Tag: Tramadol

  • Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras (pil koplo) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang sepanjang bulan Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 2 tersangka merupakan pengedar pil koplo dan sisanya merupakan kurir dan pengedar sabu.

    Dari para tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

    Kapolres Serang AKBP, Candra Sasongko, menjelaskan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

    “Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (1/2).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

    Pada kesempatan tersebut, Candra Sasongko menjelaskan bahwa pelaku masuk dalam kategori kurir dan pengedar. Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

    “Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” jelasnya.

    Candra Sasongko mengatakan, untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

    “Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tuturnya.

    Diakhir ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

    Dalam upaya memberantas narkoba, kata Kapolres, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.

    “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (MUF)

  • Pemuda Malingping Collab Dengan Polisi, Grebek Warung Penjual Hexymer

    Pemuda Malingping Collab Dengan Polisi, Grebek Warung Penjual Hexymer

    MALINGPING, BANPOS – Jajaran PK KNPI Malingping bersama warga, berkolaborasi dengan jajaran Polsek Malingping menggerebek sebuah warung yang menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar pada Kamis (10/8) dini hari. Penggerebekan itu pun berhasil menangkap terduga pelaku.

    Wakil Ketua Bidang Hukum PK KNPI Malingping, Hendrik Arrizqy, kepada BANPOS mengatakan bahwa penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Malingping. Dari hasil penggerebekan, satu orang terduga pelaku dan barang bukti sebanyak 850 butir Hexymer berhasil diamankan.

    Hendrik mengungkapkan, saat ini warga tengah resah dengan maraknya peredaran narkoba dan obat-obatan daftar G yang dijual bebas. Sehingga, pada saat ada informasi, pihaknya langsung menginisiasi penggerebekan.

    “Berawal dari keresahan aduan masyarakat sekitar tentang peredaran penyalahgunaan obat-obatan, DPK KNPI Malingping mencoba berkoordinasi dengan Polsek Malingping untuk melakukan penggerebekan pada warung tersebut,” ujar Hendrik.

    Ia menuturkan, KNPI tengah berusaha turut terlibat mencegah peredaran narkotika. Pihaknya juga menyampaikan harapan besar kepada Satresnarkoba Polres Lebak dan lembaga terkait, untuk memberantas bandar dan pengedar sampai ke akarnya.

    “Sejauh ini langkah KNPI Malingping konsisten dalam menyikapi terkait isu obat-obatan narkoba dan psikotropika dan penyalahgunaan penjualannya. Sebelumnya ini kami buktikan dengan upaya edukasi berupa seminar dan kesepakatan masyarakat untuk menindak tegas hal itu,” katanya.

    “Yang jelas kami sangat berharap kepada Polres Lebak dan lembaga terkait, untuk memberantas bandar dan pengedar sampai peredaran itu hilang,” lanjut Hendrik.

    Sementara Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, mengaku siap mendukung dan selalu bersinergi dengan KNPI, dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum tugasnya.

    “Saya selaku Kapolsek selalu siap dan mendukung untuk mengawal juga bersinergi dengan KNPI dan berbagai elemen masyarakat dalam upaya memberikan edukasi, melakukan pemberantasan pengedaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang meresahkan itu. Ini satu terduga pelaku penjual kita amankan beserta barang buktinya,” katanya.

    Pada bagian lain, Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk jangan ragu melaporkan, jika melihat segala bentuk aktivitas yang merupakan penyakit masyarakat.

    “Jangan ragu, segera laporkan kepada kami jika ada perbuatan-perbuatan yang menyimpang, termasuk peredaran dan penyalahgunaan jenis obat-obatan. Mari kita bersama-sama kikis penyakit masyarakat yang bisa merusak moral generasi bangsa,” tegas Sugiar. (WDO/DZH)

  • Dua Warga Cijaku Diamankan Polisi, Gegara Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

    Dua Warga Cijaku Diamankan Polisi, Gegara Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

    LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Kali ini, dua orang warga Cijaku diamankan terkait kasus tersebut.

    Kapolres Lebak, AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, dalam konferensi pers mengatakan bahwa dua pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan oleh Satresnarkoba.

    “Jajaran berhasil mengamankan dua pelaku FS (26) dan MR (39) dengan barang bukti 108 butir obat merek Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning merek Hexymer, satu buah handphone merek INFINIX warna biru, uang hasil penjualan sebesar Rp99.000, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000, satu buah tas selempang warna hitam,” ujar Malik. Senin (7/8).

