Tag: TPPU

  • KPK Fokus Pada Sumber Duit Lukas Enembe

    KPK Fokus Pada Sumber Duit Lukas Enembe

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tak mengurusi aktivitas judi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

    Namun, jaksa komisi antirasuah fokus mengusut sumber uang yang digunakan terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu untuk berjudi.

    “Pertanyaannya dari mana sumber uangnya, itu yang menjadi poin penting, bukan perbuatannya judinya yang menjadi fokus jaksa KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

    Dijelaskan Ali, karena KPK tengah mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU, maka penerimaan dan penggunaan uang yang dilakukan Lukas, ditelusuri.

    “Kalau kemudian penggunaannya untuk judi, hasil dari suap dan gratifikasi, maka bagian dari proses membelanjakan TPPU,” terangnya.

    “Jadi bukan fokus kepada perbuatannya main judinya, tapi yang menjadi fokus, dia bermain judi menggunakan uang dari mana,” tandas Ali.

    Sebelumnya, saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Dommy Yamamoto dari pihak swasta, Rabu (9/8), Lukas mengakui bermain judi di luar negeri.

    “Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat daripada judi,” tutur Lukas.

    “Lebih banyak berobat daripada?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, menegaskan.

    “Main judi,” jawab Lukas.

    Dalam kesaksiannya, Dommy mengungkapkan Lukas sempat bermain judi di Filipina dan Singapura.

    Ia mengetahui hal tersebut karena sempat melayani penukaran uang yang diberikan Lukas ke valuta asing.

    Total, sebanyak Rp 22,5 miliar yang ditukar dalam mata uang dolar Singapura, digunakan Lukas untuk berjudi di luar negeri.

    Lukas didakwa menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

    Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

    Jaksa menyatakan, suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

    Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (RMID)

  • Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

    Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

    JAKARTA, BANPOS – Istri dan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dan Christofer Dhyaksa Dharma, digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/7) kemarin.

    Keduanya, bersama pihak swasta Aming Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Sandi Wijaya, didalami soal kepemilikan aset mewah Rafael Alun yang telah disita penyidik komisi antirasuah.

    “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset mewah tersangka RAT yang disita,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (28/7).

    Untuk diketahui, sejumlah aset Rafael yang telah disita di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

    Kemudian, 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota.

    Rinciannya, tiga aset berada di Jakarta, tiga di Yogyakarta dan 11 di Manado. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.

    “Selain itu, didalami juga sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset-aset tersebut,” tambah Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

    KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

    Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

    Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

    Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman.
    Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

    Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (RMID)

  • Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, KPK Cecar Politikus Demokrat Andi Arief

    Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, KPK Cecar Politikus Demokrat Andi Arief

    JAKARTA, BANPOS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Politikus Demokrat Andi Arief, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

    Dia menyatakan, Ricky Ham sempat mengaku bahwa dirinya pernah memberikan sumbangan bagi kader partai berlambang mercy itu.

    “Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” tegasnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (15/5).

    Namun, ia mengklaim, sumbangan tersebut bukan mengalir untuk Partai Demokrat. Jumlahnya pun, Andi Arief mengaku tak tahu.

    “Tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya. Bukan juga ke saya,” beber Andi Arief.

    Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, Andi Arief didalami penyidik soal aliran uang dari Ricky Ham kepada sejumlah pihak.

    “Kalau kemudian kami baca yang bersangkutan akan mengembalikan uang yang diterima baik kepentingan dirinya atau yang lain, tentu kita harus apresiasi itu. kami tunggu nantinya kalau memang ada niat bahwa aliran uang dari tersangka RHP itu akan dikembalikan kepada KPK sebagai objek pemeriksaan dan penyidikan tersangka RHP,” ungkap Ali.

    Dia mengungkapkan, dalam pengusutan perkara tersebut, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik telah mencapai lebih dari Rp 30 miliar dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

    Aset-aset Ricky yang disita penyidik, di antaranya dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya, berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal senilai Rp 10 miliar.

    “Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi,” tandasnya.

    KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Komisi antirasuah menduga, Ricky Ham menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp200 miliar. (RMID/AZM)

  • Kasus Pengoplosan Beras Dilimpahkan ke Kejati, Polda Banten Bidik Tersangka Baru

    Kasus Pengoplosan Beras Dilimpahkan ke Kejati, Polda Banten Bidik Tersangka Baru

    SERANG, BANPOS – Polda Banten menyerahkan bukti dan tersangka perkara pengoplosan beras bulog menjadi kemasan premium ke Kejati Banten. Polda Banten pun mengaku akan mengejar tersangka lainnya, dengan ancaman pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengatakan bahwa meskipun pihaknya telah menyerahkan perkara ke Kejati Banten, namun pengembangan penyidikan akan masih berlanjut.

    “Alhamdulillah juga kita semua punya Kajati yang komunikatif, sehingga kendala seperti apapun cepat selesai dengan adanya komunikasi yang baik antara Kapolda dan Kajati serta penyidik dan penuntut umum,” ujarnya, Rabu (8/3).

    Pengembangan tersebut menurutnya, akan mengarah pada Undang-undang Tipikor dan TPPU. Hal itu untuk menjerat tersangka yang lebih lebih tinggi, atau otak dari perkara tersebut.

    “Kami mencoba dari penyidik untuk memformulasikan dengan menggunakan UU Tipikor. Makanya, dari pengembangan ada yang menggunakan Tipikor ada juga yang menggunakan perbuatan curang, termasuk TPPU,” tuturnya.

