Tag: Transparansi

  • Ade Tegaskan Transparansi Jangan Sekadar Slogan Semata

    Ade Tegaskan Transparansi Jangan Sekadar Slogan Semata

    JAKARTA, BANPOS – Calon Wakil Gubernur nomor urut 01, Ade Sumardi, menegaskan bahwa transparansi di pemerintahan jangan hanya sekadar slogan semata. Namun, seluruh masyarakat dapat benar-benar merasakan akses terhadap transparansi tersebut, seperti dokumen APBD.

    Ade menegaskan bahwa pada saat dirinya menjabat di DPRD Kabupaten Lebak, dirinya merupakan pelopor pembentukan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP), yang mendorong adanya keterbukaan informasi publik di Banten.

    “Transparansi itu milik rakyat. APBD harus ada di warung kopi, APBD harus ada di pos-pos ronda. Sehingga paham betul itu semua rakyat. Sehingga transparansi itu jangan hanya lipstik doang, jangan itu hanya slogan-slogan,” ujarnya, Rabu (16/10).

    Ia menuturkan bahwa salah satu hak dari masyarakat adalah untuk mengetahui apa yang direncanakan oleh pemerintah dalam penggunaan anggaran yang berasal dari masyarakat.

    “Masyarakat harus tahu dari planning, mereka juga harus tahu sampai informasi berapa APBD mereka, apa yang harus mereka rasakan, dan juga kemana. Sehingga tidak ada lagi masyarakat tidak tahu apa yang dianggarkan oleh DPRD dan eksekutif. Dan itu harus benar-benar terbuka, jangan hanya slogan semata,” tegasnya. (DZH)

  • Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

    Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

    SERANG, BANPOS – Dua Badan Publik(BP), Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Provinsi Banten tidak mengikuti penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten).

    Selain itu, terdapat 7 BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner juga, diantaranya adalah, PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang.

    Untuk lembaga vertikal, sebanyak 13 BP tidak mengembalikan kuesioner, diantaranya, Pengadilan Tinggi Agama Banten, KONI Prov. Banten, KNPI Prov Banten, BPK Perwakilan Prov. Banten.

    Diketahui, KI Banten menutup tahapan pengembalian kuesioner penilaian mandiri (self assesment quesioner) pada pukul 16.00 WIB, Jumat (28/22),

    Monev tahun 2020 diikuti oleh empat kategori BP yaitu, kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, kategori pemerintah kabupaten/kota, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten serta kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/ vertikal.

    Penutupan tahapan pengembalian dihadiri oleh Komisioner KI Banten dan Panitia Monitoring dan Evaluasi (Monev) BP 2020 di Kantor KI Banten. yang dipimpin Ketua KI Banten, Himan.

    Ketua Panitia Monev BP 2020, Heri Wahidin mengatakan, untuk kategori OPD di lingkungan Pemprov Banten, dari 41 OPD hanya satu yang tidak mengembalikan kuesioner yaitu Biro Kejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Setda prov. Banten. Untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, hanya Pemerintah Kota Cilegon yang tidak mengembalikan quesioner.

    Sementara Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten dari 22 BUMD hanya 15 yang mengembalikan.

    Adapun kategori BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner adalah PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Berkah (PD BPR) Kabupaten Pandeglang; Perusahaan Daerah Lebak Niaga Kabupaten Lebak; Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja (PD NKR) Kabupaten Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang; PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang; Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Kota Cilegon; PT. Serang Guna Sarana, Kota Serang serta PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Persero), Kota Tangeran Selatan.

    Pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal dari 28 sebanyak 13 LNS/Vertikal tidak mengembalikan kuesioner yaitu Pengadilan Tinggi Agama Banten; KONI Prov. Banten; KNPI Prov Banten; BPK Perwakilan Prov. Banten; BPN Kanwil Banten; Balai POM Serang; BI Perwakilan Banten; Kanwil Kementerian Agama Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Prov. Banten; Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Balai Kepurbakalaan Prov. Banten serta LPTQ Prov. Banten.

    Heri menyatakan, dengan berakhirnya pengembalian kuesioner maka dilanjutkan dengan pemantauan situs yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September hingga 18 September 2020 untuk menentukan BP mana yang akan dikunjungi dan/atau melakukan presentasi terkait pelaksanaan Keterbukaan Informasi pada badan publiknya.