    Diketahui, dua pelaku inisial FS (26) dan MR (39) yang merupakan warga Cijaku tersebut berhasil diamankan pada Senin (31/7) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah bengkel Kampung/Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

    Ia mengatakan bahwa Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono, terus berkomitmen untuk memberantas segala peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, di daerah hukum tugasnya.

    “Tentunya untuk meredam beredarnya narkoba ini perlu dukungan dan informasi dari seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stakeholder,” paparnya. (WDO/DZH)

  • Peredaran Tramadol di Kota Serang Perlu Pengawasan Semua Pihak

    Peredaran Tramadol di Kota Serang Perlu Pengawasan Semua Pihak

    SERANG, BANPOS – Peredaran antibiotik dinilai masih belum sesuai aturan, sehingga dibutuhkan perhatian lebih agar tidak terjadi resistensi antibiotik. Masih banyaknya peredaran obat liar di luar apotek di Kota Serang perlu adanya pengawasan yang lebih ketat.

    Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Serang, Mojaiz Sirais mengatakan, dalam pengendalian obat-obatan, perlu adanya pembinaan, edukasi dan pengawasan terkait pemberian antibiotik untuk dijual belikan.

    “Perlunya pembinaan edukasi dan pengawasan tentang pemberian antibiotik untuk dijual belikan pada pekerja dan pemilik apotek agar sesuai dengan takaran atau dosis yang dianjurkan,” katanya, disampaikan Mojaiz saat melakukan audiensi kepada Walikota Serang, Syafrudin di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Jumat (21/7).

    Dirinya menyampaikan, bahwasanya saat ini pihaknya menyoroti terkait peredaran obat-obat tertentu yang kini cukup marak, terutama pada kalangan anak muda.

    “Peredaran obat-obat tertentu seperti tramadol, eksimer dan yang lainnya menurut kami cukup marak, terutama di kalangan anak muda,” ucapnya.

    Mojaiz mengungkapkan dalam penanganan hal tersebut, perlu adanya pengawasan dan pembinaan dari semua pihak agar hal tersebut dapat tertangani dengan cepat.

    “Ini kan harus ditangani oleh semua pihak untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Misalnya, bisa disampaikan kepada para lurah dan masyarakat juga terlibat di situ, agar bisa ditangani dengan cepat. Tentu, kita ingin mengendalikan peredaran itu supaya tidak semakin marak,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanudin menjelaskan, hingga saat ini terdapat ratusan apotek, beberapa toko obat, dan belasan puskesmas yang berada di Kota Serang. Dalam upaya menangani hal tersebut, dirinya menegaskan bahwa dalam pembelian antibiotik atau obat keras harus disertakan dengan resep dokter.

    “Di Kota Serang jumlah apotek sebanyak 116 apotek, toko obat sebanyak 6 dan puskesmas sebanyak 16 puskesmas. Jika di faskes tidak ada apoteker, maka faskes tersebut tidak boleh melakukan kegiatan kefarmasian dan pembelian antibiotik atau obat keras harus disertai resep dokter,” ujarnya.

    Kemudian, Walikota Serang, Syafrudin mengungkapkan bahwa saat ini masih maraknya peredaran obat liar di luar apotek yang ada di Kota Serang. Menurutnya, Pemkot Serang harus lebih selektif terkait pengeluaran izin peredaran obat agar tidak kecolongan lagi.

    “Di Kota Serang ini masih marak peredaran obat liar atau di luar apotek sehingga pemberian izin peredaran harus lebih selektif agar tidak kecolongan,” ungkapnya.

    Dirinya juga menuturkan, bahwa Pemkot Serang dalam mengupayakan untuk mencegah maraknya peredaran obat-obatan tersebut, akan melakukan sosialisasi kepada para camat terkait peredaran obat di wilayah Kota Serang.

    “Pemerintah Kota Serang akan mengeluarkan Surat Edaran Walikota tentang imbauan kepada para apoteker terkait penggunaan dan penjualan obat di Kota Serang,” tandasnya. (MG-02/PBN)

  • Forum Ulama Lebak Selatan Gaungkan Perang Lawan Tramadol

    Forum Ulama Lebak Selatan Gaungkan Perang Lawan Tramadol

    LEBAK, BANPOS – Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan (FSULS) menyampaikan deklarasi perang melawan maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat Farmasi daftar G jenis yakni Hexymer dan Tramadol, yang beredar di wilayah Lebak Selatan (Baksel).

    Pernyataan sikap itu dihadiri sejumlah elemen tokoh agama, Organisasi Masyarakat (Ormas), Komunitas Motor, Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa), Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Lebak Selatan, di Pondok Pesantren Al-Muhajirin Kampung Sukaraya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Senin (26/6).

