Tag: tunggakan dana covid

  • Pemerintah Tunggak Rp25 Triliun Lebih ke Rumah Sakit

    Pemerintah Tunggak Rp25 Triliun Lebih ke Rumah Sakit

    JAKARTA, BANPOS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, pemerintah masih memiliki tanggung jawab pembayaran klaim rumah sakit terkait Covid-19 sebesar Rp25,10 triliun per 9 Februari 2022.

    Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari total klaim rumah sakit atas biaya perawatan Covid-19 per 31 Januari 2022, sebesar Rp90,20 triliun.

    Dikurangi klaim yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp2,42 miliar. Dengan rincian klaim kadaluarsa dan tidak sesuai sebesar Rp0,68 triliun plus klaim dispute yang tidak dapat dibayarkan senilai Rp1,74 triliun.

    Sekadar info, klaim yang diajukan rumah sakit dapat dikategorikan dispute, apabila terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit, terkait pelayanan atau tindakan klinis yang berdampak terhadap pembayaran klaim pelayanan pasien covid-19.

    “Misalnya, ada ketentuan bahwa pasien yang dirawat harus tes PCR. Tapi, rumah sakit tidak melampirkan hasil tes PCR. Atau harusnya melampirkan hasil rontgen, tapi tidak dilakukan,” jelas Siti Khalimah.

    Dengan demikian, total klaim yang dibayarkan berjumlah Rp87,78 triliun.

    “Sebanyak Rp62,68 triliun tuntas di tahun 2021, dan masih ada sisa klaim yang harus dibayarkan sebesar Rp25,10 triliun,” bebernya.
    Untuk mengatasi permasalahan tunggakan tersebut, Kemenkes telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memproses tunggakan yang tersisa.

    Ia memprediksi tunggakan ini bisa saja bertambah. Sebab, Kemenkes masih memberikan batas waktu hingga 28 Februari 2022 bagi rumah sakit untuk mengeklaim biaya pelayanan pasien COVID-19.

    “Kita ingatkan kepada pihak rumah sakit jangan terlambat untuk pemasukan klaim. Karena akan kedaluwarsa pada 1 Maret 2022. Ini kita ingatkan terus agar tak terlambat,” ungkap Siti.

    Selain itu, Siti pun meminta agar pihak rumah sakit untuk lebih aktif terkait informasi berkenaan dengan penyelesaian hal tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan ketidaktahuan pihak rumah sakit bila seumpama ada perubahan regulasi yang terjadi.

    “Strategi yang bisa dilakukan rumah sakit di antaranya Rumah Sakit harus selalu update, ya harus mereka mengkaji, mengikuti sosialisasi, browsing aturan yang terbaru, info dari organisasi organisasi rumah sakit, saling memberikan info ini selalu saya tekankan kalau sosialisasi saling membantu saling memberikan info supaya rumah sakit yang lain terinfo ya dan dinas kesehatan,” kata Siti.

    “Kita juga sudah sampaikan ke dinas kesehatan untuk selalu melakukan koordinasi dengan rumah sakit setiap kali terjadi perubahan aturan atau terjadi masalah yang dihadapi oleh Rumah Sakit,” tutupnya.(UMM/ENK/RMID)