jelasnya.

    Warga Kampung Dengung lainnya Juli Sudianto mengungkapkan, aksi yang dilakukan warga kemarin sebetulnya bukan aksi unjuk rasa, tapi karena tidak ada sosialisasi sebelumnya terkait pembuangan kotoran ayam sehingga ada penolakan. Seharusnya, Dinas Lingkungan Hidup selaku pihak yang berkompeten melakukan sosialisasi terlebih dahulu sehingga masyarakat yang ada di sekitar TPA Dengung memahami.

    “Sebetulnya hanya miskomunikasi saja karena tidak ada sosialisasi sebelumnya. Kalau soal bau, sampah juga bau, hanya untuk kotoran ayam ini tempat pembuangannya harus jelas posisinya dimana dan juga soal pengelolaannya bagaimana agar tidak menimbulkan bau,” katanya, Rabu (2/2).

    Ia menyebut kedatangan warga saat itu sebetulnya juga diundang untuk membicarakan soal tersebut bersama pihak Dinas LH dan pengusaha. Namun, karena yang datang itu banyak tidak hanya perwakilan dan terjadi beda pendapat maka pembuangan kotoran ayam yang katanya sudah ada kerjasama antara pengusaha dan Pemkab Lebak dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) akhirnya itu ditunda.

    “Sebenarnya kapasitas saya saat itu hanya memfasilitasi warga dan pengusaha serta Dinas LH karena sebelumnya warga datang ke saya menyampaikan soal itu. Iya ditunda, enggak tahu sampai kapan, iya seharusnya ada sosialisasi dulu,” jelasnya.

    Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Nana Mulyana mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan warga Kampung Dengung itu dalam rangka menyampaikan aspirasi. Menurutnya, kotoran ayam itu masuk kategori organik bukan limbah beracun.

    Ditanya soal ketersediaan dan kondisi alat berat untuk pengelolaan sampah di TPA Dengung Nana menjelaskan, bahwa ada dua alat berat berupa Doser dan Cobelco dan sebelumnya dalam kondisi rusak. Tapi kata dia, sekarang ini setelah dilakukan perbaikan kondisi kedua alat tersebut baik dan sudah bisa dioperasikan.

    “Bukan demo, tapi menyampaikan aspirasi. Ada dua alat berat kondisi saat ini baik setelah dilakukan perbaikan,” jelasnya.

    (CR-01/PBN)

    Keterangan foto// Warga Kampung Dengung saat melakukan penolakan pembuangan kotoran ayam karena tidak ada sosialisasi sebelumnya