Tag: TPA Rawa Kucing

  • Kisah Heroik Petugas Damkar Kota Tangerang Taklukan Api TPA Rawa Kucing

    Kisah Heroik Petugas Damkar Kota Tangerang Taklukan Api TPA Rawa Kucing

    TANGERANG, BANPOS – Kebakaran yang terjadi di TPA Rawa Kucing sejak Jumat (20/10/2023) lalu, membuat berbagai pihak berjibaku menaklukkan api yang telah membakar 80 persen lahan seluas 34 hektar tersebut.

    Tentunya, petugas pemadam kebakaran (damkar) dari BPBD Kota Tangerang menjadi garda terdepan dalam memadamkan api. Mereka selama 24 jam terus berusaha memadamkan api dengan segala
    keterbatasan.

    Hal itulah yang juga dilakukan oleh salah satu petugas damkar Kota Tangerang, Slamet (43), warga Kecamatan Jatiuwung. Pada saat kejadian, ia bersama timnya langsung terjun ke lapangan untuk membantu menyisir beberapa titik api, yang saat itu masih sangat besar. Dirinya bersama tim lalu menyusuri wilayah TPA Rawa Kucing untuk mengetahui kemana api telah menyebar.

    Dengan keterbatasan peralatan yang ada, saya bersama tim lainnya terus berjuang menaklukkan api yang telah merembet hampir ke pemukiman warga sekitar. Apalagi kami juga terkendala dengan medan
    yang sulit dengan akses air, serta cuaca dan angin yang membuat api cepat membesar, tutur Slamet, Komandan Regu (Danru) I BPBD Kota Tangerang.

    Ia pun menceritakan bagaimana dirinya bersama tim lainnya tak kenal lelah berjuang memadamkan api TPA Rawa Kucing. Berbagai rintangan dilalui para petugas damkar, seperti harus menerobos asap tebal untuk memadamkan api, serta istirahat dan makan di tempat yang tak semestinya. Namun, hal itu tak menurunkan semangat dirinya dan tim penakluk si jago merah.

    Sementara itu, Slamet mengatakan sejak dirinya bergabung tahun 2006 sebagai petugas damkar, kasus kebakaran TPA Rawa Kucing ini menjadi catatan sejarah baginya menghadapi kebakaran yang memakan waktu hingga lebih dari satu minggu. Dikarenakan kondisi medan yang luas dan sulit, serta cuaca kemarau panjang.

    Saya sangat bangga bisa terlibat bersama tim yang solid, serta dapat bersinergi dengan lainnya untuk satu tujuan yang sama yakni, menaklukkan api di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang. Banyak berbagai
    pihak yang turut serta membantu turun ke lapangan agar kebakaran dapat teratasi. Kami 24 jam siaga secara bergantian berjuang bersama-sama, ujar Slamet. 

    Perjuangan mereka belum benar-benar usai, mereka masih akan terus berusaha melakukan pendinginan serta penyusuran ke titik-titik kebakaran. Agar TPA Rawa Kucing kembali kondusif dan aman, sehingga
    warga bisa beraktifitas seperti sedia kala. Itulah bagian dari tugas damkar, segala tantangan dan rintangan harus dihadapi. Demi menyelamatkan dan melindungi masyarakat. (DZH)

  • Dinilai Sudah Tidak Layak, TPA Rawa Kucing Diboikot

    Dinilai Sudah Tidak Layak, TPA Rawa Kucing Diboikot

    TANGERANG, BANPOS – Pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang
    menggelar aksi unjuk rasa di depan TPA Rawa Kucing Kota Tangerang, pada Selasa (22/8) lalu. Aksi
    tersebut sebagai bentuk penegasan oleh mereka bahwa TPA Rawa Kucing sudah tidak layak untuk
    digunakan.

    Ketua SEMMI Cabang Tangerang, Yanto, dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa aksi yang
    dilakukan oleh pihaknya yakni menutup plang TPA Rawa Kucing dengan kain hitam, sebagai simbolisasi
    tempat tersebut sudah tidak lagi dapat menampung sampah dari masyarakat Kota Tangerang.

    Kami menganggap DLHK Kota Tangerang tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya
    mengurangi, mengatasi dan mengelola permasalahan sampah. Kami juga peringatkan DLHK Kota
    Tangerang agar segera mencari solusi dari kondisi overloadnya TPA. Karena kajian kami mengatakan
    overload terjadi pada Desember 2023 ini, ujarnya.

    Menurut Yanto, kajian yang pihaknya lakukan berdasarkan pada Permen LHK Nomor 10 Tahun 2017
    dengan kesimpulan bahwa akan ada pertumbuhan jumlah penduduk sekitar 1.948.508 jiwa, dengan
    timbulan sampah perorang 0.7 Kg/Hari.

    “Sehingga didapatkan hasil bahwa sampah di Kota Tangerang sebanyak 3.897.016 meter kubik. Ini tidak
    seimbang dengan sisa daya tampung TPA yang hanya 1,9 juta meter kubik. Jika keadaan ini terus
    dibiarkan tanpa solusi yang nyata, dan TPA dipaksa untuk tetap menampung sampah, fenomena
    Tsunami Sampah akan terjadi,” tuturnya.