    Koordinator kegiatan, Asep Kusuma, kepada BANPOS mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda serta memberikan sirine atau tanda bahaya kepada para peredaran barang tersebut.

    “Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian serta upaya dalam menyelamatkan generasi. Sebab saya rasa peredaran barang haram ini sangat berbahaya bagi peningkatan SDM. Apalagi seperti yang kita ketahui bahwa 2030 nanti kita akan mengalami yang namanya bonus demografi, jangan sampai ketika menginjak masa itu generasi kita menjadi generasi yang tidak produktif gara-gara barang tersebut,” ujarnya.

    Pihaknya menambahkan, giat itu digagas atas dasar hati nurani dan kepedulian yang tinggi. Tidak ada niat lain selain ingin menyelamatkan generasi penerus bangsa.

    “Kegiatan ini saya gagas bersama Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan, lahir atas dasar nurani dan kepedulian yang tinggi pada anak-anak kami generasi penerus bangsa. Saya pastikan tidak ada tujuan lain dari kegiatan ini, tidak seperti hal atau isu yang diplintir bahwa kegiatan ini adalah kegiatan sweeping. Saya tegaskan jika memang ada yang melakukan kegiatan diluar kendali kami, maka silahkan tangkap saja pak Kapolsek,” tandasnya.

    Sementara Kapolsek Wanasalam, Iptu Suparja, dalam sambutan mengaku senang dan bahagia bahwa dalam hal ini pihak APH tidak sendiri dalam melakukan penanganan maraknya peredaran barang haram tersebut. Ia pun menegaskan serta mengajak kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk sama-sama saling bahu membahu dalam memberantas kemaksiatan.

    “Alhamdulillah saya sangat bahagia dan saya merasa sekarang saya tidak sendiri dalam memikirkan serta mencari solusi untuk melakukan pemberantasan barang haram tersebut. Pada kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh element masyarakat, untuk sama-sama saling bahu membahu dalam memberantas kemaksiatan,” ujarnya.

    Para ulama, Komunitas Motor, Ormas, OKP, Ormawa dan unsur elemen masyarakat lainnya menyerukan tiga pernyataan sikap hasil musyawarah yakni:
    1. Mengutuk keras adanya pelaku dugaan tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar di wilayah Lebak Selatan.
    2. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih serius lagi dalam menangani kasus tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar. Apabila APH tidak melakukan penindakan secara serius maka kami elemen masyarakat yang akan turun serta dalam memberantas maraknya kasus tersebut.
    3. Menyerukan kepada seluruh element masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Lebak Selatan umumnya seluruh wilayah untuk turut serta melakukan pengawasan kepada anak-anak kita dan mewaspadai peredaran obat-obatan tersebut secara masif. (WDO/DZH)

  • Pemuda Terduga Pengedar Tramadol Dibekuk

    Pemuda Terduga Pengedar Tramadol Dibekuk

    PANDEGLANG, BANPOS – Unit Reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang, berhasil menangkap 2 pemuda berinisial FM (20) dan MS (20) yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI.

    Kanit Reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang, IPDA Komarudin membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap 2 pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI.

    “Betul, kita telah menangkap 2 pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI. Keduanya berhasil diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (30/5).

    Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI diwilayah hukum Polsek Labuan Polres Pandeglang.

    “Awalnya informasi dari masyarakat, kemudian kita berhasil mengamankan MS di rumahnya. Setelah kita interogasi, MS mengaku menjalankan aksinya dengan FM. Berbekal keterangan itu tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap FM,” terangnya.

    Menurutnya, dari tangan kedua pemuda tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tanpa izin edar jenis tramadol HCI sebanyak 817 butir yang siap untuk di edarkan di daerah Labuan dan luar Labuan.

    “Pertama kita temukan 697 butir tramadol yang disimpan oleh tersangka MS. Setelah melakukan pengembangan, kita menemukan 120 butir obat tramadol yang disimpan oleh tersangka FM,” jelasnya.

    Akibat perbuatan yang dilakukan kedua pemuda tersebut, MS dan FM dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

    “Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan sebagaimana disebut dalam Perpu nomor 02 tahun 2022, tentang Cipta Kerja,” ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Bulan Suci Ramadan, Kota Cilegon Dikotori Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik

    Bulan Suci Ramadan, Kota Cilegon Dikotori Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik

    CILEGON BANPOS – Peredaran obat keras yang masuk golongan G masih menjadi masalah di beberapa wilayah Indonesia.

