Tag: TPPO

  • Disnaker Lebak Klaim Kawal Kasus PMI Maja

    Disnaker Lebak Klaim Kawal Kasus PMI Maja

    LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak mengklaim telah mengawal kasus Pegawai Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Maja. Bahkan, Disnaker Lebak mengaku sudah mengawal kasus
    tersebut, sebelum Kawan PMI Kabupaten Lebak mengawal keluarga hingga ke Kementerian Luar Neger
    (Kemenlu).

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penempatan, Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja pada
    Disnaker Lebak, Deni Triasih, saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya, Selasa (26/9). Deni menjelaskan,
    pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan anggota Kawan PMI Lebak yang pertama kali melaporkan
    kasus tersebut kepada pihaknya sejak tanggal pertengahan September lalu.

    “Kita sudah berkoordinasi, kita terima laporan. Bahkan kita mengundang anggota Kawan PMI ke kantor untuk menjelaskan kronologi berikut dengan data pendukung agar bisa kita proses,” kata Deni.

    Ia menerangkan, pihaknya telah berulang kali mengundang Kawan PMI Lebak agar bisa datang ke kantor
    untuk menyerahkan data PMI tersebut. Namun, hingga beberapa kali undangan dan komunikasi,
    pihaknya tidak mendapatkan konfirmasi dari Kawan PMI Lebak.

    Ia mengaku tidak mengetahui keberangkatan keluarga PMI bersama anggota Kawan PMI Lebak menuju
    Kemlu dan BP2MI.

    “Ini bukan pertama kalinya kami menangani kasus seperti ini. Kami kan perlu mengidentifikasi terlebih dahulu kondisi PMI ini seperti apa, kasusnya sudah sejauh mana dan lain sebagainya. Karena
    miskomunikasi inilah, kami menunggu berkas dari Kawan PMI ternyata mereka sudah ke Jakarta,”
    terangnya.

    Deni memaparkan, pihaknya baru mengetahui keluarga PMI melakukan pelaporan ke Jakarta sehari
    setelah pelaporan tersebut. Menurutnya, seharusnya pelaporan tersebut ditempuh secara prosedural
    sesuai tahapannya karena pasti yang mendampingi dan mengurus kasus tersebut adalah Disnaker.

    “Padahal kita sudah menunggu sejak awal loh, tapi tidak ada balasan. Tau-tau sudah ke Jakarta. Kalau saja ada datang kemari, membawa berkas, kami akan siapkan surat atau bahkan kami fasilitasi jika
    memang sangat ingin melaporkan ke Kemlu,” paparnya.

    Ia menegaskan, saat ini pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus
    yang menimpa PMI asal Maja tersebut.

    “Tentu kita lanjutkan, sebelumnya sudah kami dampingikan. Kami hanya meminta agar seluruh pihak
    terkait bisa memperbaiki komunikasi saja agar kita bisa sama-sama menyelesaikan permasalahan demi
    kebaikan masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Disnaker Lebak, Maman Suparman, mengatakan kasus PMI hampir setiap tahun
    muncul di Kabupaten Lebak, terutama mereka yang berangkat tanpa prosedural atau lebih dikenal
    sebagai Ilegal.”Ini kalau tidak salah kasus yang ke lima kali selama 2023,” kata Maman.

    Maman menjelaskan, dirinya melayani masyarakat khususnya PMI asal Lebak selama 24 jam. Namun,
    terkait kasus kemarin, menurutnya hal tersebut hanya karena adanya miskomunikasi saja.

    “Tapi saya juga memberikan apresiasi dengan adanya pendampingan dari Kawan PMI Lebak seperti bu
    Nining, Bu Suriah dan lainnya. Saya bersyukur ada mereka,” jelasnya.

    Ia menerangkan, saat ini pihaknya akan terus membangun komunikasi agar bisa menyelesaikan setiap
    permasalahan tanpa adanya kekeliruan informasi. “Sebab kita harus menggunakan fakta dan data yang
    jelas. Tidak bisa sembarangan,” terangnya.

    Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh mudahnya kerja di luar negeri dengan gaji
    besar. Karena, hal tersebut harus dicurigai sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    “Jangan percaya dengan pengurusan Visa yang satu dua minggu selesai. Itu pasti bermasalah. Jadi,
    masyarakat bisa bertanya dulu kejelasan tawaran kerja ke kami (Disnaker) biar petugas yang
    memastikan,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Pendidikan dan Ekonomi Jadi Faktor Masuknya TPPO

    Pendidikan dan Ekonomi Jadi Faktor Masuknya TPPO

    LEBAK, BANPOS – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diidentifikasi mudah menyusup di tengah
    masyarakat dengan kalangan ekonomi dan pendidikan yang rendah. Sehingga, dua hal tersebut menjadi
    faktor utama terjadinya praktik TPPO.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) bidang Pemberdayaan Perempuan di
    DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Alifah Rochmawati, pada kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas
    Pencegahan dan Penanganan (GT PP) TPPO di Kabupaten Lebak.

    "Biasanya Pelaku mendatangi korban dengan iming-iming meski pendidikan rendah tapi bisa
    mendapatkan gaji puluhan juta jika ikut mereka. Karena tergiur, biasanya korban langsung menuruti
    saja," kata Alifah kepada BANPOS seusai kegiatan, Selasa (22/8).

    Ia menjelaskan, kegiatan tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat mulai dari stakeholder
    dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, organisasi dan pegiat wanita dan anak, serta media
    massa.

    Ia memaparkan, dengan adanya kegiatan tersebut, para audiens yang hadir akan ditetapkan dalam SK
    Gugus Tugas dengan memiliki peran dan fungsinya masing-masing sesuai ketetapan.

    "Sebelumnya sudah ada sejak tahun 2015 namun belum begitu spesifik. Sekarang ini barulah kita
    ingatkan kembali, kita refresh lah agar masing-masing instansi paham dengan fungsi dan tugasnya
    sehingga bisa memberikan dampak dan kebermanfaatan untuk masyarakat," tandasnya.

    Di tempat yang sama, salah satu fasilitator dari Pattiro Banten, Martina Nursaprudianti, mengatakan
    bahwa para peserta dalam rapat koordinasi tersebut cukup antusias dan serius dalam mengikuti
    kegiatan. Menurutnya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu dibuat sadar akan indikasi adanya TPPO
    di setiap lingkungan sekitarnya.

    "Kan nantinya bisa lebih peka ketika sudah memahami apa tanda-tandanya. Jadi nanti mereka bisa
    menjalankan sesuai tugas dan fungsinya dalam GT PP TPPO mendatang," kata Martina.

    Ia berharap, masyarakat dapat berani berbicara bahkan melaporkan jika terdapat dugaan TPPO
    disekitarnya. Hal tersebut dapat membantu memberantas tindak pidana tersebut jika seluruh pihak
    mulai terkoneksi.

    "Jangan ragu atau sungkan untuk melaporkan hal-hal tersebut kepada instansi pemerintah terkait atau
    mungkin pegiat dilingkungan setempat,& quot; tandasnya. (MYU/DZH)

  • TPPO di Banten Kembali Dibongkar, BP2MI Apresiasi Polri

    TPPO di Banten Kembali Dibongkar, BP2MI Apresiasi Polri

    SERANG, BANPOS – Polda Banten kembali mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Provinsi Banten pada Senin (27/7).

    Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, pihak kepolisian setidaknya telah mengamankan lima orang tersangka, di antaranya dengan inisial MM (41), SP (40), AD (53), QS (34), dan US (25).

    Selain mengamankan para tersangka, dalam kasus itu juga pihak kepolisian berhasil mengamankan para korban TPPO sebanyak empat orang. Namun dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya masih berada di Malaysia.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan ketiga kasus tersebut memiliki modus yang sama dalam menjerat korbannya. Para korban diperdaya iming-iming sebuah pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji besar di luar negeri.

    “Kemudian dari tiga kejadian ini modusnya sama, yaitu dengan janji gaji di atas Rp5 juta. Jadi baik yang pertama yang ditangani oleh Krimum ini gajinya disampaikan Rp5 juta, tapi kenyataannya tidak sampai Rp5 juta,” katanya.

    Di samping itu, Didik juga menjelaskan dalam kasus yang ditangani oleh Polres Kabupaten Lebak, kasus TPPO sudah lama terjadi sejak 2017 silam.