    Menurut Yanto, pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi fenomena yang mengerikan pada akhir tahun
    ini di TPA Rawa Kucing. Fenomena tersebut yakni Tsunami Sampah yang kerap disampaikan oleh
    pihaknya dalam aksi-aksi terdahulu.

    Tsunami Sampah ini akan terjadi jika TPA tidak dikelola dengan baik. Jika keadaan itu terjadi maka kita
    sebagai masyarakat akan merasakan dampak buruk atas ketidakmampuan pemerintah dalam hal
    pengelolaan sampah ini, tegasnya.

    Menurutnya, keadaan tersebut harus segera diantisipasi oleh Pemkot Tangerang. Serangkaian solusi
    atas masalah tersebut menurutnya, sudah dipaparkan oleh pihaknya pada aksi demonstrasi lalu berupa
    Penyiapan Lahan Baru, Percepatan PSEL dan Efektivitas Bank Sampah.

    “Namun solusi itu ditolak mentah-mentah. Oleh karenanya, TPA bukan lagi sebagai Tempat
    Pembuangan Akhir Sampah melainkan menjadi Tempat Pembuangan Uang Rakyat,” katanya.

    Dalam aksi tersebut, Yanto menuturkan bahwa terdapat tiga poin tuntutan, yang pihaknya sampaikan.
    Pertama, selesaikan permasalahan daya tampung sampah yang overload di Kota Tangerang, sebelum
    akhir tahun 2023.

    “Kedua, menuntut Pemkot Tangerang untuk mengevaluasi kinerja DLHK. Ketiga, menuntut Walikota
    Tangerang harus memecat Kepala DLHK beserta jajaran yang tidak mampu bekerja dengan baik dan
    kompeten,” jelasnya.

    Terakhir, Yanto menyampaikan akan melakukan aksi lanjutan sampai tuntutan aksi dipenuhi oleh
    Pemkot Tangerang.

    Kami mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama untuk mengawasi kinerja dari Pemerintah
    Kota Tangerang dalam mengelola sampah, tandasnya. (DZH)

  • Pembebasan Lahan Dekat TPA Rawa Kucing,  Pemkot Tangerang Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

    Pembebasan Lahan Dekat TPA Rawa Kucing, Pemkot Tangerang Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

    TANGERANG, BANPOS – Proses pembebasan lahan bagi warga terdampak sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing di RT 5 RW 4 Keluarahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari masih berlangsung. Diketahui, terdapat 14 bidang lahan oleh dengan luas sekitar 5.000 meter persegi yang bertetangga dengan TPS seluas 34 hektare itu.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat ini baru melalukan pembebasan lahan untuk 6 bidang lahan. Pembebasan lahan seluas 1171 meter persegi itu telah dilakukan pada 2021 dengan anggaran Rp 5 miliar.

    “Di 2021 kita sudah bebaskan enam bidang lahan itu luasnya 1.171 meter persegi. Anggarannya sekitar Rp 5 miliar. Itu kita bebaskan lahan yang paling belakang dulu, yang paling dekat dengan TPA,” ujar Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wilopo Tetuko, Rabu, (9/2).

    Namun, masih ada 12 bidang lahan warga lagi yang belum dibebaskan. Kata Wilopo, pembebasan lahan itu dilakukan secara bertahap. Sebab, Pemkot Tangerang keterbatasan anggaran. Untuk 2022 ini, pihaknya kembali akan membebaskan 6 bidang lahan lagi dengan luas 2.000 meter persegi. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 10 miliar. Lalu, akan dilanjutkan kembali di 2023 untuk membesarkan dua bidang lahan sisanya.

    “Di 2022, untuk 6 bidang lagi. Terus di 2023 dua bidang. Karena keterbatasan anggaran, makannya kita bertahap. Yang kedua (pembebasan lahan di 2022) sekitar Rp 10 miliar karena luasnya 2000 lebih,” kata Wilopo.

    Wilopo mengatakan pihaknya akan melakukan pengukuran 6 bidang dengan tim appraisal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah itu, dilakukan verifikasi atas bidang tersebut baru kemudian proses pembayaran. “Lagi persiapkan, kita verifikasi data ulang, mana saja titik yang yang akan dibebaskan. Lalu pembayaran,” katanya.

    Diketahui, persoalan pemukiman yang bertetangga dengan TPA Rawa Kucing ini sudah terjadi sejak lama. Warga telah mengeluhkan hal ini dan meminta pertanggungjawaban Pemkot Tangerang sejak 2015 lalu.

    Mereka ingin pindah dari lokasi tersebut sebab dampak yang ditimbulkan sangat merugikan. Mulai dari genangan air lindi atau limbah kerap masuk ke pemukiman warga, bau tak sedap hingga penyakit kulit.

    Sebenarnya Pemkot Tangerang telah menyediakan anggaran di 2017 lalu. Pada 2020 hendak dibebaskan namun terbentur dengan Covid-19 yang membuat anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi itu. Kata Wilopo setelah dibebaskan warga diminta untuk pindah. Sedangkan untuk pembebasannya akan dilakukan setelah semua bidang dibebaskan. “Rencananya kita mau jadikan RTH (ruang terbuka hijau) setelah dibebaskan. Luas semuanya hampir 4.000 meter persegi (dijadikan RTH),” pungkasnya.

    (IRFAN/BNN)