    Menurut Rudy, pengenaan ancaman yang berbeda bagi tersangka lainnya itu, lantaran perkara pengoplosan beras ini menyangkut hajat hidup masyarakat secara luas. Sehingga, pihak yang harus bertanggungjawab pun akan diperluas.

    “Kemungkinan kita juga akan memanggil juga sebagai saksi maupun mungkin status yang lain, pihak-pihak yang ada di Bulog, atau mungkin juga di Cipinang. Tapi ini masih dalam proses,” jelasnya.

    Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja cepat dari Polda Banten, yang dapat melakukan tahap dua dalam kurun waktu singkat. Apalagi persoalan pangan menurutnya, merupakan prioritas nasional.

    “Jujur saja, Presiden juga menaruh perhatian yang tinggi, karena kasus pangan beras ini menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Apalagi inflasi tinggi salah satunya adalah karena harga pangan,” terangnya.

    Ia menuturkan, penegakkan hukum yang dilakukan memang harus berdampak positif bagi kehidupan masyarakat. Penegakkan hukum pada perkara ini pun, akan membantu perekonomian masyarakat kembali membaik.

    “Insyaallah, penegakan hukum memang harus seperti ini. Harus berimbas baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya, penegakan hukum malah merugikan perekonomian, menghambat investasi, itu yang kita hindari,” tandasnya. (DZH)

  • Bersama Sang Istri, Eks Ketua DPRD Jabar Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka

    Bersama Sang Istri, Eks Ketua DPRD Jabar Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka

    JAKARTA, BANPOS – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada mantan Ketua DPRD Jawa, Barat Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).

    Berdasarkan informasi, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, besok, Rabu 20 April 2022, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh pelapor SG.

    Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dilaporkan SG setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.

    Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU kepada SG sehingga merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS.

    Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Terkait kabar tersebut, Kompol M. Tata Resdi selaku penyidik perkara tersebut, ketika dihubungi belum dapat memastikan apakah tersangka besok akan segera dilakukan penahanan.

    “Saya tidak bisa memberikan keterangan tapi coba ke Humas ya,” kata Kompol M. Tata Resdi, Selasa (19/4/2022).

    Sementara, SG meminta agar IS dan EK dapat ditahan.

    “Sesusai dengan amanat undang-undang,” tegasnya. (MUF)

  • Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Jadi Tersangka TPPU Bareskrim Polri

    Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Jadi Tersangka TPPU Bareskrim Polri

    JAKARTA, BANPOS – Eks Ketua DPRD Jawa Barat, IS, beserta Istrinya, EK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar lebih dari Rp77 miliar.

    Pelapor dalam kasus tersebut, SG, merupakan seorang Pengusaha pada tahun 2013, sangat mengenal IS. Bahkan, Pada tahun 2014, SG sempat ditawari oleh IS untuk kerjasama dalam bidang usaha SPBU.

    “Sebelum kerjasama tersebut terjadi, IS meminta kepada saya agar membiayai pembangunan villa milik IS yang sedang dikerjakan oleh IJ,” ungkap SG dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 12 April 2022.

    SG menjelaskan, pihaknya tidak hanya membiayai villa milik IS, tetapi juga membayarkan hingga lunas pembelian tanah milik IS yang berada di Desa Pasir Ipis Sukabumi.

    Setelah dirinya melunasi SPBU Walahar Karawang, SG mengakui, selanjutnya ia ditawari beberapa SPBU sehingga totalnya ada 5 SPBU. Bahkan, IS juga meminta SG membayar 2 unit rumah yang digunakan sebagai tempat karyawan pengelola SPBU.

    ”Saya merasa tertipu sekali, karena baik SPBU ataupun rumah tersebut justru dibuat atas nama EK yang tak lain adalah istri IS,” katanya.

    SG menjelaskan, dirinya pernah diminta oleh IS untuk membangun villa di Desa Pasir Ipis Sukabumi. Selain itu, ia juga diminta membeli tanah serta bangunan untuk Operasional yang berlokasi di Pasir Ipis, Cijurai dan Bandung.

    ”Waktu itu uangnya saya dikirim lewat setor tunai ke rekening Bank atas nama IS dan sebagian saya berikan secara tunai (cash),” tuturnya.

    Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan IS. Akan tetapi, menurutnya tidak ada itikad baik dari IS untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Saya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan saudara IS, tapi tidak ada itikad baik sama sekali dari saudara IS,” ujarnya.

    Akibat kejadian tersebut, SG pun merasa sangat dirugikan sampai miliaran rupiah dan langsung melaporkan saudara IS dan Istrinya ke Bareskrim Polri terkait kasus TPPU. Sampai saat ini, kasus masih bergulir dalam penanganan pihak kepolisian.

    Adapun, Total kerugian SG mencapai Rp77 miliar dan belum termasuk Dana Cash atau tunai sebesar Rp25 miliar yang dipakai IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.

    Sebagai informasi, Pada tanggal 24 Febuari 2022. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status saksi berinisial IS dan EK menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Informasi tersebut tercantum dalam surat dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/VII/2021/SPK/ BARESKRIM Tanggal 22 Juli 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/905/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus, tanggal 01 Januari 2022.

    Sementara itu, Pasal yang disangkakan tertuang dalam Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (MUF)