SERANG, BANPOS – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang memastikan tidak ada organisasi masyarakat (Ormas) yang terindikasi paham radikal. Hal itu diungkapkan berdasarkan hasil pengawasan yang sudah dilakukan bakesbangpol beberapa waktu lalu. Sementara itu, Pemkot Serang melalui bidang Kasi Kesejahteraan (Kesra), menggelar pertemuan untuk membangun sinergitas dengan ulama.
“Sampai sejauh ini (Ormas paham radikal) tidak ada, mudah-mudahan sih tidak ada yah. Kedepannya kita akan terus melakukan pembinaan pada ormas dengan tetap melibatkan pemerintah kecamatan,” ujar Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna, usai Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas Tingkat Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un, Kamis (24/3).
Epi mengatakan, dilaksanakannya Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas Tingkat Kabupaten Serang merupakan bentuk evaluasi pembinaan terhadap ormas-ormas. Sehingga kedepan, pihaknya berencana untuk kembali melakukan pembinaan kepada ormas-ormas yang ada di Kabupaten Serang.
“Mengingat ormas-ormas yang tercatat di Bakesbangpol cukup banyak, merupakan kewajiban kami untuk melakukan pembinaan kepada ormas-ormas. Selama ini juga banyak ormas yang sudah melakukan kegiatan yang cukup baik, yang positif misalnya santunan anak yatim, khitanan massal, itu sudah bagus,” tuturnya.
Hadir pada rapat tersebut Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya Bakesbangpol Kabupaten Serang, Muhammad Yagi Susilo, perwakilan OPD terkait dan para Intel dari Kodim 0602/Serang, Kodim 0623/Cilegon, Polres Serang, Polres Serang Kota, dan Polres Cilegon.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya Bakesbangpol Kabupaten Serang, Muhammad Yagi Susilo, mengatakan bahwa untuk Ormas, dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM), Yayasan yang tercatat sebanyak 72 yang terdaftar di Bakesbangpol. Berdasarkan rinciannya, jumlah Ormas atau LSM sebanyak 31, lembaga 2, dan yayasan sebanyak 39 yang terdaftar.
“Itu yang sudah ada SKT (Surat Keterangan Tercatat) yang dikeluarkan oleh Badan Kesbangpol,” katanya.
Yagi menjelaskan, tujuan dilaksanakannya Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas itu untuk melakukan verifikasi ormas-ormas yang ada di 29 kecamatan. Sebab, pihaknya telah berkeliling mencari data ke sejumlah kecamatan untuk mendata.
“Yang sudah kami lakukan (pendataan) adalah di 13 kecamatan,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut Yagi mengungkapkan, data Ormas dari 13 kecamatan yang sudah dilakukan pendataan kemudian dilakukan verifikasi. Apabila Ormas tersebut belum terdaftar pada Kesbangpol, maka diwajibkan untuk segera mendaftar ke Badan Kesbangpol Kabupaten Serang.
“Mereka (Ormas) ada yang datang untuk verifikasi agar tercatat di Badan Kesbangpol,” katanya.
Meskipun demikian, Yagi memastikan tidak mudah untuk memberikan SKT dari Badan Kesbangpol. Terlebih dahulu pihaknya akan mengecek legalitas Ormas yang datang ke Badan Kesbangpol untuk dilakukan verifikasi.
“Kita verifikasi data, kepengurusan maupun SK legalitas apakah Ormas itu mempunyai SK Kemenkumham atau Akta Notaris,” tandasnya.
Terpisah, Pemkot Serang akan mengadakan pertemuan per tiga bulan sekali untuk memperkuat silaturahmi tokoh agama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai unsur pemerintahan. Namun, beberapa tahun terakhir pertemuan rutin yang dinamai Halaqa Sinergitas ini tidak bisa diselenggarakan dikarenakan pandemi Covid-19.
Walikota Serang, Syafrudin, berharap penyampaian materi ini dapat ditafsirkan secara sama, sehingga tidak ada salah penafsiran sampai berbeda persepsi yang berujung pada perpecahan.
“Kami harap dengan adanya pemberian materi pada Halaqa sinergitas Ulama dengan Umaro ini, antara pemberi materi dengan yang diberi materi ada kesepakatan, dan jangan sampai berbeda persepsinya,” ujarnya.
Syafrudin juga menuturkan bahwa dalam pertemuan ini juga membahas mengenai aturan-aturan yang akan diberlakukan pada Bulan Ramadan nanti.
“Poin-poinnya hanya yang biasa saja, seperti tidak ada warung makan yang buka di siang hari, sampai jam empat sore,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa pelaksanaan Shalat Tarawih diperbolehkan dilaksanakan di Masjid, untuk ketentuan yang akan diberlakukan akan disampaikan kemudian hari.
“Salat tarawih, boleh di masjid, ya makanya nanti kita bahas, nanti kesimpulannya akan kita sampaikan kembali,” tandasnya. (MG-03/MUF/AZM/PBN)
Kepsyen
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang bersama dengan stakeholder saat menggelar Rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas Tingkat Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un, Kamis (24/3).