    Salah satu wilayah yang masih marak dengan peredaran obat-obatan terlarang adalah Kota Cilegon.

    Terpantau, pada bulan suci Ramadan ini, para penjual obat terlarang tersebut masih aktif melakukan aktivitas jual beli.

    Hal itu diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Cilegon.

    Pasalnya, masih banyak toko berkedok kosmetik dan sembako yang menjual obat-obatan terlarang seperti excimer dan tramadol tanpa resep dokter.

    Berdasarkan pantauan yang dilakukan pada Senin 27 Maret 2023, menunjukkan bahwa pembeli yang melakukan transaksi dengan cepat tanpa ngobrol panjang didominasi oleh kalangan anak muda.

    Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama anak muda yang kerap menjadi korban.

    Mereka biasanya datang dengan mengenakan motor, turun menghampiri dan langsung menyodorkan uang serta mengutarakan obat yang diinginkan.

    Penjual pun dengan mudah memberikan obat terlarang tersebut.

    Salah satu modus yang dilakukan oleh penjual juga terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di Jalan Letnan Jendral R. Suprapto Nomor 16, Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

    Berdasarkan penelusuran lebih jauh, penjaga toko obat keras berinisial EL, ketika dilakukan investigasi dan konfirmasi oleh wartawan, dirinya mengaku baru berjualan selama dua bulan di tokonya yang milik MW, biasa disebut botak

    “Saya baru berjualan dua bulan dan toko ini milik bos saya si botak,” ujarnya.

    Diakui oleh EL, obat terlarang golongan G bermerek TRAMADOL HCI itu dijual perlempeng isi 10 butir yang dibanderol harga Rp60.000.

    Sedangkan setengah lempeng isi 5 butir, dijual dengan harga Rp30.000. Obat terlarang jenis excimer perbungkus dihargai Rp20.000 isi 10 butir.

    “Saya enggak berani jual obat (jenis lain, red), hanya tramadol dan excimer,” ungkapnya.

    Ironis, penjaga toko yang mengaku dirinya baru itu dicokok oleh Polsek setempat.

    Kemudian, toko yang menjual obat terlarang itu diinstuksikan untuk tutup sementara dua sampai tiga hari, kemudian baru diperbolehkan dibuka kembali apabila sudah mendapatkan perintah dari Polsek setempat.

    “(Ya, red) Kemarin saya dibawa ke Polsek, sekarang saya disuruh tidak berjualan sampai ada intruksi dari Polsek setempat,” tuturnya.

    Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan belum bisa meminta tanggapan dari pihak yang berwenang. (MUF/AZM)

  • Layaknya Jamur, Tramadol Eksimer Dijual Bebas di Kabupaten Serang

    Layaknya Jamur, Tramadol Eksimer Dijual Bebas di Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Peredaran obat keras jenis tramadol dan eksimer dijual bebas di wilayah Kabupaten Serang layaknya jamur. Ironisnya, para pembeli obat keras yang masuk dalam psikotropika golongan IV ini didominasi oleh kalangan anak muda bahkan pelajar.

    Padahal, obat keras tersebut seharusnya dijual kepada konsumen yang memiliki resep dari dokter. Akan tetapi, saat ini jenis obat keras tersebut dijual dengan bebas di Toko obat, tanpa harus menunjukkan resep dokter.

    Hal itu berdasarkan hasil investigasi wartawan BANPOS di salah satu Toko obat yang berlokasi di sekitaran Cikande Asem, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Penjaga toko yang bertugas di Toko obat itu dengan bebas menjual obat keras tersebut.

    Wartawan mencoba masuk ke salah satu Toko obat itu dengan maksud membeli tramadol. Hasilnya, dengan mudahnya penjaga Toko obat memberikan obat keras jenis tramadol tanpa menanyakan resep dari dokter.

    Tak sampai disitu, penjaga Toko juga mengakui bahwa beberapa obat lainnya seperti eksimer dijual bebas di Tokonya. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan koordinator berinisial IB dan menyebutkan pemilik Toko obat tersebut bernama Fahri.

    “Obat lainnya juga ada bang, abang siapa ini, Toko punya Fahri. Abang dari anggota? dari lembaga apa dari media, kok nanya-nanya, saya sudah kordi (koordinasi) ke IB, kalau saya belum koordinasi, saya enggak berani buka (toko),” ujar penjaga Toko obat yang belum diketahui namanya itu.

