Tag: truk ODOL

  • Selain Bisa Dipenjara, Pengemudi ODOL Bisa Didenda Rp24 Juta

    Selain Bisa Dipenjara, Pengemudi ODOL Bisa Didenda Rp24 Juta

    LEBAK, BANPOS – Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kresna Aji Perkasa mengatakan, kendaraan truk yang nekat membawa muatan berlebihan atau over dimensi dan overload (ODOL) bisa dibui serta didenda hingga Rp24 juta.

    Menurut Kresna, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/ 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman bagi para pelaku yang menjalankan kendaraan tidak sesuai ketentuan bakal dikenakan pidana maksimum satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.

    “Kita berikan tindakan tegas kepada truk yang nekat angkut ODOL. Bisa tilang bahkan pidana,” katanya, Selasa (15/2).

    Kresna menjelaskan, tindak pidana tersebut diberikan kepada pelaku usahanya karena masih memberikan izin kepada sopir bermuatan berlebihan.

    “Kalau pidana yang ditindaknya itu pengusaha yang masih mengoperasikan ODOL,” jelasnya.

    Kehadiran ODOL menurut Kresna, sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara maupun pengendara lainnya. Oleh sebab itu, kegiatan itu harus dihentikan dan tidak di sepelekan.

    “ODOL ini sangat membahayakan dalam berlalu lintas, baik pengendara truk nya maupun pengendara lainnya,” ujar Kresna.

    Dengan adanya sanksi tegas itu, Kresna berharap tidak ada lagi pelaku industri yang menjalankan kendaraan ODOL. Lagi pula, hal itu demi kepentingan orang banyak.

    “Saya harap industri tidak menambah over dimensi ini, juga tidak menambah ketinggian muat yang berdampak terjadinya ketidak seimbangan,” pungkasnya.

    Penindakan itu menurut Kresna, tak serta merta dilakukan. Pihaknya, menegaskan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar para pelaku industri bahkan sopir truk agar tidak ODOL.

    “Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu terkait ketegasan ini. Saya harap pengusaha dan pengemudi truk bisa mematuhi aturan tersebut,” imbuhnya.

    Ketegasan tersebut disambut baik sejumlah pengendara salah satunya Mulyana warga Kecamatan Kalanganyar.

    “Patut kita sambut, sebab ke berada ODOL itu sudah meresahkan dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Contohnya truk bermuatan berlebih ketika di jalan limbahnya bercucuran, debu dan itu jelas membahayakan keselamatan pengendara,” tandasnya.

    (CR-01/PBN)

  • Sebabkan Jalan Rusak dan Kecelakaan, Ratusan Truk ODOL Ditilang

    Sebabkan Jalan Rusak dan Kecelakaan, Ratusan Truk ODOL Ditilang

    CILEGON, BANPOS – Satlantas Polres Cilegon telah menilang 158 truk Over Dimension Over Loading (ODOL) selama dua bulan terakhir. Ratusan truk ODOL tersebut ditindak lantaran kerap memicu kecelakaan dan mengakibatkan jalan rusak di Kota Cilegon.

    Berdasarkan data yang dimiliki Satlantas Polres Cilegon, pada Januari 2022 truk ODOL yang ditilang sebanyak 74 unit kendaraan. Pada Febuari ini truk telah ditilang sebanyak 84 unit kendaraan.

    “Jadi selama dua bulan di 2022 sudah 158 kendaraan ODOL yang sudah kita tilang,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).

    Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan kendaraan yang tidak sesuai tata cara muatan juga turut ditilang lantaran dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

    Oleh karena itu, pihaknya menilang pelanggar dan meminta pengendara mengembalikan muatan kendaraan sesuai ketentuan.

    “Pasti (membahayakan pengguna kendaraan lain) karena ketika dia melebihi muatan ataupun tata cara muatan, maka dia tidak standar lagi dalam mengemudikan kendaraan. Sehingga apabila dia lalai sedikit ataupun dia tidak bisa mengatur kendaraannya tentunya berdampak bagi keselamatan pengguna kendaraan lain,” tuturnya.

    Sementara itu, Kanit Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Cilegon, Ipda Deni Mulyana menyatakan pihaknya akan membantu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon untuk melakukan penindakan kepada truk ODOL yang melintasi jalan di Kota Cilegon. Saat ini saja, sudah 185 unit yang berhasil ditilang.

    “Setiap hari kami lakukan penindakan kendaraan ODOL. Baik pagi, siang dan sore yang kami lakukan mulai dari JLS hingga Cilegon Barat. Tak hanya menilang, bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan bahkan tidak memiliki surat-surat resmi bisa kami kandangin di kantor,” tegasnya. (LUK/RUL)

  • Polisi Tindak Sejumlah Truk ODOL di Ruas Jalan Nasional

    Polisi Tindak Sejumlah Truk ODOL di Ruas Jalan Nasional

    SERANG, BANPOS – Untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas  Ditlantas Polda Banten menjaring kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di jalan raya Kota Serang menuju ke arah Cikande pada Kamis (3/2).

    Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Banten melaksanakan kegiatan penindakan dan sosialisasi terhadap truk-truk ODOL di ruas jalan raya Serang menuju ke Cikande.

    “Hasil penindakan sebanyak 2 berkas tilang terhadap kendaraan yang overload. Sebelum melaksanakan tindakan represif kami terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi hal ini baik di media sosial maupun berupa imbauan secara langsung dengan memberikan peringatan kepada para sopir untuk selalu memperhatikan komponen kelengkapan dan layak jalan kendaraan seperti kelayakan rem, kondisi ban dan komponen kelengkapan lainnya,“ kata Budi Mulyanto.

    “Setiap hari kami akan terus kita lakukan penindakan kepada kendaran yang membawa muatan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” tambahnya.

    “Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan menyadarkan oknum yg memiliki kepentingan pribadi dengan memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan yang berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” pungkas Dirlantas Polda Banten.

    (MUF/ENK)