Tag: Tukang Ojek di Lebak Akhirnya Ditangkap

  • Selundupkan Baby Lobster Senilai Rp2,5 Miliar, Tukang Ojek di Lebak Akhirnya Ditangkap

    Selundupkan Baby Lobster Senilai Rp2,5 Miliar, Tukang Ojek di Lebak Akhirnya Ditangkap

    CILEGON, BANPOS – Lantaran menggiurkan, tukang ojek di wilayah Kabupaten Lebak nekat jadi kurir baby lobster. Alhasil tukang ojek itu, akhirnya diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten, pada Kamis (2/9/2021).

    Diketahui dalam sekali antara tukang ojek yang jadi kurir baby lobster mendapatkan upah sebesar Rp400 ribu. Atas pengakuannya, selama beberapa bulan ini dirinya sudah diperintah oleh salah seorang bandar baby lobster sebanyak 10 kali mengantar baby lobster.

    “Selama setahun ini sudah 10 kali saya disuruh mengantar. Sekali antar saya dapet Rp400 ribu,” kata BY saat dimintai keterangan petugas di Ditpolairud Polda Banten, Jumat (3/9/2021).

    Lebih lanjut, BY menceritakan dirinya sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek di wilayah Kabupaten Lebak. Setiap ada panggilan telepon dirinya langsung bergegas membawa baby lobster yang sudah di kemas di dalam plastik untuk diantarkan ke Pelabuhan Ratu.

    “Tinggal bawa ke Pelabuhan Ratu, barang sudah dikemas dalam plastik, saya bawa dari Wangon Kabupaten Lebak ke Pelabuhan Ratu,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penyelundupan baby lobster ini merupakan tindakan ilegal yang tidak dibenarkan oleh hukum.

    “Maka, penyelundupan benih baby lobster adalah peristiwa ilegal,” kata Shinto kepada awak media saat pres rilis di Mako Ditpolairud Polda Banten, Jumat (3/9/2021).

    “Dalam hal ini Polairud Polda Banten pada hari Kamis (2/9/2021) telah berhasil menangkap seorang tersangka atas nama BY (49) yang kesehariannya adalah tukang ojek,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, Sinto menerangkan bahwa tersangka kurir baby lobster tentunya tidak bekerja secara sendirian. Melainkan ada yang mengendalikan dan ada bandarnya.

    “Dia tidak bekerja sendiri karena yang bersangkutan mempunyai komunikasi dengan seseorang untuk mengambil benih lobster yang sudah disiapkan,” katanya.

    Dikatakan Shinto, penangkapan kurir yang membawa baby lobster, itu sebanyak 9.382 benur. Diantaranya 8.972 benur Lobster jenis pasir dan 410 benur Lobster jenis emas.

    “Maka hasil penangkapan kita bisa lihat sebanyak 50 plastik kecil, dan seluruhnya berisi 9.382 benih lobster,” tuturnya.

    “Dari 9.382 ekor, kalau kita rata-ratakan maka 1 benih lobster itu bisa dihargai 240rb. Maka kerugian uang negara dalam peristiwa ini lebih dari Rp 2,5 miliar,” katanya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja sebagai perubahan dari Undang-undang nomor 45 tahun 2009 dan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun pidana. (LUK)