    Penjaga toko obat itu menjelaskan, obat keras jenis tramadol dijual seharga Rp10 ribu per satu butir. Sementara, untuk jenis lain yakni eksimer berwarna kuning dijual Rp20 ribu satu paket, yang tiap satu paketnya berisi empat butir obat keras jenis eksimer.

    Hingga berita ini dirilis, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari pemilik toko obat tersebut.

    Sementara itu, saat BANPOS berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Serang, Iptu Michael K. Tendayu. Ia meminta wartawan untuk datang ke Polres Serang hari ini, untuk konfirmasi terkait peredaran obat keras di Kabupaten Serang.

    “Untuk konfirmasi hal itu besok saja ketemu di kantor,” ucapnya. (MUF)

  • Obat Keras Daftar G Diduga Marak Dijual Bebas di Kabupaten Tangerang

    Obat Keras Daftar G Diduga Marak Dijual Bebas di Kabupaten Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, Zolam, dan Reklona marak diperjual-belikan secara bebas di Kabupaten Tangerang, Banten. Obat-obatan yang termasuk dalam daftar G ini dijual secara murah di toko obat berkedok toko kosmetik hingga toko sembako.

    Dalam pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah remaja yang datang silih berganti dengan mudahnya membeli barang terlarang tersebut, tanpa harus menggunakan resep dari dokter.

    Salah satu penjaga toko yang berlokasi di Jalan Raya Cangkudu, Kecamatan Balaraja, mengaku bahwa dirinya sudah lama menjual obat-obatan tersebut. Dan ia pun mengungkap bahwa saat ini yang menjadi koordinatornya berinisial AK.

    “Sudah lumayan lama bang, cuma sekarang ganti koordinatornya kalau kemaren itu YI sekarang ganti AK, lihat saja semua tokonya YI sudah tutup semua, sekarang sudah ganti AK yang jadi koordinatornya,” ungkapnya.

    Hal serupa juga diungkap oleh salah satu penjaga toko obat berkedok toko sembako di Jalan Raya Serang-Gembong, Kecamatan Balaraja, AS.

    “Ini sudah bukan tokonya YI lagi sekarang ganti AK, mau apa memangnya,” tuturnya.

    LSM Penjara DPD Provinsi Banten, M. Rasmidi, pun angkat bicara atas beredarnya obat-obatnya daftar G tersebut secara bebas. Ia mengungkap akan melaporkan pada pihak terkait dengan membawa dokumentasi yang telah dikumpulkan awak media.

    “Saya akan mengirimkan surat terkait maraknya peredaran obat-obatan daftar G tersebut dan akan melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPOM dengan bukti-bukti rekaman dan video yang telah teman-teman wartawan berhasil dokumentasikan, karena setahu saya dampak dari pada obat-obatan tersebut luar biasa,” terangnya.

    Rasmidi pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan tersebut tanpa rekomendasi dan pengawasan dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya.

    “Dan saya mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap barang terlarang itu jangan sampai terjerumus, saya juga nanti akan koordinasi ke teman-temea ormas yang ada di wilayah, agar semua ikut memantau keberadaan toko-toko obat tersebut,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkap bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait atas maraknya peredaran obat daftar G tersebut.

    “Kita sedang koordinasi dengan badan POM dan instansi terkait,” tandasnya.

    (MG-03)

  • Berkat Laporan Masyarakat, Penjual Obat Terlarang Diamankan Polres Serang Kota

    Berkat Laporan Masyarakat, Penjual Obat Terlarang Diamankan Polres Serang Kota

    SERANG, BANPOS – Bermodalkan laporan masyarakat, pelaku F alias E (26) warga kecamatan Walantaka Kota Serang berjualan obat berbahaya dibekuk Satnarkoba Polres Serang Kota, dari dalam rumah pelaku ini diamankan 1026 butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp160.000. Rabu (20/5/2020).

    “Sebanyak 1026 butir obat terlarang dan uang hasil penjualan sebesar Rp160.000 berhasil kita amankan dari tempat tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana kepada awak media. Kamis (21/5/2020).

    Pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat kemudian berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana melakukan penyelidikan dan pemantauan kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

    Dalam penggeledahan dirumah pelaku didapat ribuan butir obat terlarang yakni 140 butir pil jenis Tramadol, 886 butir pil berwarna kuning berlogo MF/Heximer dan Uang hasil penjualan sebesar Rp160.000.

    Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut milik tersangka,

    “Pil ini milik pelaku dan untuk mendapatkan pil-pil tersebut pelaku membeli dari seorang pria berinisial OM (DPO) di daerah Tangerang, tersangka kembali mengedarkan atau mejual obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara.(ZIK/PBN)