Tag: Tuntut UMK

  • Buruh Belum Menyerah Tuntut Revisi Upah

    Buruh Belum Menyerah Tuntut Revisi Upah

    SERANG, BANPOS – Seribuan buruh dari berbagai serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Aliansi buruh dan pekerja Banten kembali menggelar aksi unjuk rasa di KP3B, di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Kecamatan Curug Kota Serang, Rabu (26/1).

    Serikat buruh tersebut diantaranya, FSPMI, SPN, KSPSI, KSBSI. yang masih dalam agenda tuntutan kenaikan upah minimum yang diputuskan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Namun kali ini aksi yang mereka lakukan berbeda, dari aksi-aksi sebelumya.

    Dalam aksinya, selain menyampaikan orasi dari Aliansi Buruh, mereka juga melakukan Istighosah Akbar dan Doa bersama. Mereka mengaku kecewa, pasalnya kedatanganya disambut kawat berduri.

    Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, tuntutan aksi masih sama dengan aksi-aksi sebelumnya, yang secara umum menuntut Gubernur Banten untuk merevisi SK UMK 2022 sebesar 5,4 persen dari UMK 2021 sesuai dengan angka pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

    “Kami mendoakan kesejahteraan buruh, dimana kami menuntut kepada Gubernur Provinsi Banten, diantaranya, yang pertama untuk merevisi UMK tahun 2022. Kedua agar Gubernur Banten menegakkan supremasi hukum. Yang ketiga, agar gubernur melaksanakan Inpres Nomor 2 tahun 2021 Tentang Pengoptimalisasian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.

    Lebih lanjut Intan menjelaskan bahwa pada 29 November 2021 ada kesepakatan antara Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit serikat pekerja dan serikat buruh dengan Apindo yang mewakili pengusaha sepakat untuk menaikkan UMK diangka 5,4 persen, tetapi kenyataannya satu hari setelah kesepakatan dibuat WH memutuskan SK UMK 2022 hanya menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 saja.

    “PP 36 yang sekarang itu kenaikannya hanya diangka 0,89 persen, makanya ini yang kita tuntut agar gubernur memberikan kenaikannya itu sesuai dengan hasil yang kemarin disepakati di angka 5,4 persen,” katanya.
    Intan juga mengaku kecewa aksi istighosah buruh mendapatkan pengawalan ketat yang dilakukan petugas Padahal pihaknya sudah menyampaikan, bahwasanya aksi kali ini tidak akan ada aksi anarkis ataupun aksi kerusuhan.

    “Namun kami merasa aneh jika ada kawat berduri dan pagar beton dipasang. Padahal jelas kita akan melakukan doa bersama,” ungkapnya.

    Adapun stighosah ini dilakukan, dengan pembacaan ayat suci alquran, menyanyikan lagu kebangsaan dan doa bersama.

    (RUS/ENK)

  • Demo Buruh FKUI PT PWI1, Tuntut Gubernur Diganti

    Demo Buruh FKUI PT PWI1, Tuntut Gubernur Diganti

    CIKANDE, BANPOS – Sejumlah buruh yang tergabung dalam serikat Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia menggelar aksi tolak kebijakan Pemerintah daerah yang tidak menaikkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK), Rabu (8/12). Selain itu, aksi yang diikuti oleh puluhan buruh di depan PT Parkland World Indonesia (PWI) 1 ini menuntut agar Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) diganti, lantaran telah menyakiti puluhan ribu buruh melalui statementnya yang dinilai tidak pantas terucap dari seorang pimpinan.

    Ketua Federasi Konstruksi, Umum dan Informal (FKUI) Kabupaten Serang, Fajar Janata, menegaskan bahwa kalimat yang disampaikan oleh WH tidak sepatutnya dilontarkan. Ia menyebut, daripada mengganti puluhan ribu buruh, lebih baik mengganti satu orang Gubernur.

    “Salah satu tuntutan aksi ini ya ganti Gubernur, karena telah mencederai kami para buruh yang berjuang untuk menghidupi keluarga. Seharusnya seorang pimpinan tidak berbicara seperti itu,” ucapnya, disela-sela aksi.

    Ia bersama dengan rekan-rekan buruh PWI1, akan tetap memperjuangkan kenaikan UMK. Sebab, nilai UMK di Kabupaten Serang tidak ada kenaikan sama sekali.

    “Kami menuntut agar Pemkab Serang pun turut andil dalam menyerukan aspirasi para buruh. Karena bagaimanapun, perusahaan ini berada di wilayah Kabupaten Serang,” tegasnya.

    Diketahui, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Banten (ABB) terus dilakukan hingga tanggal 10 Desember mendatang. Ribuan buruh dari berbagai Kota dan Kabupaten di Banten menuntut kenaikan UMK, meski dijegal oleh aparatur Kepolisian di berbagai titik.

    “Rekan-rekan kami yang dari Tangerang tidak bisa menyampaikan aspirasi sampai ke KP3B, karena banyak dari mereka yang dihalang-halangi oleh pihak kepolisian agar tidak sampai ke pusat pemerintahan Provinsi,” tandasnya. (MUF)