Tag: TPS

  • KPU Cilegon Buka Rekrutmen Anggota PPK-PPS Pilkada 2024, Berikut Besaran Gajinya

    KPU Cilegon Buka Rekrutmen Anggota PPK-PPS Pilkada 2024, Berikut Besaran Gajinya

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membuka rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan pembukaan rekrutmen PPK dan PPS tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

    KPU RI juga telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.

    “Berdasarkan keputusan tersebut, metode pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada serentak tahun 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka,” jelasnya kepada BANPOS, Minggu (21/4).

    Dia mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK akan berlangsung pada 23-29 April 2024.

    Selain itu, kata dia, akan ada perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April-02 Mei 2024 dan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

    Selanjutnya, seleksi tertulis calon anggota PPK 6-8 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9-10 Mei 2024, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK 4-10 Mei 2024.

    Kemudian, wawancara calon anggota PPK 11-13 Mei, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024.

    “Sementara untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024, sedangkan penerimaan pendaftarannya pada 2-8 Mei 2024,” ujarnya.

    Dia mengatakan penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan 13-14 Mei 2024. Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.

    “Kami pun akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei,” katanya.

    Ia mengatakan calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Dan penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 26 Mei 2024.

    “Untuk di Kota Cilegon kami akan merekrut PPK 40 orang. Masing-masing 5 orang di tiap kecamatan untuk 8 kecamatan se-Kota Cilegon dan PPS 129 orang di 43 kelurahan se-Kota Cilegon, tiap kelurahan masing-masing 3 orang,” ungkapnya.

    Nurjanah menambahkan perpanjangan pendaftaran dilakukan bilamana kouta pendaftar PPK maupun PPS belum terpenuhi 2 kali jumlah kebutuhan

    Untuk honor yang akan didapat anggota PPK, PPS KPU Kota Cilegon sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

    Berikut Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024:

    Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

    Ketua : 2.500.000 per bulan

    Anggota : 2.200.000 per bulan

    Panitia Pemungutan Suara (PPS)

    Ketua: 1.500.000 per bulan

    Anggota: 1.300.000 per bulan. (LUK)

  • Surat Suara Tertukar, Salah Satu TPS di Ciruas Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Surat Suara Tertukar, Salah Satu TPS di Ciruas Gelar Pemungutan Suara Ulang

    SERANG, BANPOS – Disaat sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang selesai melakukan penghitungan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, TPS di salah satu desa di Kecamatan Ciruas justru malah melakukan pemungutan suara ulang.

    Kejadian itu terjadi di TPS 09 yang beralamat di Kampung Jambu Alas, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Kamis (15/2).

    Apa yang membuat hal itu bisa terjadi? Berdasarkan penuturan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Purnama menjelaskan, awalnya proses pemungutan suara di TPS 09 Desa Bumi Jaya berjalan lancar seperti biasanya.

    Seperti pada umumnya TPS-TPS lain, TPS 09 Desa Bumi Jaya mulai melaksanakan proses pemungutan pada Rabu (14/2) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Namun, masalah itu baru terungkap saat salah seorang warga melaporkan adanya kesalahan pada surat suara Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) yang diterimanya.

    Purnama menuturkan, pada saat melakukan pencoblosan, salah seorang warga tersebut merasa heran, sebab nama caleg yang hendak dipilihnya itu tidak tertera dalam kertas surat suara.

    Usut punya usut setelah diperhatikan secara seksama, rupanya hal itu bisa terjadi, lantaran surat suara yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan daerah pemilihan (Dapil).

    Purnama mengatakan, warga tersebut menerima surat suara Pileg untuk Dapil IV Kabupaten Serang. Seharusnya berdasarkan ketentuan, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas masuk dalam Dapil I Kabupaten Serang.

    “Dapil 1 seharusnya, malah Dapil 4,” katanya pada saat ditemui di lokasi pemungutan suara.

    Mendapati adanya laporan tersebut, Purnama mengatakan, pihaknya segera mengambil tindakan dengan menunda sementara proses pemungutan suara tersebut.

    Kemudian setelah berkonsultasi dengan pihak PPK, Panwaslu, dan juga pihak keamanan, barulah proses pemungutan suara dilanjutkan.

    Hanya saja, untuk pemungutan suara DPRD Kabupaten Serang diputuskan ditunda pada hari itu. Dan akan dilanjutkan proses pemungutan suara tersebut keesokan harinya pada Kamis (15/2).

    “Kita stop dulu pas pembagian. Lalu kita lanjutin lagi yang empat itu,” terangnya.

    Menurutnya, yang disayangkan dari kejadian itu adalah proses pemungutan suara sudah berjalan 50 persen.

    “Yang sudah tercoblos itu sudah 50 persen,” tuturnya.

    Saat ditanya mengenai penyebab tertukarnya surat suara tersebut, Purnama mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskannya dengan alasan tidak tahu.

    “Itu kurang tahu,” terangnya.