    Sementara itu Wakll Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, secara kuantitas, pengembalian kuesioner BP pada tahun 2020 mengalami kenaikan. Khususnya OPD pemprov Banten. Hal ini juga menunjukan keseriusan PPID Utama dan PPID Pembantu Pemprov Banten untuk mencapai target Informatif pada tahun 2020.

    “KI Banten ingin memastikan, pada tahun ke 9 pelaksanaan keterbukaan informasi di Provinsi Banten, badan publik berorientasi pada pengguna informasi. Sehingga kualitas Informasi Publik yang wajib diumumkan sudah harus tersedia di website badan publik. Dengan demikian jika timbul permohonan informasi publik dari masyarakat, permohonan tersebut merupakan hal yang sangat substantif dimohonkan kepada badan publik,” ujarnya.

    Saat ditanyakan, apakah BP yang tidak mengembalikan kuesioner memiliki alasan khusus sehingga tidak mengembalikan. Toni menyatakan, sekretariat KI Banten yang melakukan komunikasi.

    “Sekretariat KI yang berkomunikasi. PPID pemkot Cilegon hanya menyatakan ‘tahun ini kami ga ikut serta,” ujarnya.

    Menurutnya, kuesioner merupakan pintu masuk bagi KI, untuk memantau website BP. Jika kuesioner tidak dikembalikan, maka BP tersebut secara tahapan tidak dikutsertakan dalam monev 2020.

    “Tetapi sebagai BP, diluar agenda monev, KI Banten tetap melakukan pemantauan kepada BP secara regular,” tandasnya.(PBN)

  • DPRD Minta Kades Transparan Soal Anggaran Dana Desa Kepada Warga

    DPRD Minta Kades Transparan Soal Anggaran Dana Desa Kepada Warga

    Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail

    TIGARAKSA, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta agar setiap kepala desa (Kades), terbuka atau transparansi dalam penggunaan anggaran dana desa, Senin (11/11). Hal ini disebut, menyusul adanya dugaan kasus korupsi yang menimpa Kades Klutuk, Kecamatan Mekar Baru.

    Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, saat ini semua membuka mata dan ikut mengawasi kinerja para pemimpinnya dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya di tingkat desa.

    “Ini kan pelajaran buat kepala desa ya, ambil pelajaran dan hikmah buat kepala desa bahwa semua membuka mata, semua mengawasi,” kata Kholid, Senin (11/11).

    Menurut Kholid, pengawasan dalam menggunakan dana desa sangatlah ketat. Maka dari itu, Kades harus betul-betul bisa menggunakan dana desa sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

    Kades harus betul-betul mampu mengelola secara administrasi dan teknis, dengan mengikuti petunjuk pelaksana (Juklak)-petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ada, karena porsi-porsinya sudah diatur.

    Kholid juga mengatakan, dalam perencanaan pembangunan dan pemberdayaan harus melibatkan unsur lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kata dia, perencanaannya bisa benar-benar terealisasikan sesuai dengan Juklak-Juknis yang sudah diatur dalam Undang-undang.

    Menurutnya, penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh AB Kades Klutuk, disebabkan tidak adanya transparansi dalam menggunakan anggaran.

    “Masyarakat juga harus ikut mengawasi jalannya roda pemerintahan. Hal itu untuk memastikan bahwa anggaran seperakpun benar-benar disalurkan kepada masyarakat. Kepala desa pun harus transparan kepada masyarakat dalam penggunaan anggaran dana desa ini, karena transparan itu penting, akuntabel itu penting,” tambahnya.

    Kholid juga sangat mengapresiasi kinerja BPD Klutuk, karena sudah melakukan fungsi pengawasan. Sehingga penyimpangan anggaran dana desa tahun anggaran 2018 bisa diketahui. “Fungsi BPD-nya berjalan,” katanya.

    Terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga mengingkatkan kepada para calon Kades yang mengikuti Pilkades Serentak 2019 agar amanah saat terpilih nanti. Menurutnya, setiap pelanggaran seperti penyimpangan dana desa akan menjadi konsekuensi hukum bagi pelakunya. (bnn/pbn)