    Korban yang sebelumnya merasa trauma atas kejadian itu, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut kepada Polres Kabupaten Lebak untuk dapat ditindaklanjuti, setelah sebelumnya mendapatkan kabar bahwa pihak kepolisian tengah gencar melakukan pemberantasan terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang.

    “Kemudian yang di Lebak ini kejadian tahun 2017, karena yang bersangkutan waktu itu takut. Begitu mendapat informasi atau dapat berita, memberanikan dan melaporkan kejadian yang dialami selama bekerja di luar negeri, tepatnya di Suriah. Jadi dijanjikan gaji sekitar Rp5 juta ternyata dia mendapatkan cuman gaji Rp2,7 juta” jelasnya.

    Selain merasa ditipu dengan gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, kepada pihak kepolisian, korban pun juga mengaku menerima penyiksaan dari majikan di tempat ia bekerja.

    “Kemudian selain gaji yang tidak sesuai juga mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dalam arti dipukul, kemudian perkataan-perkataan kasar, dan akhirnya begitu pulang melaporkan,” imbuhnya.

    Berdasarkan pengakuan pelaku dalam menjalankan aksinya, Didik menerangkan bahwa, mereka mendapatkan upah sebesar Rp1 juta sampai Rp6 juta sekali berhasil memberangkatkan korban ke luar negeri sebagai ART ilegal.

    “Tadi kisaran di atas Rp1 juta sampai Rp6 juta,” terangnya.

    Dengan berhasil diamankannya para pelaku, maka hingga saat ini Polda Banten telah berhasil mengamankan pelaku TPPO sebanyak 16 orang dengan total korban yang diselamatkan sebanyak lebih dari 20 orang.

    “Total tersangka yang diamankan Polda Banten dan jajaran sampai saat ini ada 16 tersangka. Sebulan ini, jadi kita hampir tiap minggu melaksanakan press conference, alhamdulillah sebulan ini kita dapat untuk tersangka sekitar 16 orang,” katanya.

    “Data keseluruhan itu kisaran ada 20 lebih (korban) yang diamankan. Nah ini masih kita gali, karena yang laporan kemarin masih kita mintai keterangan masih belum ada,” katanya.

    Terpisah, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi kerja keras Polri dalam memberantas kasus TPPO.

    “Berita baik hari ini, selama 1,5 bulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 829 orang tersangka pelaku sindikat PMI ilegal, lalu 2000-an korban terselamatkan. Sekarang, masih terdapat 600-an kasus yang sudah masuk penyelidikan dan penyidikan,” ujar Benny saat melepas 118 PMI ke Korea Selatan Program G to G, di Hotel Peninsula, Jakarta, Senin (24/7).

    Benny mengaku miris ketika mendengar kini modus sindikat TPPO menyasar ke perkara lain. Bukan cuma memperdagangkan manusia, tapi juga memperjualbelikan organ tubuhnya.

    “Ternyata ada juga TPPO dalam hal lain selain orangnya yang berangkat ke luar negeri, tapi dia juga harus menjual organ tubuhnya,” kata Benny.

    Untuk itu pihaknya akan terus mendukung langkah Jenderal Sigit beserta jajarannya ringkus mafia PMI ilegal. Kita dukung penuh,” tegas Benny.

    Dia bilang pihaknya mendorong penangkapan bandar-bandar PMI ilegal sejak tiga tahun lalu. Bahkan, pihaknya sudah mengetahui cara bermain para bandar PMI ilegal dalam mendapatkan hingga mengirim korban ke luar negeri.

    “Kantong (perekrutan) PMI kita sudah tau, transitnya di mana sudah tahu, yang perlu dilakukan ini adalah sungguh-sungguh (memberantas bandar sindikat PMI ilegal),” jelas politisi partai Hanura itu.

    Untuk itu, Benny menekankan sudah seharusnya negara tidak boleh kalah dengan bandar PMI ilegal. Negara wajib melindungi PMI dan bukan mengabaikannya jika diambil oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

    “Saya katakan mudah menangkap dan memenjarakan para sindikat dan bahkan tidak hanya para calo, karena kita ingin bukan cuma ikan gabus yang dipenjarakan tapi ikan hiunya juga. Kita dukung jangan cuma ikan gabus tapi juga ikan hiunya yang ditangkap,” tutur Benny. (MG-01/RMID/PBN)

  • Warga Kota Cilegon Jadi Korban TPPO

    Warga Kota Cilegon Jadi Korban TPPO

    CILEGON, BANPOS – Warga Cilegon N (47) yang tinggal di Lingkungan Kependilan, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Korban N dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.