    Karena kejadian tersebut maka dengan terpaksa, mau tidak mau, proses pemungutan suara khususnya untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Serang diulang kembali.

    Konsekuensinya, jumlah pemilih di pemungutan suara ulang berkurang bila dibandingkan dengan hari sebelumnya. Hal itu dikarenakan banyak dari masyarakat pergi bekerja, sehingga tidak bisa mengikuti proses pemungutan suara ulang di TPS 09 Desa Bumi Jaya.

    “Pemilih sekarang 120 an, menurun karena ada yang masuk kerja,” jelasnya.

    Sementara itu di sisi lain, salah seorang peserta pemilih bernama Sugito mengaku dirinya terganggu dengan adanya kejadian tersebut.

    Dia merasa pekerjaannya terganggu, lantaran dirinya terpaksa harus mengikuti proses pemungutan suara ulang yang digelar di TPS 09 Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    “Ya sebenarnya terganggu karena mengganggu yang bekerja,” tegasnya.

    Meskipun begitu, Sugito mengaku secara pribadi dirinya tidak terlalu keberatan jika harus mengikuti proses pemilihan ulang.

    Namun, ia merasa prihatin dengan warga lainnya yang terpaksa harus kehilangan hak suaranya, lantaran tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.

    “Sebetulnya keluhannya orang-orang yang kerja ya. Kalau saya bisa ditunda,” tandasnya. (CR-02)

  • Bawaslu Kota Serang Dapati Temuan, Anak Di Bawah Umur Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

    Bawaslu Kota Serang Dapati Temuan, Anak Di Bawah Umur Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

    SERANG, BANPOS – Seorang anak di Kecamatan Curug, Kota Serang yang diperkirakan seusia Sekolah Menengah Pertama (SMP) kedapatan menjadi pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Kabar tersebut diperoleh berdasarkan laporan warga setempat yang mendapati anak tersebut tengah melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Rabu (14/2).

    Berdasarkan pengakuan anak tersebut, dirinya diduga dipaksa oleh sang ibu untuk ikut terlibat dalam proses pemilihan pada Pemilu tahun ini.

    “Disuruh emak,” katanya.

    Terkait dengan temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang turut membenarkannya. Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan, pihaknya telah menerima adanya laporan tersebut.

    Saat ini, kata Fierly, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap temuan pelanggaran Pemilu yang melibatkan anak di bawah umur itu.

    “Di lapangan lagi ada tim yang lagi bergerak karena kan ini harus hati-hati,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (14/2).

    Karena turut melibatkan anak di bawah umur, maka menurut Fierly, Bawaslu Kota Serang harus berhati-hati dalam melakukan penindakannya.

    Nantinya, Bawaslu Kota Serang akan turut melibatkan Komnas Anak dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) dalam menentukan putusan penindakan terhadap kasus yang terjadi.

    “Tapi prinsipnya bahwa Bawaslu menerima informasi adanya pemilih di bawah umur yang diduga menggunakan hak pilih itu benar, ada di Kecamatan Curug,”  katanya.

    Fierly mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihak penyelenggara Pemilu seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas TPS juga turut terseret dalam kasus tersebut.

    Oleh karenanya saat ini, Bawaslu Kota Serang akan segera melakukan pendalaman terhadap kasus itu guna menentukan putusan yang akan dijatuhi.

    “Bisa jadi mungkin ada kekuatan politik tertentu yang nyuruh. Terus yang kedua, nanti kita lihat kok KPPS nya ngijinin? Tidak sederhana memang untuk mengurai analisis hukumnya,” tandasnya.

    Selain adanya temuan pelanggaran Pemilu dengan melibatkan anak di bawah umur, sebelumnya, Bawaslu Kota Serang juga turut menyampaikan hasil temuan lainnya.

    Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (13/2) malam, Fierly menyampaikan, setidaknya ada temuan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu 2024.

    “Ada 4 temuan, pertama pembagian materi lain di Kecamatan Serang sedang ditangani, kedua pembagian uang di Kecamatan Cipocok Jaya sedang ditelusuri,” ujarnya.

    Selain itu Bawaslu Kota Serang juga mendapati adanya temuan lain berupa keterlibatan oknum petugas KPPS dan PPS dalam promosi calon legislatif (Caleg).

    “Ada oknum KPPS saat membagikan model C pemberitahuan, diselipkan selembaran bergambar Caleg di Kecamatan Curug, masih kita dalami. Lalu ada oknum PPS melakukan konsolidasi ke KPPS untuk mengajak ke salah satu Caleg di Kecamatan Curug,” terangnya.

    Terhadap temuan tersebut, Fierly mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.

    “”Penyelenggara yang diduga terlibat promosikan Caleg lebih dari satu. Kami belum rampung 100 persen melakukan penanganan, ini investigasinya harus pelan-pelan. Tapi dua daerah ini atensinya harus berbeda dari kita,” tandasnya. (CR-02)