    Kabid Penanganan Bencana dan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Tb Hkualizaman membenarkan adanya warga Cilegon yang menjadi korban TPPO. Berdasarkan keterangan dari anak korban jika N saat ini sudah diamankan usai digerebek oleh kepolisian di suatu tempat penampungan agen pekerja di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (5/7/2023).

    “Dari keterangan anaknya ini, jika korban ini ikut diamankan waktu lagi di tempat penampungan di daerah Jakarta Selatan,” kata Hkualizaman, Selasa (10/7).

    Waway sapaan akrabnya menambahkan, usai diamankan oleh pihak kepolisian, N sempat menghubungi keluarganya melalui KemenPPA. “Saat ini N diamankan di rumah milik PPA,” tambahnya.

    Hal senada dikatakan Pekerja Sosial pada Dinas Sosial Kota Cilegon, Farid Alamsyah. Ia menjelaskan, N merupakan pekerja migran ilegal dari Kota Cilegon. N dijanjikan bisa bekerja di Arab Saudi oleh sepupunya yang sudah bekerja di Arab Saudi.

    “Jadi dia ini dijanjikan bisa bekerja di Arab Saudi oleh sepupunya. Korban mencoba kerja di luar negeri tanpa sepengetahuan pihak keluarga,” ujarnya.

    Dikatakan Farid, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, N ingin bekerja di Arab Saudi karena terbentur ekonomi. Mengingat, suaminya telah lama sakit dan hanya menerima gaji Rp900 ribu sebagai petugas satpam di suatu perumahan.

    Sementara, keenam anaknya ini baru dipecat di salah satu perusahaan di Kota Cilegon.

    “Memang faktor ekonomi korban ini mau bekerja di luar negeri. Tapi, dia mendaftar tidak memiliki kelengkapan data alias ilegal,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Penindakan Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang Makin Produktif

    Penindakan Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang Makin Produktif

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, penindakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini lebih gencar dan lebih produktif.

    Sebab, dulu, penindakan kasus TPPO seperti macet dan berjalan di tempat. Saat ini, sudah lebih dari 450 orang terjerat sebagai tersangka TPPO.

    “Bisa dilihat bersama, saat ini sangat produktif. Dulu seperti macet karena ada sindikat, backing, dan macam-macam. Sekarang sudah lebih dari 450 jadi tersangka,” kata Mahfud di sela-sela Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6).

    Diungkapkan Mahfud, lebih dari 1.500 orang dalam tiga minggu terakhir diselamatkan dari kejahatan TPPO.

    Kata Mahfud, TPPO selalu melibatkan jaringan yang berkolaborasi antara Pemerintahan dan swasta. Teranyar, Polri tengah mengusut kasus jaringan penjualan organ ginjal.

    Dikatakan, keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus dugaan perdagangan ginjal ini, merupakan tindak lanjut dari kerja Satuan Tugas TPPO.

    Sebelumnya, polisi telah mengungkap kasus TPPO jaringan internasional yang diduga melakukan bisnis penjualan organ tubuh, salah satunya ginjal. Kasus tersebut terungkap di Bekasi.

    “Terkait dengan penanganan kasus penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi, kami mendapatkan informasi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6).(PBN/RMID)

  • Pelaku TPPO Diciduk Polresta Bandara Soetta, Satu Pelaku Lain Diburu

    Pelaku TPPO Diciduk Polresta Bandara Soetta, Satu Pelaku Lain Diburu

    TANGERANG, BANPOS – Seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) diciduk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, pada Sabtu (8/4).

    Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial R tersebut diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.

    “R sempat melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat,” ujar Reza.

    Ia menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara nonprocedural, melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.

    “Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air, rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai,” jelasnya.

    Selanjutnya, dari informasi para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.

    “Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban,” tuturnya.

    Ia menyebutkan, dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian.

    “Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

    “Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tandasnya. (ANT/MUF)